Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Keterangan Bukan PKP
Rekan Ortax,,,Tolong Bantuan nya
Klo Membuat Surat Keterangan Bukan PKP gimana ya ????
Apa Aja Yg mesti ada di dalam nya ??Terimakasih,,,
Salam- Originaly posted by robidanis:
Klo Membuat Surat Keterangan Bukan PKP gimana ya ????
Apa Aja Yg mesti ada di dalam nya ??buat apa surat keterangan?
biasanya surat pernyataan..
Sependapat. Selama Anda tidak dapat menunjukkan Surat Pengukuhan PKP, berarti anda tidak dianggap PKP bukan?
Jadi cukup buat sendiri surat pernyataan saja.
Surat Pernyataan aja sudah cukup…
Dear Rekan Robinanis, mungkin surat Pernyataan terlampir bisa menjadikan masukkan
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ____________________
Jabatan : ____________________
Nama PT/CV/
Toko/UD : ____________________
Alamat : ____________________
NPWP : ____________________ (jika ada)dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP), sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya, terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang kami lakukan ke Perusahaan Bapak/Ibu, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
________,________________
Pemberi Pernyataan,
materai Rp. 6000
(________________)