• Wp Masuk sebagai DPO

     dharmawan a updated 8 years ago 7 Members · 16 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    1 April 2016 at 6:28 pm
  • Kiki_kiki

    Member
    1 April 2016 at 6:28 pm

    Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 April 2016 at 12:09 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.

    Waduh kok bisa rekan?

    Selanjutnya apa yang terjadi rekan? mungkin rekan bisa berbagi pengalaman atas kasus yang rekan hadapi.

    Originaly posted by kiki_kiki:

    kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.

    sepertinya belum ada aturan khusus terkait hal diatas rekan, mungkin rekan lain tau, silahkan dibagikan rekan

  • H36UN

    Member
    4 April 2016 at 12:27 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.

    ko jadi kaya teroris pakai DPO segala.. ente ngapain aja ampe jadi DPO..? hehehe…

    salam

  • jon1201

    Member
    4 April 2016 at 12:52 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO

    ada 2 kriteria, DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..
    lah ini yg mana ?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 April 2016 at 1:08 pm
    Originaly posted by jon1201:

    ada 2 kriteria, DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..
    lah ini yg mana ?

    Hahah iya betul juga rekan jon haha

  • Kiki_kiki

    Member
    4 April 2016 at 1:48 pm
    Originaly posted by jon1201:

    DPO karena hilang atau DPO karena tersangka kejahatan..

    Saya juga Bingung Rekan Jon Masuk yang mana dua2 nya ngak.
    disuruh jumpai AR langsung di buka katanya terkunci

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 April 2016 at 2:40 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    Saya juga Bingung Rekan Jon Masuk yang mana dua2 nya ngak.
    disuruh jumpai AR langsung di buka katanya terkunci

    ada dalam bentuk surat nya rekan? atau hanya disampaikan saja?

  • Kiki_kiki

    Member
    4 April 2016 at 3:08 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    ada dalam bentuk surat nya rekan? atau hanya disampaikan saja?

    Hanya di sampaikan scr lisan rekan kemudian di introgasi AR

  • aldhitar

    Member
    4 April 2016 at 7:06 pm

    DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..

    DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.

  • priadiar4

    Member
    6 April 2016 at 9:03 am
    Originaly posted by aldhitar:

    DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..

    DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.

    Early Warning…

  • dharmawan a

    Member
    6 April 2016 at 9:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Early Warning…

    Saya ada bantu teman yg punya WP Badan, pd waktu saya laporkan SPT masa, di 'cekal' untuk menemui AR dgn catatan DPO. Riwayat WP waktu itu ada hutang pajak hasil SKP yang masih kurang dibayar, tetapi sudah kadaluarsa. Sebaiknya bagaimana baiknya kita menyikapinya, mohon pencerahan master Pri

  • benjaminfranklinjr

    Member
    6 April 2016 at 9:56 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Saya ada bantu teman yg punya WP Badan, pd waktu saya laporkan SPT masa, di 'cekal' untuk menemui AR dgn catatan DPO. Riwayat WP waktu itu ada hutang pajak hasil SKP yang masih kurang dibayar, tetapi sudah kadaluarsa. Sebaiknya bagaimana baiknya kita menyikapinya, mohon pencerahan master Pri

    Mungkin bsa dicek langsung tanggal SKP yang terbit, dan apakah sudah daluarsa? Jika belum, maka SKP tsb harus dibayarkan sebelum diterbitkannya SUrat Paksa.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    6 April 2016 at 9:57 am
    Originaly posted by aldhitar:

    DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..

    DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.

    Untuk hal ini apakah ada dasark hukum yang digunakan rekan?

  • dharmawan a

    Member
    6 April 2016 at 11:05 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Mungkin bsa dicek langsung tanggal SKP yang terbit, dan apakah sudah daluarsa? Jika belum, maka SKP tsb harus dibayarkan sebelum diterbitkannya SUrat Paksa.

    Sudah dicek rekan, 6 tahun yang lalu dan memang jumlahnya mendekati 1 M

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now