Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?

  • Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?

  • Madara9

    Member
    23 June 2016 at 10:07 am

    Hallo Rekan OrTax selamat pagi. Saya mau tanya…

    saya kerja di salah satu PT developer, kami ingin membebaskan lahan tanah. Yang jadi masalah ialah, penjual adalah a/n Orang Pribadi, dan penjual meminta kami untuk mengurus pajaknya, banyak dari mereka tidak memiliki NPWP karena memang orang2 kampung, ngerti pajakpun tidak sehingga kami yg mengurus.

    Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.

    mohon bantuannya rekan. Trims.

  • Madara9

    Member
    23 June 2016 at 10:07 am
  • Ahlinya

    Member
    23 June 2016 at 10:42 am

    * Pajak BPHTB : dibayar oleh pembeli.

    * Pajak Penghasilan : dibayar oleh penjual, sesuai aturan PP No 71 Tahun 2008 tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    Jika Pajak Penghasilan yang nanti akan dibayar Orang Pribadi diatas Rp 3 Juta makan mereka Wajib membuat NPWP.

  • Madara9

    Member
    23 June 2016 at 11:03 am
    Originaly posted by ahlinya:

    * Pajak BPHTB : dibayar oleh pembeli.

    * Pajak Penghasilan : dibayar oleh penjual, sesuai aturan PP No 71 Tahun 2008 tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    Jika Pajak Penghasilan yang nanti akan dibayar Orang Pribadi diatas Rp 3 Juta makan mereka Wajib membuat NPWP.

    iya, BPHTB memang kami yg bayar dan urus, tapi kalo PPh Pengalihannya kita yg urus tapi mereka yg tetep bayar rekan.

    ada solusi laen ga rekan? soalnya beberapa penjual ga mau direpotin harus bikin NPWP dll, mereka orang kampung dan malas berurusan dengan orang pemerintah begitu.

  • Ahlinya

    Member
    23 June 2016 at 11:16 am
    Originaly posted by Madara9:

    ada solusi laen ga rekan?

    Ada, perusahaan rekan tutup kuping aja soal Kewajiban yang ditanggung si penjual rumah.

  • harl3m123

    Member
    23 June 2016 at 1:27 pm
    Originaly posted by Madara9:

    Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.

    Bikinkan NPWP la mas. Masalah gampang jangan dibikin susah.. Bikinkan buat dia NPWP, setor pajaknya, ada masalah di kemudian hari, masa bodoh aja.

  • natane

    Member
    23 June 2016 at 2:20 pm

    setor dengan denda 120%? ???

  • NoNa92

    Member
    23 June 2016 at 4:48 pm

    Setor menggunakan SSP manual saja. Tapi secepat mungkin karna hingga akhir Juni masih diterima. Bulan Juli sudah tdk diterima.

  • priadiar4

    Member
    24 June 2016 at 8:17 am
    Originaly posted by Madara9:

    Masalahnya bagaimana caranya saya bisa bayar pajak a/n Orang Pribadi jika tidak punya NPWP? jika tidak NPWP brati tidak bisa daftar e-billing, jika tidak bisa daftar e-billing brati tidak bisa bayar pajaknya.

    Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"

  • bro_pajak

    Member
    24 June 2016 at 8:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"

    benar

  • ford77

    Member
    24 June 2016 at 8:37 am

    bisa dan seperti kata nona92.. sebelum akhir juni 2016 gunakan ssp manual.. lalu bayar di kantor pos

  • Fuzh

    Member
    28 June 2016 at 10:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000"

    Originaly posted by bro_pajak:

    benar

    Tidak bisa di utak-atik NPWP nya rekan jika memakai aplikasi e-billing https://sse2.pajak.go.id/rekamSSP
    Kecuali memakai SSP manual.

    Jika nantinya di masa Juli yg sdh mulai berlaku e-billing secara nasional bagaimana cara mengatasinya rekan ?

    Thanks.

  • kiranasigit

    Member
    28 June 2016 at 10:48 am

    Pajak pengalihan Tanah dan bangunan terutang oleh pihak penjual. Terkait pembayaran pajaknya dengan menggunakan e-biling. penjual yang tidak ber NPWP tetap bisa bayar..dalam fasilitas pembuatan kode biling di sse2.pajak.go.id pada menu subjek pajak ada pilihan NPWP sendiri atau NPWP orang lain….di fasilitas sse2 juga mengakomodasi non-npwp.
    terima kasih semoga bermanfaat

  • Fuzh

    Member
    28 June 2016 at 1:27 pm
    Originaly posted by kiranasigit:

    dalam fasilitas pembuatan kode biling di sse2.pajak.go.id pada menu subjek pajak ada pilihan NPWP sendiri atau NPWP orang lain….di fasilitas sse2 juga mengakomodasi non-npwp.

    Sy sudah buka aplikasi e-billing sse2.pajak.go.id a/n perusahaan.
    tetapi tdk bisa di utak-atik lg rekan NPWP, NAMA, ALAMAT dan KOTA.

    Apakah aplikasi e-billing a/n OP ?
    Bagaimana caranya agar bisa diedit ?

  • kiranasigit

    Member
    29 June 2016 at 8:55 am

    NPWP, NAMA, ALAMAT, DAN KOTA emang tidak bisa di ubah sesuai dengan regitrasi awal di DJP online.
    jadi di aplikasi sse2 ini..kita yang sudah terdaftar fungsinya membuatkan kode biling untuk penjual yang belum ber-NPWP atau sudah ber_NPWP.
    NPWP s/d KOTA biarkan tetap sama…yang mulai kita ubah adalah pada isian *Menu* Jenis Pajak (diisi PPh final) kebawah…
    nanti di isian *Menu * Subjek Pajak ada pilihan NPWP sendiri dan NPWP lain (kalau WP belum ber NPWP pilih NPWP Lain terus isi NPWP 00.000….dan kode KPP) dst diisi formnya…Nanti setelah proses selesai hasil cetakan kode bilingnya adalah atas Nama Penjual dengan kode NPWP 00.000….kode KPP. kode tersebut bisa digunakan untuk pembayaran pajak finalnya.
    semoga bisa bermanfaat..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now