Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan pengenaan pbb pada objek pajak rumah dinas/jabatan

  • pengenaan pbb pada objek pajak rumah dinas/jabatan

  • Miguel

    Member
    26 April 2016 at 12:40 pm
  • Miguel

    Member
    26 April 2016 at 12:40 pm

    mohon masukan dan juga disertai dasar hukum apakah rumah dinas/jabatan juga dikenakan pbb

  • jon1201

    Member
    26 April 2016 at 12:52 pm

    Pasti di kenai pbb atas nama Pemilik Yang Tertera di Akta Tanah dan Bangunan tsb..

  • husnithamrin

    Member
    27 April 2016 at 9:21 am

    PBB ya tetap bayar rekan, nanti ditagih sama dispenda pasti

  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 11:43 am
    Originaly posted by Miguel:

    mohon masukan dan juga disertai dasar hukum apakah rumah dinas/jabatan juga dikenakan pbb

    Setuju dgn rekan jon dan husni

    Silahkan baca UU nomor 12 1994

  • Miguel

    Member
    27 April 2016 at 1:45 pm

    berarti rumah dinas kepolisian, kejaksaan, kehakiman dll jg dikenakan ya

  • benjaminfranklinjr

    Member
    27 April 2016 at 2:50 pm
    Originaly posted by Miguel:

    berarti rumah dinas kepolisian, kejaksaan, kehakiman dll jg dikenakan ya

    Sepertinya juga rekan, tp perlu cek UU PBB nya lagi sih apakah termasuk dikecualikan atau tidak.

  • smailuchiha

    Member
    28 April 2016 at 9:40 am

    Tetap dikenakan PBB Rekan sesuai dengan pengertian objek pajak PBB yaitu Bumi dan/ Bangunan yang DIMILIKI, DIKUASAI, DIMANFAATKAN oleh orang pribadi atau Badan. Perda No 16 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 1 (DKI Jakarta).

    Pengecualian apabila Objek Pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.

    Tks.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now