Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?
Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?
Hallo Rekan OrTax selamat pagi. Saya mau tanya…
saya kerja di salah satu PT developer, kami ingin membebaskan lahan tanah. Yang jadi masalah ialah, penjual adalah a/n Orang Pribadi, dan penjual meminta kami untuk mengurus pajaknya, banyak dari mereka tidak memiliki NPWP karena memang orang2 kampung, ngerti pajakpun tidak sehingga kami yg mengurus.
Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.
mohon bantuannya rekan. Trims.
* Pajak BPHTB : dibayar oleh pembeli.
* Pajak Penghasilan : dibayar oleh penjual, sesuai aturan PP No 71 Tahun 2008 tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Jika Pajak Penghasilan yang nanti akan dibayar Orang Pribadi diatas Rp 3 Juta makan mereka Wajib membuat NPWP.
- Originaly posted by ahlinya:
* Pajak BPHTB : dibayar oleh pembeli.
* Pajak Penghasilan : dibayar oleh penjual, sesuai aturan PP No 71 Tahun 2008 tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Jika Pajak Penghasilan yang nanti akan dibayar Orang Pribadi diatas Rp 3 Juta makan mereka Wajib membuat NPWP.
iya, BPHTB memang kami yg bayar dan urus, tapi kalo PPh Pengalihannya kita yg urus tapi mereka yg tetep bayar rekan.
ada solusi laen ga rekan? soalnya beberapa penjual ga mau direpotin harus bikin NPWP dll, mereka orang kampung dan malas berurusan dengan orang pemerintah begitu.
- Originaly posted by Madara9:
ada solusi laen ga rekan?
Ada, perusahaan rekan tutup kuping aja soal Kewajiban yang ditanggung si penjual rumah.
- Originaly posted by Madara9:
Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.
Bikinkan NPWP la mas. Masalah gampang jangan dibikin susah.. Bikinkan buat dia NPWP, setor pajaknya, ada masalah di kemudian hari, masa bodoh aja.
setor dengan denda 120%? ???
Setor menggunakan SSP manual saja. Tapi secepat mungkin karna hingga akhir Juni masih diterima. Bulan Juli sudah tdk diterima.
- Originaly posted by Madara9:
Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.
Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"
- Originaly posted by priadiar4:
Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"
benar
bisa dan seperti kata nona92.. sebelum akhir juni 2016 gunakan ssp manual.. lalu bayar di kantor pos
- Originaly posted by priadiar4:
Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"
Originaly posted by bro_pajak:benar
Tidak bisa di utak-atik NPWP nya rekan jika memakai aplikasi e-billing https://sse2.pajak.go.id/rekamSSP
Kecuali memakai SSP manual.Jika nantinya di masa Juli yg sdh mulai berlaku e-billing secara nasional bagaimana cara mengatasinya rekan ?
Thanks.
Pajak pengalihan Tanah dan bangunan terutang oleh pihak penjual. Terkait pembayaran pajaknya dengan menggunakan e-biling. penjual yang tidak ber NPWP tetap bisa bayar..dalam fasilitas pembuatan kode biling di sse2.pajak.go.id pada menu subjek pajak ada pilihan NPWP sendiri atau NPWP orang lain….di fasilitas sse2 juga mengakomodasi non-npwp.
terima kasih semoga bermanfaat- Originaly posted by kiranasigit:
dalam fasilitas pembuatan kode biling di sse2.pajak.go.id pada menu subjek pajak ada pilihan NPWP sendiri atau NPWP orang lain….di fasilitas sse2 juga mengakomodasi non-npwp.
Sy sudah buka aplikasi e-billing sse2.pajak.go.id a/n perusahaan.
tetapi tdk bisa di utak-atik lg rekan NPWP, NAMA, ALAMAT dan KOTA.Apakah aplikasi e-billing a/n OP ?
Bagaimana caranya agar bisa diedit ? NPWP, NAMA, ALAMAT, DAN KOTA emang tidak bisa di ubah sesuai dengan regitrasi awal di DJP online.
jadi di aplikasi sse2 ini..kita yang sudah terdaftar fungsinya membuatkan kode biling untuk penjual yang belum ber-NPWP atau sudah ber_NPWP.
NPWP s/d KOTA biarkan tetap sama…yang mulai kita ubah adalah pada isian *Menu* Jenis Pajak (diisi PPh final) kebawah…
nanti di isian *Menu * Subjek Pajak ada pilihan NPWP sendiri dan NPWP lain (kalau WP belum ber NPWP pilih NPWP Lain terus isi NPWP 00.000….dan kode KPP) dst diisi formnya…Nanti setelah proses selesai hasil cetakan kode bilingnya adalah atas Nama Penjual dengan kode NPWP 00.000….kode KPP. kode tersebut bisa digunakan untuk pembayaran pajak finalnya.
semoga bisa bermanfaat..