Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wp Masuk sebagai DPO
Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
- Originaly posted by kiki_kiki:
Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
Waduh kok bisa rekan?
Selanjutnya apa yang terjadi rekan? mungkin rekan bisa berbagi pengalaman atas kasus yang rekan hadapi.
Originaly posted by kiki_kiki:kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
sepertinya belum ada aturan khusus terkait hal diatas rekan, mungkin rekan lain tau, silahkan dibagikan rekan
- Originaly posted by kiki_kiki:
Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
ko jadi kaya teroris pakai DPO segala.. ente ngapain aja ampe jadi DPO..? hehehe…
salam
- Originaly posted by kiki_kiki:
kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO
ada 2 kriteria, DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..
lah ini yg mana ? - Originaly posted by jon1201:
ada 2 kriteria, DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..
lah ini yg mana ?Hahah iya betul juga rekan jon haha
- Originaly posted by jon1201:
DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..
Saya juga Bingung Rekan Jon Masuk yang mana dua2 nya ngak.
disuruh jumpai AR langsung di buka katanya terkunci - Originaly posted by kiki_kiki:
Saya juga Bingung Rekan Jon Masuk yang mana dua2 nya ngak.
disuruh jumpai AR langsung di buka katanya terkunciada dalam bentuk surat nya rekan? atau hanya disampaikan saja?
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
ada dalam bentuk surat nya rekan? atau hanya disampaikan saja?
Hanya di sampaikan scr lisan rekan kemudian di introgasi AR
DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..
DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.
- Originaly posted by aldhitar:
DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..
DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.
Early Warning…
- Originaly posted by priadiar4:
Early Warning…
Saya ada bantu teman yg punya WP Badan, pd waktu saya laporkan SPT masa, di 'cekal' untuk menemui AR dgn catatan DPO. Riwayat WP waktu itu ada hutang pajak hasil SKP yang masih kurang dibayar, tetapi sudah kadaluarsa. Sebaiknya bagaimana baiknya kita menyikapinya, mohon pencerahan master Pri
- Originaly posted by dharmawan a:
Saya ada bantu teman yg punya WP Badan, pd waktu saya laporkan SPT masa, di 'cekal' untuk menemui AR dgn catatan DPO. Riwayat WP waktu itu ada hutang pajak hasil SKP yang masih kurang dibayar, tetapi sudah kadaluarsa. Sebaiknya bagaimana baiknya kita menyikapinya, mohon pencerahan master Pri
Mungkin bsa dicek langsung tanggal SKP yang terbit, dan apakah sudah daluarsa? Jika belum, maka SKP tsb harus dibayarkan sebelum diterbitkannya SUrat Paksa.
- Originaly posted by aldhitar:
DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..
DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.
Untuk hal ini apakah ada dasark hukum yang digunakan rekan?
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Mungkin bsa dicek langsung tanggal SKP yang terbit, dan apakah sudah daluarsa? Jika belum, maka SKP tsb harus dibayarkan sebelum diterbitkannya SUrat Paksa.
Sudah dicek rekan, 6 tahun yang lalu dan memang jumlahnya mendekati 1 M