• Kenaikan PTKP Yang Ideal

     Dasawa updated 15 years, 7 months ago 21 Members · 32 Posts
  • bastian

    Member
    4 July 2008 at 3:09 am
  • bastian

    Member
    4 July 2008 at 3:09 am

    Rencananya tahun depan PTKP akan dinaikan menjadi 15,8 juta / tahun.
    Jika dihitung dari angka inflasi atau daya beli masyarakat angka itu masih terlalu kecil tetapi DJP menghitungnya potential loss sebesar 4,67 Triliun.
    Menurut teman- teman angka PTKP yang ideal berapa ya ?

  • Budianto

    Member
    4 July 2008 at 8:16 am

    angka ideal adalah dilema bagi semua pihak,
    kalo bagi WP tentu idealnya sebesar-2nya, kalo mungkin sebatas SPT 1770 SS
    bagi fiskus tentu berkaitan dengan target penerimaan yg menurun……

  • abinzz

    Member
    4 July 2008 at 8:35 am

    menurut saya yah pak,

    pajak lagi mencari format "masa depan"
    jadi mereka "mungkin" berfikir…
    – Ok, Income Pajak Menurun di tahun 2009 dengan alasan rencana (kenaikan PTKP dan fasilitas bebas fiskal bagi warga berNPWP)…
    – Dengan Iming2x Fasilitas dan Pensejahteraan (melalui PTKP) DJP juga gencar membagikan NPWP!!…
    +dengan bertambahnya warga berNPWP DJP sudah tentu memperhitungkan pendapatan Pajak yang bertambah di masa yang akan datang…

    mengenai angka, saya kira susah ya.. kalo bisa seperti pak budianto katakan:D..
    cara terbaik seharusnya BPS(kalo masih dipercaya rakyat) survey kelapangan.. cari tahu pengeluaran Rill.nya + Beberapa % Nilai Saving seharusnya tidak Jauh2x dari sana PTKPnya.. (menurut saya loh ini)

  • ronchoi

    Member
    4 July 2008 at 9:02 am

    PTKP yang ideal menurut saya :

    Sebelum : Penyesuaian :
    TK/0 : Rp.1.100.000,- /bl Rp. 1.400.000 /bl
    Tanggungan : Rp. 100.000,-/bl Rp. 400.000 /bl

    Dengan di sesuaikan PTKP tersebut diimbangi dengan WP baru khususnya dari Orang yang berpenghasilan besar tapi belum ber NPWP, dan untuk menghindari sementara penurunan penerimaan pajak maka tarif terendah PPh pasal 21 adalah sebesar 10 % sebelumnya 5 %.

  • zhw

    Member
    4 July 2008 at 4:18 pm

    kalo menurut RUU yang lagi dibahas, terakhir baca beritanya, disetujuin 15,84 juta tu..
    untuk tanggungan tetep 1,2.
    nah, yang baru lagi, di pasal 17A pajak atas deviden mau dikenakan Final..,
    sedangkan tarif buat SBI ma diturunin.. kita tunggu saja..

  • prastono

    Member
    4 July 2008 at 4:28 pm

    Kalo menurut saya idealnya penghasilan sampai Rp 2 juta per bulan bebas PPh

  • zhw

    Member
    4 July 2008 at 4:38 pm

    kalo menurut saya idealnya 1,5 juta per bulan di bebasin..
    tapi bagus juga tuh ide yang per regional..

  • JEFFRY

    Member
    4 July 2008 at 5:40 pm

    menurut saya sebaiknya PTKP masa depan sebesar antara 2 sampai 2,5 juta. alasannya agar daya beli masyarakat dapat meningkat. karena akhir-akhir ini daya beli semakin menurun , dan secara tidak langsung juga akan mempengaruhi laba perusahaan dan akan merugikan negara karena pajak yang diterima semakin kecil pula

  • quinn allman

    Member
    25 July 2008 at 10:41 am

    sebenarnya pemerintah ga enak sama WPOP kan mereka jg mau nurunin tarif PPH badan tuh jadi ya biar ga iri-irian gitu…. tujuannya sih buat mengundang investor gitu,,,kata ketua panja RUU PPh, perusahaan asing di indonesia sering didatangi utusan pemerintah singapura untuk mendirikan perusahaan dinegerinya dengan tarif pajak yang lebih rendah……atas adasar itu Tarif PPh badan akan diturunkan tahun depan…..
    potensial loss 4 triliun, tapi kan ada increase penerimaan 13 triliun dari dampak sunset policy dan semua kebijakan lain atau upaya penggalian potensi dari eksten maupun intens pajak(OPDP,mapping,profile) berarti plus 9 triliun…
    hahahaha…kira-kira tahun depan target penerimaan pajak 523triliun….
    bisa g ya? Semangat aja deh buat Aparat-aparat Pajaknya biar indonesia jadi negara yang mapan biar ga usah ngutang-ngutang lagi buat membiayai "urusan rumahtangganya"..gerrrr

  • Jansen

    Member
    25 July 2008 at 12:42 pm

    Menurut saya PTKP yang ideal itu adalah Rp 18.000.000,- dengan asumsi harga ekonomi yang tinggi dan daya beli yang sangat rendah untuk penghasilan diatas Rp 1,5 juta perbulan masih layak dikenakan PPh.

  • wuriant

    Member
    25 July 2008 at 2:02 pm

    kalau saya lebih senang ptkp sekecil2nya dan menyetor pajak sebesar2nya. demi kemajuan negara. tapi pemerintah kudu ngeberantas korupsi dulu.
    cheers,
    wuriant

  • fajri

    Member
    25 July 2008 at 9:48 pm

    menurut saya sebaiknya PTKP untuk istri dan tanggungan yg dinaikkan..

  • bastian

    Member
    26 July 2008 at 10:28 am

    Menurut pakar pajak kita, pak Danny Septriadi , PTKP yang ideal adalah yang mencapai batas minimum kebutuhan hidup yang layak, karena pajak baru dikenakan diatas penghasilan yang real.

  • zhw

    Member
    26 July 2008 at 8:44 pm

    uya, tapi nominalnya berapa???

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now