Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak cara menghitung nilai akhir jika sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%)

  • cara menghitung nilai akhir jika sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%)

     Reyntax updated 4 years, 10 months ago 7 Members · 8 Posts
  • tommy sutomo

    Member
    15 March 2016 at 5:53 pm

    Selamat malam,

    mohon infonya :

    1. Bagaimana cara menghitung nilai akhir jika nilai total sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai total Rp. 16.800.000,-

    2. Bagaimana cara menentukan nilai akhir yang sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai Rp. 15.000.000,- sehingga pada saat melakukan perhitungan pada pertanyaan No.1 nilainya tetap Rp.15.000.000,-

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • tommy sutomo

    Member
    15 March 2016 at 5:53 pm
  • kartikadn

    Member
    16 March 2016 at 9:01 am

    hehe nilai akhir yang mau didapat itu apa ya rekan?

  • husnithamrin

    Member
    16 March 2016 at 10:46 am

    nilai akhir yg dimaksud ini apa rekan? persediaan?

  • jhonkhoferi

    Member
    16 March 2016 at 11:22 am

    Maksud bung tommy ialah nilai SPK untuk kontraktor.

    Misal Nilai Akhir = X
    Nilai Tampung = Z

    Maka rumusnya adalah Z=(X/1.1)+((X/1.1)*10%)-(X*2%)
    Nah nilai x di rubah rubah saja sampai nilai z dan x sama.

  • jon1201

    Member
    16 March 2016 at 11:58 am

    nilai akhir=Harga setelah PPN dan PPh23 (neto)
    nilai total=Harga sebelum PPN dan PPh23 (harga jual)

    seperti itu kan..

    Originaly posted by tommy sutomo:

    1. Bagaimana cara menghitung nilai akhir jika nilai total sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai total Rp. 16.800.000,-

    DPP 15.000.000
    PPN 1.500.000
    PPh-23 300.000

    Nilai akhir 16.800.000
    kalo seperti ini malah salah, bukan istilah nilai akhir rekan..

    Originaly posted by tommy sutomo:

    Bagaimana cara menentukan nilai akhir yang sudah termasuk PPN dan PPH 23 (2%) misalkan nilai Rp. 15.000.000,- sehingga pada saat melakukan perhitungan pada pertanyaan No.1 nilainya tetap Rp.15.000.000,-

    apakah seperti dibawah ini,
    DPP 13.888.889
    PPN 1.388.889
    PPh-23 (277.778)

    Nilai akhir 15.000.000
    kalo kasusnya seperti ini, maka sudah benar

  • shindyftr31

    Member
    15 April 2019 at 10:38 am

    maaf rekan mau tanya cara menghitung DPP nya itu bagaimana ?

  • Reyntax

    Member
    25 June 2019 at 2:24 pm

    15.000.000/1,08 = 13.888.889

    DPP+PPN= 1,1
    PPh = 0,02
    Total = 1,08

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now