Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apakah hibah uang kena pajak?

  • apakah hibah uang kena pajak?

     moneypenny updated 5 years, 11 months ago 9 Members · 13 Posts
  • coldwiwid

    Member
    4 April 2016 at 5:16 pm
  • coldwiwid

    Member
    4 April 2016 at 5:16 pm

    salam rekan ortax..
    td sy buat surat hibah di notaris.. hibah uang dari orang tua kpd anak.. oleh notaris dikatakan dikenakan pajak? apa benar? krn setahu sy hibah ortu ke anak bukan obyek pph?

  • begawan5060

    Member
    4 April 2016 at 8:28 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    td sy buat surat hibah di notaris.. hibah uang dari orang tua kpd anak.. oleh notaris dikatakan dikenakan pajak? apa benar? krn setahu sy hibah ortu ke anak bukan obyek pph?

    Bukan objek PPh.., notarisnya ngawuurr..

  • priadiar4

    Member
    6 April 2016 at 9:00 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    hibah uang dari orang tua kpd anak

    prosesnya tidak, tapi kalo sumbernya belum bersih dari pajak yo dipajakin

  • yogi14

    Member
    6 April 2016 at 9:42 am

    referensi nih rekan PMK-254/PMK.03/2008

  • beedz99

    Member
    7 April 2016 at 9:39 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    salam rekan ortax..
    td sy buat surat hibah di notaris.. hibah uang dari orang tua kpd anak.. oleh notaris dikatakan dikenakan pajak? apa benar? krn setahu sy hibah ortu ke anak bukan obyek pph?

    Bukan objek pajak penghasilan, silahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh nomor 36 Tahun 2008.
    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

  • MC27

    Member
    8 May 2018 at 3:24 pm

    Halo mohon bantuannya,

    jika Hibah dalam bentuk Uang tunai yang diberikan kepada keluarga namun tidak sedarah garis keturunan lurus satu derajat, merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan tarifnya berapa?
    masuk sebagai kategori PPh Pasal 23?

    Terima Kasih

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 3:29 pm

    objek pajak SPT Tahunan.

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 3:31 pm
    Originaly posted by MC27:

    jika Hibah dalam bentuk Uang tunai yang diberikan kepada keluarga namun tidak sedarah garis keturunan lurus satu derajat, merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan tarifnya berapa?

    kena pajak, nilainya lima persen atas selisih NJOP dan NPOPTKP

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 3:34 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    kena pajak, nilainya lima persen atas selisih NJOP dan NPOPTKP

    uang tunai.. kok ada NJOP??

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 3:38 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    uang tunai.. kok ada NJOP??

    wah salah buka contekannya vroh, thanks atas koreksinya //\\
    yang jelas tidak dipotong PPh 23 dengan asumsi cuma memberi tanpa memeroleh timbal balik

  • MC27

    Member
    8 May 2018 at 3:39 pm

    Terima Kasih abrahamchandra artinya masuk sebagai penghasilan lainnya.
    terima kaish, BEKAWE tapi ini tidak terkait tanah hehe…

  • moneypenny

    Member
    18 May 2018 at 2:54 pm

    hibah itu flexible banget…emang plg enak kl punya rmh ato mobil dibeliin ortu, tulis aja hibah..kl ditanya duit drmn..bilang aja nganggsur sendiri sambil dibantu ortu…kl msh ditanya lg drmn duit ortu..wah lah itu pak..sono monggo bpk yg selidiki lah…sy sendiri ga tau hahahahaha…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now