Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengurang Penghasilan Bruto PPh Pasal 21

  • Pengurang Penghasilan Bruto PPh Pasal 21

     DJ87 updated 13 years ago 14 Members · 32 Posts
  • Siti Badriyah

    Member
    21 October 2009 at 12:52 pm
  • Siti Badriyah

    Member
    21 October 2009 at 12:52 pm

    Salam ortax,
    Program astek yang sebagian dibayar perusahaan misalnya :
    – Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89%
    – Jaminan Hari Tua 5,7 %
    – Jaminan Kematian 0,3 %
    dari total setoran astek 6,89 % yang dibayar karyawan hanya JHT 2% selebihnya 4,89% dibayar perusahaan dan dikwitansi penerimaan gaji muncul sebagai tunjangan astek.
    Pertnyaan : yang menjadi pengurang penghasilan bruto yg mana ya…apakah total
    6,89% bisa dijadikan pengurang?
    tks atas bantuannya.

  • nt1

    Member
    21 October 2009 at 1:00 pm
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    yang menjadi pengurang penghasilan bruto yg mana ya

    hanya yg dibayar karyawan JHT 2%.

  • ktfd

    Member
    21 October 2009 at 2:40 pm
    Originaly posted by nt1:

    hanya yg dibayar karyawan JHT 2%.

    setuju rekan nt1….

  • Siti Badriyah

    Member
    22 October 2009 at 12:32 pm

    ok tks bt semua rekan ortax nambah pertanyaan ya…
    kalau menutrut PER 31 sptnya yg dibolehkan hanya JHT ya….terus diperushn tsb total JHT 5,7 % n yg dibayar karyawan 2%, kalau yg boleh dibiayakan hanya 2% padahal yg 3,7 % masuk sebagai tunjangan yg artinya menambah penghasilan to…kenapa tidak semua (5,7%) JHT bisa jd pengurang tks.

  • hengki prabowo

    Member
    22 October 2009 at 12:47 pm

    rekan siti badriya

    yang merupakan penghasilan karyawan hanya :
    – Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89%
    – Jaminan Kematian 0,3 %

    regards

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 12:49 pm
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    kalau menutrut PER 31 sptnya yg dibolehkan hanya JHT ya….terus diperushn tsb total JHT 5,7 % n yg dibayar karyawan 2%, kalau yg boleh dibiayakan hanya 2% padahal yg 3,7 % masuk sebagai tunjangan yg artinya menambah penghasilan to…kenapa tidak semua (5,7%) JHT bisa jd pengurang tks.

    yg 3,7% dapat dibiayakan di perusahaan.. dan bukan penghasilan bagi karyawan.

    aturanya emank begitu… heheheh^^

  • Siti Badriyah

    Member
    22 October 2009 at 1:16 pm

    O iya emang aturannya gitu ya he he he
    ditempat aku yg 3,7 % masuk dalam komponen gaji n masuk di kwitansi penerimaan gaji, berarti aku ngitung pajaknya gaji dikurangi tunj JHT yg 3,7% itu? tks buat semua ya………

  • jakup

    Member
    22 October 2009 at 1:46 pm

    setau saya, yg 3,7 msk gaji n total JHT dijadiin pengurang karena pph nya nanti dihitung waktu terima uang JHT kalo da pensiun.gitu x ya.mohon ralat kalo salah.tq..

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 2:12 pm
    Originaly posted by jakup:

    setau saya, yg 3,7 msk gaji n total JHT dijadiin pengurang

    2% yg dipotong ke gaji karyawan memang jadi pengurang..
    tetapi klo 3,7% merupakan kenikmatan yg diterima oleh karyawan karena dibayar oleh perusahaan… bedanya kenikmatan ini boleh dijadikan biaya oleh perushaan tersebut (tidak dikoreksi fiskal).

  • Aries Tanno

    Member
    22 October 2009 at 8:16 pm

    Sependapat dengan rekan nt1… emang aturannya begitu
    logikanya begini
    bila JHT yang dibayar karyawan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan karyawan, akan terjadi pengenaan pajak dua kali.
    contoh
    karyawan punya penghasilan 100 rupiah. bayar JHT 20 rupiah. take home paynya 80.
    karena menurut fiskal JHT tersebut ndak boleh diurangkan dari penghasilan, berarti dasar pengenaan pajak atas penghasilan karyawan tersebut adalah dari 100. dengan kondisi ini berarti dana yang 20 rupiah kena pajak saat perusahaan memotong pajak karyawan.
    sementara itu, pada saat karyawan menerima pembayaran dana dari penyelenggara JHT nantinya, akan dipotong pajak lagi. padahal, uang yang diterima oleh sikaryawan dari penyelenggara JHT hakekatnya adalah uang yang 20 rupiah yang telah dibayarkan pada saat ia masih bekerja.
    itulah sebabnya atas JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut. sehingga pada saat perusahaan menghitung PPh terutang karyawan, DPP yang digunakan adalah dari penghasilan yang 80 rupiah saja.
    Dengan demikian, atas penghasilan yang 20 rupiah yang dibayarkan ke pengelola JHT adalah pada saat dana JHT tersebut dibayarkan kepada karyawan nantinya

    Salam

  • Albert

    Member
    23 October 2009 at 10:11 am

    JAMSOSTEK
    1 Kecelakaan Kerja ==> 0.89 % atau 0,24 % ( Income Employee )
    2 Hari Tua ==> 5.70 % ==> 3.70 % (Companny) Biaya Perusahaan
    2.00 % (Employee) Dipotong gaji
    3 Kematian ==> 0.30 % (Income Employee)

  • ega_2504

    Member
    23 October 2009 at 10:31 am

    Bagaimana dengan Jaminan Kesehatan apakah pada perhitungan PPH Psl 21 menambah penghasilan atau hanya sebagai natura dan kenikmatan juga sehingga tidakdikoreksi fiskal.Trims

  • ranto

    Member
    23 October 2009 at 10:35 am

    dasar hukumnya?

  • Missy

    Member
    23 October 2009 at 10:45 am

    Yang boleh dijAdikan sebagai biaya pengurang penghasilan adalah iuran JHT 2% yang di bayar oleh karyawan sedangkan sisanya yang dibayarkan oleh perusahaan bukan komponen biaya pengurang penghasilan bruto.

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now