Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan PPh 21 ke karyawan

  • Pemotongan PPh 21 ke karyawan

     natenath updated 7 years, 7 months ago 12 Members · 24 Posts
  • sudiarta

    Member
    14 May 2016 at 11:47 am

    dear; Rekan Ortax semuanya

    Pertanyaan yang sering di ajukan karyawan yang tidak memiliki NPWP:
    1. Kenapa karyawan dipotong PPh 21 setiap bulan tetapi tidak wajib melaporkan Spt tahunan setiap tahunnya?
    2. kemanakah masuk pembayaran yang telah di potong setiap bulan, karena karyawan tersebut kan tidak memiliki NPWP, otomatis kan di data kantor pajak tidak terdeteksi.

    ITULAH PERTANYAAN YANG SAYA SERING DENGAN DARI KARYAWAN YANG DIPOTONG PPh.

    Terima kasih

  • sudiarta

    Member
    14 May 2016 at 11:47 am
  • sistop

    Member
    14 May 2016 at 12:15 pm
    Originaly posted by sudiarta:

    Pertanyaan yang sering di ajukan karyawan yang tidak memiliki NPWP:
    1. Kenapa karyawan dipotong PPh 21 setiap bulan tetapi tidak wajib melaporkan Spt tahunan setiap tahunnya?

    mau lapor gimana kalau g punya identitas yg berupa NPWP

    Originaly posted by sudiarta:

    2. kemanakah masuk pembayaran yang telah di potong setiap bulan, karena karyawan tersebut kan tidak memiliki NPWP, otomatis kan di data kantor pajak tidak terdeteksi.

    ke rek negara, yg menyetorkan kan punya identitas (npwp) yakni pt dimana pt punya kewajiban withholding tax
    jaman dulu ibarat penumpang kereta g bawa tiket bayar ke masinis pas di atas kereta bedanya masinis g di setor ke KAI klo pph 21 di setor ke negara dgn bukti ntpn

  • sudiarta

    Member
    15 May 2016 at 11:55 am
    Originaly posted by sistop:

    ke rek negara, yg menyetorkan kan punya identitas (npwp) yakni pt dimana pt punya kewajiban withholding tax

    berarti hanya masuk ke negara dengan nama PT di mana karyawan tersebut bekerja ya rekan?
    jika yang ber NPWP perlakuannya sama atau berbeda?

  • husnithamrin

    Member
    16 May 2016 at 8:47 am

    PPh 21 merupakan kewajiban withholding tax perusahaan rekan, sehingga kewajiban perusahaan untuk memotong pajak bagi penerima penghasilan, baik penerima mempunyai NPWP atau tidak tetap harus dipotong.
    Ya benar nanti akan masuk ke negara lewat nama PT tentunya dan bukti pemotongan PPh nya harus kita berikan kepada penerima penghasilan sehingga jelas bahwa PPh yg dipotong sudah disetor ke negara

  • yonce kelendonu

    Member
    16 May 2016 at 3:43 pm

    perusahan wajib melakukan pemotongan pajak baik yang memiliki npwp atau yang tidak memiliki npwp…karena jika tidak memotong maka perusahan mempunyai resiko dibandingkan dengan karyawan tersebut….

  • begawan5060

    Member
    16 May 2016 at 4:21 pm
    Originaly posted by sudiarta:

    Kenapa karyawan dipotong PPh 21 setiap bulan tetapi tidak wajib melaporkan Spt tahunan setiap tahunnya?

    Apabila memang terutang pajak, wajib dipotong…, tanpa melihat sudah ber-NPWP atau belum… atau wajib lapor SPT atau tidak..

    Originaly posted by sudiarta:

    kemanakah masuk pembayaran yang telah di potong setiap bulan, karena karyawan tersebut kan tidak memiliki NPWP, otomatis kan

    ke negara… sepanjang memang disetorkan oleh pemotong pajak..

