Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP tahun 2016
Apakah PTKP tahun 2016 boleh diterapkan pada perhitungan masa April 2016 ?
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/mulai-januari-201 6-ptkp-naik-jadi-rp54-juta-tahun
- Originaly posted by HTK:
Apakah PTKP tahun 2016 boleh diterapkan pada perhitungan masa April 2016 ?
Belum boleh , karena belum ada aturan resminya, dan aturan PMK nya belum keluar
dikutpi dalam berita tsb juga dikatakan ;
"Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,†katanya." terus terang bikin bingung…diberitahukan di April, PMK keluar Juni, berlaku surut Januari 2016…bisa begitu cara rubah peraturan begitu ?…hehehehe
dan tahun lalu juga begitu kalau tidak salah, moga-moga tahun depan tidak begitu lagi.
- Originaly posted by theos:
dan tahun lalu juga begitu kalau tidak salah, moga-moga tahun depan tidak begitu lagi.
PTKP secara ketentuan berlaku per awal tahun rekan, tidak bisa setengah-setengah.
Jadi pilihannya berlaku surut awal 2016, atau baru berlaku awal 2017.. Betul rekan PTKP itu efektif per awal tahun, jika berlaku per tahun 2016 berarti seharusnya pembetulan dari awal 2016.
Dear Rekan Ortax apakah bulan juni 2016 ini sudah ada peraturan resmi mengenai kenaikan PTKP Tahun 2016…? mohon informasinya terima kasih
- Originaly posted by eafianti:
Dear Rekan Ortax apakah bulan juni 2016 ini sudah ada peraturan resmi mengenai kenaikan PTKP Tahun 2016…? mohon informasinya terima kasih
belum keluar, hanya saja kemarin menteri keuangan sudah Tanda tangani PMKnya, kita tunggu saja
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
"Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,â€
kira2 ptkp baru bakal berlaku thn 2016 kah?
mengingat tax amnesti sampai sekarang blom jadi2. - Originaly posted by ls_lusia:
kira2 ptkp baru bakal berlaku thn 2016 kah?
pasti berlaku di th 2016,
Originaly posted by ls_lusia:mengingat tax amnesti sampai sekarang blom jadi2.
sudah jadi naskah kok, tapi memang belum diresmikan
PMKnya sudah ada rekan dgn No.101/PMK.010/2016 atau bisa di buka di http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/Ind/
PMKnya sudah ada rekan dgn No.101/PMK.010/2016 atau bisa di buka di http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/Ind/
- Originaly posted by rure:
30 Jun 2016 13:58
PMKnya sudah ada rekan dgn No.101/PMK.010/2016 atau bisa di buka di http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/Ind/Thanks rekan