Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hubungan Istimewa
– H adalah Direktur Utama & sebagai pemegang saham 30 % dari PT P
– H memberikan dana talangan kepada Kepada karyawan operasional PT P
dari rekening Pribadi, walaupun PT. P tidak mengalami kesulitan keuangan
– Karyawan Operasional PT P akan mempertanggung Jawabkan dana
talangan tersebut kepada PT P, selanjutnya PT P akan membayar Biaya
tersebut kepada H
Pertanyaanya:
1. Apahkah transaksi tersebut adalah transaksi Hubungan Istimewa?
2. Apahkah biaya tersebut diakui sebagai deductible expenses?
3. Apahkah H dalam SPT Pribadinya akan dipertanyakan, kenapa tidak
memungut pendapatan bunga atas dana talangan tsb?
4. Apahkah ada implikasi pajak lainnnya atas transaksi tsb ?Cek ini rekan: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=94&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14538
- Originaly posted by darmanar:
H memberikan dana talangan kepada Kepada karyawan operasional PT P dari rekening Pribadi, walaupun PT. P tidak mengalami kesulitan keuangan
H meminjamkan uang ke pegawai PT. P; maksudnya benar demikian?
Originaly posted by darmanar:Karyawan Operasional PT P akan mempertanggung Jawabkan dana talangan tersebut kepada PT P
Mempertanggungjawabkan apanya? Apa kaitannya dengan PT. P?
Originaly posted by darmanar:selanjutnya PT P akan membayar Biaya
tersebut kepada HBiaya apa?
- Originaly posted by begawan5060:
H meminjamkan uang ke pegawai PT. P; maksudnya benar demikian?
bukan pinjaman,tetapi sebagai Uang Muka operasional biasanya ditalangi dulu oleh Dirut
Originaly posted by begawan5060:Mempertanggungjawabkan apanya? Apa kaitannya dengan PT. P?
karyawan operasional setelah menerima uang muka dari Dirut, maka pengeluaran- pengeluaran berkaitan dengan kegiatan PT P dipertanggung jawabkan oleh karyawan/supir kepada PT P, selanjutnya PT P mengganti pengeluaran tsb kepada Dirut
Originaly posted by begawan5060:Biaya apa?
Biaya operasional supir truk
Bukankah tidak ada kaitannya dengan Hubungan Istimewa?
Bukankah tidak ada kaitannya dengan Hubungan Istimewa?
Angkanya kecil kan? sudah lewatin saja.
1.H mempunyai pernyertaan modal di PT P sebesar 30 % (lebih dari 25 %),
berarti orang pribadi H dengan PT P terdapat hubungan istimewa
2. H Merupakan Dirut PT P, sedangkan W merupakan karyawan
operasional PT P.antara H atau W dengan PT P mempunyai Hubungan
pekerjaan langsung, sedangkan W dibawah penguasaan HJika H meminta biaya -biaya pribadi yang dibeli W atas perintah H , dimasukkan sebagai biaya perusahaan, apahkah ini termasuk transaksi hubungan istimewa ??
Bagaimanahkah Jika H meminta kepada PT P untuk memberikan uang dalam jumlah tertentu (setoran sebagai Uang muka operasional) ke rekening pribadinya, selanjutnya dari rekening pribadinya ke karyawan operasional, apahkah oleh pemeriksa pajak tidak dianggap dividen terselubung??
ya kalau PT P memberikan uang ke H ya ntr bisa disangka deviden, tapi jika angkany kecil juga tidak usah dipusingkan.. lagipula tadi kan awalnya H nalangin dulu, pada saat PT P balikin ke H anggap aja bayar hutang, gampangnya c jangan lwt rekening lah H nalangin atau kasih ke karyawannya..kasih tunai aja, jadi saat PT P ganti ke H, anggap aja PT P baru mencatat itu pengeluaran, dan PT P ganti ke H pun tunai aja biar ga keliatan di rekening PT P maupun H..
Angkanya cukup besar puluhan juta per truk, systemnya mana yang lebih baik dari sudut pajak (janggan sampai dianggap sebagai Dividen)
1. uang muka ditalangi dulu oleh direktur utama, diberikan kepada
koordinator supir ,selanjutnya direktur utama menerima penggantian
dari PT.
Disini Direktur Utama menerima uang dari PT pada akhir
transaksi
2. PT menyetor dulu ke Rekening Direktur Utama sebagai uang muka.
Direktur Utama akan mengalokasikan dana tersebut ke koordinator
supir
Disini Direktur Utama menerima uang dari PT pada awal transaksi- Originaly posted by darmanar:
uang muka ditalangi dulu oleh direktur utama, diberikan kepada koordinator supir
Dicatat/dibukukan sebagai hutang ke pemegang saham bagi PT.
Originaly posted by darmanar:selanjutnya direktur utama menerima penggantian dari PT.
Dicatat/dibukukan sebagai pengembalian hutang ke pemegang saham bagi PT.
- Originaly posted by begawan5060:
Dicatat/dibukukan sebagai hutang ke pemegang saham bagi PT.
PT P tidak melakukan pencatatan, karena ditalangi oleh direktur
Originaly posted by begawan5060:Dicatat/dibukukan sebagai pengembalian hutang ke pemegang saham bagi PT.
, ketika dipertanggung jawabkan oleh kordinator supir, dan uangnya ditransfer ke direktur, maka PT P mencatat sebagai Dr biaya Cr Bank
Menurut ane :
Originaly posted by darmanar:1. Apahkah transaksi tersebut adalah transaksi Hubungan Istimewa?
tidak
Originaly posted by darmanar:2. Apahkah biaya tersebut diakui sebagai deductible expenses?
DE (sepanjang pembuktianya bisa dipertanggungjawbkan oleh WP dan nyata-nyata terkait dengan 3M)
Originaly posted by darmanar:3. Apahkah H dalam SPT Pribadinya akan dipertanyakan, kenapa tidak
memungut pendapatan bunga atas dana talangan tsb?jangka waktunya berapa lama memangnya, pengakuan di bukunya PT. P apa..? kalau di PT. P kg akuin sebagai HPS masa Direktur H nagih bunga ke PT. P
kan ente bilangnyaOriginaly posted by darmanar:bukan pinjaman,
Originaly posted by darmanar:4. Apahkah ada implikasi pajak lainnnya atas transaksi tsb ?
kalau khawatir dengan implikasi perpajkannya, coba ganti metodenya.
salam
Lebih bagus, duitnya gak usa lewat si direktur. Langsung aja dari PT ke supir. Bilang sama direktur ya, nanti ada risiko perpajakan, situ mo nanggung. Ini daerah abu-abu, logika siapa pun bisa benar.
Saya gak bahas substansi transaksi dan akuntansinya krn gak ada risiko… Tapi kalau berurusan dengan pajak, Anda berurusan dengan manusia dan peraturan. Kalau tidak ada penjelasan di peraturan perpajakan, maka kembali ke SAK berlaku umum (kembali lagi ke substansi transaksi). Kalau uda logika ke substansi, setiap manusia punya pandangan masing-masing. Tentu ada risiko perpajakannya.