Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh 21 Jasa Konsultan
Dear rekan ortax,
saya seorang pegawai yang menerima penghasilan tetap dari perusahaan di sisi lain saya juga ada pekerjaan lain dengan membuatkan jasa pembukuan di perusahaan yang berbeda, atas jasa tersebut apakah saya di potong pph 21, apabila iya bagaimana cara pemotongannya. (diperusahaan tempat saya bekerja juga di potong pph 21)
Missalnya : atas jasa tersebut saya menerima fee sebesar 3jt/bulan dan dari gaji tetap saya sendiri menerima fee sebesar 5jt/bln
thx
- Originaly posted by r1c0lee:
Missalnya : atas jasa tersebut saya menerima fee sebesar 3jt/bulan
Harusnya ini dipotoong PPh 21 >> 50% x 5% x 3 Juta == …. (akan jadi kredit pajak di spt OP)
Originaly posted by r1c0lee:ari gaji tetap saya sendiri menerima fee sebesar 5jt/bln
Dihitung sesuai Per 32 2015, akan jadi kredit pajak
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Harusnya ini dipotoong PPh 21 >> 50% x 5% x 3 Juta == …. (akan jadi kredit pajak di spt OP)
saya juga berfikir demikian, tetapi setelah saya membaca ketentuan mengenai bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan di sebutkan bahwa perhitungan dari rekan hanya untuk memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya, sedangkan saya juga menerima gaji tetap.
kemudian apakah tidak dikurangi lagi dengan PTKP
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Dihitung sesuai Per 32 2015, akan jadi kredit pajak
berarti sesuai dengan perhitungan pegawai tetap biasa ya
atas jasa pembukuan untuk perusahaan rekan, maka harusnya dipotong bukan pegawai sama perusahaan lainnya itu
di perusahaan rekan bekerja ya dipotong pph 21 atas pegawai tetap
- Originaly posted by husnithamrin:
atas jasa pembukuan untuk perusahaan rekan, maka harusnya dipotong bukan pegawai sama perusahaan lainnya itu
itu dia rekan kira2 dipotong nya perhitungannya seperti apa ya
- Originaly posted by r1c0lee:
itu dia rekan kira2 dipotong nya perhitungannya seperti apa ya
pemotongan untuk bukan pegawai adalah 50% * Penghasilan Bruto * Tarifnya rekan (kumulatif untuk berkesinambungan)
Lihat contoh lampiran per 32pj 2015.
Bagian penghasilan berkesinambungan bukan pegawai . . .U spt tahunan . penhasilan neto konsultan ,+
Pengh net pegawai xtarif dapat pph terutang – kredit
Pajak dr 2 tempat. . . ketemu lebih/ kurang byr/ nihil