Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harga beli Rumah dengan KPR di SPT Tahunan
Harga beli Rumah dengan KPR di SPT Tahunan
Rekan mohon bantuannya.
Kalo kita beli rumah Harga beli sesuai AJB dan BPHTB dari harga misal Rp 1.000.000.000.
Namun kita beli melalui KPR dengan total sampai Lunas = DP + Angsuran + Bunga = Rp 2.000.000.000.
Akhir desember 2015 sisa hutang Rp 1.000.000.000 ( Pokok 500.000.000 + Bunga Rp 500.000.000 ).
Pertanyaan saya , berapa nilai yg saya masukan di SPT :
1) Kalo harga perolehan 1 M, apakah sisa hutang bank boleh saya masukan pokok saja 500 Jt.
2) Kalo harga perolehan 2 M, dan sisa hutang pokok + bunga 1 M apakah ini tidak jadi pertanyaan, karena BPHTB dibayar dari nilai 1 M.
Saya cenderung di nomor 1, karena bunga akan dibiayakan di biaya hidup berjalan saja. Apakah benar rekan pendapat saya ini ?
Terima Kasih
Nilai rumah yang dimasukkan di Kolom Harta SPT Tahunan adalah sesuai dengan AJB / BPHTB, = 1M
Nilai KPR yang dimasukkan dalam kolom Hutang di SPT Tahunan adalah POKOK Hutangnya saja = 500 Jtselanjutnya perlu dicermati, cicilan KPR / bulan (pokok cicilan + bunga) harus dapat dicover oleh besarnya penghasilan yang dilaporkan
semoga dapat membantu..
Harta sebesar nilai perolehan.
Utang sebesar sisa utang per akhir tahun pajak.- Originaly posted by JacJas:
08 Aug 2016 12:58
Nilai rumah yang dimasukkan di Kolom Harta SPT Tahunan adalah sesuai dengan AJB / BPHTB, = 1M
Nilai KPR yang dimasukkan dalam kolom Hutang di SPT Tahunan adalah POKOK Hutangnya saja = 500 Jtselanjutnya perlu dicermati, cicilan KPR / bulan (pokok cicilan + bunga) harus dapat dicover oleh besarnya penghasilan yang dilaporkan
semoga dapat membantu..
Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?
- Originaly posted by tasrifin:
Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?
permasalahanya kalau penghasilan tidak mengcover cicilan KPR saudara, mengapa pihak KPR menyetujuinya? kalau misal menggunakan harta yg sudah dilaporkan bisa saja, logikanya kalau harta tunai berkurang nanti harta baru akan anda masukan.
- Originaly posted by tasrifin:
Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?
bisa dicurigai
- Originaly posted by dimaz1:
Originaly posted by tasrifin:
Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?permasalahanya kalau penghasilan tidak mengcover cicilan KPR saudara, mengapa pihak KPR menyetujuinya? kalau misal menggunakan harta yg sudah dilaporkan bisa saja, logikanya kalau harta tunai berkurang nanti harta baru akan anda masukan.
Hal tersebut karena slip gaji telah di mark up agar pengajuan dapat disetujui.Namun terlepas itu, kembali ke topik TA, bukankah setelah TA maka SPT2015 ke bawah tidak akan diperiksa lagi (anggap benar) sehingga tidak dipermasalahkan lagi? Sementara harta liquid yg telah dilaporkan masih cukup untuk membayar angsuran selama 2 tahunan atas KPR rmh yg di TA, sementara penghasilan bulanan hanya buat konsumsi sehari hari sehingga hal tsb berimplikasi terhadap harta liquid pada SPT mendatang mengalami penyusutan, tapi secara matematis bukankah hal tersebut dapat diterima ?
Dengan asumsi, sebelum harta liquid tersebut habis terpakai utk bayar angsuran, akan ada penghasilan lainnya yang dapat mencover cicilan tersebut. Demikian rekan dan mohon koreksi bila salah…Trims - Originaly posted by tasrifin:
Bila penghasilan tidak bisa mengcover pokok cicilan+bunga, namun dicover dari harta tunai yang telah dilaporan pada SPT2015, sehingga untuk di SPT2016 nantinya terjadi penyusutan harta tunai, apakah dapat dimaklumi oleh fiskus ?
Menurut saya sangat beresiko.