Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harga beli Rumah dengan KPR di SPT Tahunan

  • Harga beli Rumah dengan KPR di SPT Tahunan

  • Dymitriy

    Member
    24 March 2016 at 10:44 am
  • Dymitriy

    Member
    24 March 2016 at 10:44 am

    Rekan mohon bantuannya.

    Kalo kita beli rumah Harga beli sesuai AJB dan BPHTB dari harga misal Rp 1.000.000.000.

    Namun kita beli melalui KPR dengan total sampai Lunas = DP + Angsuran + Bunga = Rp 2.000.000.000.

    Akhir desember 2015 sisa hutang Rp 1.000.000.000 ( Pokok 500.000.000 + Bunga Rp 500.000.000 ).

    Pertanyaan saya , berapa nilai yg saya masukan di SPT :

    1) Kalo harga perolehan 1 M, apakah sisa hutang bank boleh saya masukan pokok saja 500 Jt.

    2) Kalo harga perolehan 2 M, dan sisa hutang pokok + bunga 1 M apakah ini tidak jadi pertanyaan, karena BPHTB dibayar dari nilai 1 M.

    Saya cenderung di nomor 1, karena bunga akan dibiayakan di biaya hidup berjalan saja. Apakah benar rekan pendapat saya ini ?

    Terima Kasih

  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 12:58 pm

    Nilai rumah yang dimasukkan di Kolom Harta SPT Tahunan adalah sesuai dengan AJB / BPHTB, = 1M
    Nilai KPR yang dimasukkan dalam kolom Hutang di SPT Tahunan adalah POKOK Hutangnya saja = 500 Jt

    selanjutnya perlu dicermati, cicilan KPR / bulan (pokok cicilan + bunga) harus dapat dicover oleh besarnya penghasilan yang dilaporkan

    semoga dapat membantu..

  • VAT

    Member
    8 August 2016 at 1:31 pm

    Harta sebesar nilai perolehan.
    Utang sebesar sisa utang per akhir tahun pajak.

  • tasrifin

    Member
    24 August 2016 at 6:52 pm
    Originaly posted by JacJas:

    08 Aug 2016 12:58
    Nilai rumah yang dimasukkan di Kolom Harta SPT Tahunan adalah sesuai dengan AJB / BPHTB, = 1M
    Nilai KPR yang dimasukkan dalam kolom Hutang di SPT Tahunan adalah POKOK Hutangnya saja = 500 Jt

    selanjutnya perlu dicermati, cicilan KPR / bulan (pokok cicilan + bunga) harus dapat dicover oleh besarnya penghasilan yang dilaporkan

    semoga dapat membantu..

    Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?

  • dimaz1

    Member
    25 August 2016 at 9:20 am
    Originaly posted by tasrifin:

    Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?

    permasalahanya kalau penghasilan tidak mengcover cicilan KPR saudara, mengapa pihak KPR menyetujuinya? kalau misal menggunakan harta yg sudah dilaporkan bisa saja, logikanya kalau harta tunai berkurang nanti harta baru akan anda masukan.

  • VAT

    Member
    25 August 2016 at 10:00 am
    Originaly posted by tasrifin:

    Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?

    bisa dicurigai

  • tasrifin

    Member
    25 August 2016 at 6:30 pm
    Originaly posted by dimaz1:

    Originaly posted by tasrifin:
    Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?

    permasalahanya kalau penghasilan tidak mengcover cicilan KPR saudara, mengapa pihak KPR menyetujuinya? kalau misal menggunakan harta yg sudah dilaporkan bisa saja, logikanya kalau harta tunai berkurang nanti harta baru akan anda masukan.

    Hal tersebut karena slip gaji telah di mark up agar pengajuan dapat disetujui.Namun terlepas itu, kembali ke topik TA, bukankah setelah TA maka SPT2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi (anggap benar) sehingga tidak dipermasalahkan lagi? Sementara harta liquid yg telah dilaporkan masih cukup untuk membayar angsuran selama 2 tahunan atas KPR rmh yg di TA, sementara penghasilan bulanan hanya buat konsumsi sehari hari sehingga hal tsb berimplikasi terhadap harta liquid pada SPT mendatang mengalami penyusutan, tapi secara matematis bukankah hal tersebut dapat diterima ?
    Dengan asumsi, sebelum harta liquid tersebut habis terpakai utk bayar angsuran, akan ada penghasilan lainnya yang dapat mencover cicilan tersebut. Demikian rekan dan mohon koreksi bila salah…Trims

  • GeorgeHadi

    Member
    28 August 2016 at 2:01 am
    Originaly posted by tasrifin:

    Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?

    Menurut saya sangat beresiko.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now