Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK
PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK
Dear all,
info terakhir saat diskusi panel kemarin, pihak Tax Centre FISIP UI sudah membuat naskah akademik peninjauan kembali PMK-22 dan sudah ditandatangani rektor UI untuk disampaikan kepada Menkeu.
mudah2an dalam waktu dekat sudah ada perkembangan yang menggembirakan.
Copyright by PRIMA
Amin…kita doakan saja…=p
Info yang sudah lama dinanti-nantikan, harapan agar secepatnya disampaikan kepada Menteri keuangan
Sdr.Prima, tolong bantuannya di upload naskah akademik yang dimaksud tsb biar ortaxer mengetahuinya
Apakah surat tersebut sudah disampaikan ke Ibu Menteri Keuangan ?
Semoga cepat menjadi diputuskan … AMIEN
ya kita berdoa saja, supaya cepat direvisi, tapi melihat kesibukan MENKEU, apalagi ada target kerja 100 hari, mungkin tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini.
ya kita harapkan perubahan PMK.22 bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja ini.
Substansi perubahannya bagaimana ? Adayangbis kasih info?
- Originaly posted by arland2001us:
ya kita berdoa saja, supaya cepat direvisi, tapi melihat kesibukan MENKEU, apalagi ada target kerja 100 hari, mungkin tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini.
Menteri Keuangan nanti akan dibantu oleh seorang Wakil Menteri Keuangan
kayanya sih ga mungkin di revisi tuh.
tapi mudah2x an si bisa asal tekanan dari stakeholders nya kuat
- Originaly posted by icals:
tekanan dari stakeholders nya kuat
bentuknya apa harus jelas spy efektif
pak Prima jangan lupa pak Gustian diajak serta waktu menghadap menkeu
Harap maklum menteri keuangan lagi sibuk disain kenaikan gaji para pejabat tinggi negara…