Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Beda PPh21 dan PPh23

  • Beda PPh21 dan PPh23

     rauf updated 14 years, 2 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Tatie

    Member
    16 October 2009 at 10:57 am
  • Tatie

    Member
    16 October 2009 at 10:57 am

    Rekan2 semua mohon pencerahan..
    beda PPh21 dan PPh23 yang harus kita potong atas penghasilan tenaga ahli atau jasa lainnya bagaimana ?
    tks

  • nt1

    Member
    16 October 2009 at 11:00 am
    Originaly posted by tatie:

    beda PPh21 dan PPh23 yang harus kita potong atas penghasilan tenaga ahli

    klo yg memberi jasa adalah org pribadi yg bertindak atas nama pribadi maka dipotong pph 21.

    klo badan maka pph 23.

  • Kumkum

    Member
    16 October 2009 at 11:00 am

    PPh 21 di potong kl dbayarkan ke orang pribadi, kl PPh 23 pembayaran ke badan!

  • Tatie

    Member
    16 October 2009 at 11:28 am

    ok tks…

  • ecooce

    Member
    16 October 2009 at 11:33 am
    Originaly posted by nt1:

    klo yg memberi jasa adalah org pribadi yg bertindak atas nama pribadi maka dipotong pph 21.

    klo badan maka pph 23.

    SETUJU…..

  • EDDYPRASETYO

    Member
    16 October 2009 at 12:53 pm

    pph 21 untuk pembayaran berkaitan dengan jasa dan pekerjaan orang pribadi sedang pph 23 untuk badan. selama pph orang pribadi tidak diatur di pph 21 akan terkena pph 23 jadi intinya pph 21 khusus untuk orang pribadi sedang pph 23 bisa orang pribadi bisa badan usaha. Ingat PAJAK tidak bisa salah pajak PASTI BENAR

  • Onorus

    Member
    16 October 2009 at 4:12 pm

    Kalo dulu (sblm Okt 2009), kalo OP dlm melakukan pekerjaan memperkerjakan org lain dikenai PPh Ps 21. Sejak diterbitkan PER-57/PJ/2009 tgl 12 Okt 2009-OP yg melakukan pekerjaan memperkerjakan org lain (punya anggota) dikenakan PPh Ps 21 sepanjang dlm kontrak disebutkan dgn jelas berapa upah u/ anggotanya tsb.
    Mohon koreksinya..

  • Nurida

    Member
    16 October 2009 at 7:58 pm

    kita harus melihat dulu siapakah lawan transaksi kita tersebut, nah karena lawan transaksi mas itu memberikan NPWP Orang pribadi, maka seharusnya memotong PPh 21 saja, karena OP merupakan target perpajakan PPh 21, sedangkan Badan merupakan target PPh 23.

    dan apabila rekan transaksi kita mau memotong pph 23 janagan di ikut, karena peraturannya harus memakai PPh 21. lagian kalo nanti salah potong bisa gawat, soalnya nanti dianggap tidak melakukan pemotongan dan harus melakukan pemotongan ulang (tapi dari duit anda, bukan duit lawan transaksi anda) dan juga ditambahkan dengan denda karena tidak melakukan pemotongan, kalo ngak salah dendanya 100% deh, [b]coba liat UU KUP[/b[u][/u]] yang terbaru..

  • begawan5060

    Member
    17 October 2009 at 11:21 am

    Setju dengan penjelasan rekan-rekan diatas…
    Dengan tambahan penjelasan bahwa walaupun penyedia jasa berbentuk badan hukum, harus dilihat apakah merupakan objek pemotongan PPh Ps 23 atau tidak, dengan merujuk PMK-244

  • rauf

    Member
    11 February 2010 at 4:58 am

    kalau karyawan perusahaan jasa servis melakukan perbaikan servis atas permintaan pemotong/pemungut pajak bagaimana ?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now