Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › cara menghitung nilai akhir jika sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%)
cara menghitung nilai akhir jika sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%)
Selamat malam,
mohon infonya :
1. Bagaimana cara menghitung nilai akhir jika nilai total sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai total Rp. 16.800.000,-
2. Bagaimana cara menentukan nilai akhir yang sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai Rp. 15.000.000,- sehingga pada saat melakukan perhitungan pada pertanyaan No.1 nilainya tetap Rp.15.000.000,-
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
hehe nilai akhir yang mau didapat itu apa ya rekan?
nilai akhir yg dimaksud ini apa rekan? persediaan?
Maksud bung tommy ialah nilai SPK untuk kontraktor.
Misal Nilai Akhir = X
Nilai Tampung = ZMaka rumusnya adalah Z=(X/1.1)+((X/1.1)*10%)-(X*2%)
Nah nilai x di rubah rubah saja sampai nilai z dan x sama.nilai akhir=Harga setelah PPN dan PPh23 (neto)
nilai total=Harga sebelum PPN dan PPh23 (harga jual)seperti itu kan..
Originaly posted by tommy sutomo:1. Bagaimana cara menghitung nilai akhir jika nilai total sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai total Rp. 16.800.000,-
DPP 15.000.000
PPN 1.500.000
PPh-23 300.000Nilai akhir 16.800.000
kalo seperti ini malah salah, bukan istilah nilai akhir rekan..Originaly posted by tommy sutomo:Bagaimana cara menentukan nilai akhir yang sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai Rp. 15.000.000,- sehingga pada saat melakukan perhitungan pada pertanyaan No.1 nilainya tetap Rp.15.000.000,-
apakah seperti dibawah ini,
DPP 13.888.889
PPN 1.388.889
PPh-23 (277.778)Nilai akhir 15.000.000
kalo kasusnya seperti ini, maka sudah benarmaaf rekan mau tanya cara menghitung DPP nya itu bagaimana ?
15.000.000/1,08 = 13.888.889
DPP+PPN= 1,1
PPh = 0,02
Total = 1,08