  • sudiarta

    Member
    16 May 2016 at 6:22 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    PPh 21 merupakan kewajiban withholding tax perusahaan rekan, sehingga kewajiban perusahaan untuk memotong pajak bagi penerima penghasilan, baik penerima mempunyai NPWP atau tidak tetap harus dipotong.
    Ya benar nanti akan masuk ke negara lewat nama PT tentunya dan bukti pemotongan PPh nya harus kita berikan kepada penerima penghasilan sehingga jelas bahwa PPh yg dipotong sudah disetor ke negara

    tetapi terkadang nama nya karyawan yang awam dengan pajak, pasti bertanya tentang kemana uang yang saya bayarkan masuk?

  • sudiarta

    Member
    16 May 2016 at 6:23 pm
    Originaly posted by yonce kelendonu:

    perusahan wajib melakukan pemotongan pajak baik yang memiliki npwp atau yang tidak memiliki npwp…karena jika tidak memotong maka perusahan mempunyai resiko dibandingkan dengan karyawan tersebut….

    resikonya apa jika perusahaan tidak memotong PPh 21 rekan?
    apakah ada peraturan yang menjelaskan hal tersebut?

  • sudiarta

    Member
    16 May 2016 at 6:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila memang terutang pajak, wajib dipotong…, tanpa melihat sudah ber-NPWP atau belum… atau wajib lapor SPT atau tidak..

    apakah yang tidak berNPWP bisa melakukan pelaporan SPT tahunan?

  • begawan5060

    Member
    16 May 2016 at 7:04 pm
    Originaly posted by sudiarta:

    apakah yang tidak berNPWP bisa melakukan pelaporan SPT tahunan?

    Tidak bisa..

  • Hendry99

    Member
    16 May 2016 at 7:37 pm

    Sebaikny utk karyawan yg telah melebihi PTKP disarankan utk membuat NPWP dengan tujuan agar pph 21 yg dipotong tdk kena kenaikan sbsr 120% dari pph 21 normal ber-npwp

  • sudiarta

    Member
    17 May 2016 at 7:13 am
    Originaly posted by Hendry99:

    Sebaikny utk karyawan yg telah melebihi PTKP disarankan utk membuat NPWP dengan tujuan agar pph 21 yg dipotong tdk kena kenaikan sbsr 120% dari pph 21 normal ber-npwp

    baik rekan
    terima kasih atas informasinya

  • husnithamrin

    Member
    17 May 2016 at 8:31 am
    Originaly posted by sudiarta:

    tetapi terkadang nama nya karyawan yang awam dengan pajak, pasti bertanya tentang kemana uang yang saya bayarkan masuk?

    kan ada bukti pembayaran PPh 21 masa rekan, nah itu bukti sudah disetor ke negara

  • wrmhswr

    Member
    6 June 2016 at 12:57 am
    Originaly posted by sudiarta:

    1. Kenapa karyawan dipotong PPh 21 setiap bulan tetapi tidak wajib melaporkan Spt tahunan setiap tahunnya?

    Penghasilan karyawan yang dipotong PPh 21 artinya penghasilan sebulan yang disetunkan melebihi PTKP, yang secara ketentuan telah diwajibkan memiliki NPWP.
    Memiliki NPWP dengan penghasilan melebihi PTKP artinya memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
    Rekan bisa sampaikan hal tersebut ke para pegawai.

    Originaly posted by sudiarta:

    2. kemanakah masuk pembayaran yang telah di potong setiap bulan, karena karyawan tersebut kan tidak memiliki NPWP, otomatis kan di data kantor pajak tidak terdeteksi.

    PPh 21 bersifat lumpsum, artinya jumlah yang disetorkan ke kas negara merupakan agregat PPh 21 seluruh pegawai, namun rinciannya dapat dilihat dari bukti potong dan daftar bukti potong PPh 21 yang setiap masa pajak dilaporkan perusahaan..

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now