Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan PPh 21 Jasa Konsultan

  • Pemotongan PPh 21 Jasa Konsultan

     windriani updated 8 years ago 4 Members · 9 Posts
  • r1c0lee

    Member
    1 April 2016 at 9:17 am

    Dear rekan ortax,

    saya seorang pegawai yang menerima penghasilan tetap dari perusahaan di sisi lain saya juga ada pekerjaan lain dengan membuatkan jasa pembukuan di perusahaan yang berbeda, atas jasa tersebut apakah saya di potong pph 21, apabila iya bagaimana cara pemotongannya. (diperusahaan tempat saya bekerja juga di potong pph 21)

    Missalnya : atas jasa tersebut saya menerima fee sebesar 3jt/bulan dan dari gaji tetap saya sendiri menerima fee sebesar 5jt/bln

    thx

  • r1c0lee

    Member
    1 April 2016 at 9:17 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    1 April 2016 at 9:45 am
    Originaly posted by r1c0lee:

    Missalnya : atas jasa tersebut saya menerima fee sebesar 3jt/bulan

    Harusnya ini dipotoong PPh 21 >> 50% x 5% x 3 Juta == …. (akan jadi kredit pajak di spt OP)

    Originaly posted by r1c0lee:

    ari gaji tetap saya sendiri menerima fee sebesar 5jt/bln

    Dihitung sesuai Per 32 2015, akan jadi kredit pajak

  • r1c0lee

    Member
    1 April 2016 at 11:11 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Harusnya ini dipotoong PPh 21 >> 50% x 5% x 3 Juta == …. (akan jadi kredit pajak di spt OP)

    saya juga berfikir demikian, tetapi setelah saya membaca ketentuan mengenai bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan di sebutkan bahwa perhitungan dari rekan hanya untuk memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya, sedangkan saya juga menerima gaji tetap.

    kemudian apakah tidak dikurangi lagi dengan PTKP

  • r1c0lee

    Member
    1 April 2016 at 11:12 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Dihitung sesuai Per 32 2015, akan jadi kredit pajak

    berarti sesuai dengan perhitungan pegawai tetap biasa ya

  • husnithamrin

    Member
    1 April 2016 at 1:31 pm

    atas jasa pembukuan untuk perusahaan rekan, maka harusnya dipotong bukan pegawai sama perusahaan lainnya itu

    di perusahaan rekan bekerja ya dipotong pph 21 atas pegawai tetap

  • r1c0lee

    Member
    1 April 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    atas jasa pembukuan untuk perusahaan rekan, maka harusnya dipotong bukan pegawai sama perusahaan lainnya itu

    itu dia rekan kira2 dipotong nya perhitungannya seperti apa ya

  • husnithamrin

    Member
    1 April 2016 at 4:26 pm
    Originaly posted by r1c0lee:

    itu dia rekan kira2 dipotong nya perhitungannya seperti apa ya

    pemotongan untuk bukan pegawai adalah 50% * Penghasilan Bruto * Tarifnya rekan (kumulatif untuk berkesinambungan)

  • windriani

    Member
    2 April 2016 at 12:45 am

    Lihat contoh lampiran per 32pj 2015.
    Bagian penghasilan berkesinambungan bukan pegawai . . .

    U spt tahunan . penhasilan neto konsultan ,+
    Pengh net pegawai xtarif dapat pph terutang – kredit
    Pajak dr 2 tempat. . . ketemu lebih/ kurang byr/ nihil

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now