• Belum pernah lapor pajak

     Febry2002 updated 3 years ago 22 Members · 39 Posts
  • psykomo

    Member
    11 March 2016 at 10:30 am

    Teman-teman, mau tanya… begini, selama ini saya belum pernah lapor pajak (termasuk SPT) walau sudah memiliki NPWP pribadi dari akhir tahun 2011.

    Saya juga tidak pernah mendapatkan surat himbauan, surat tagihan pajak (STP), dan surat ketetapan pajak (SKP)… Jika saya ingin menjadi wajib pajak yang taat dan mulai melaporkan SPT di tahun 2016 ini, saya harus bagaimana? Apakah meminta dilakukan pemeriksaan?

    Terima kasih atas sarannya.

  • psykomo

    Member
    11 March 2016 at 10:30 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    11 March 2016 at 10:48 am
    Originaly posted by psykomo:

    Saya juga tidak pernah mendapatkan surat himbauan, surat tagihan pajak (STP), dan surat ketetapan pajak (SKP)… Jika saya ingin menjadi wajib pajak yang taat dan mulai melaporkan SPT di tahun 2016 ini, saya harus bagaimana? Apakah meminta dilakukan pemeriksaan?

    haha jangan meminta dilakukan pemeriksaan rekan, bisa bahaya nanti 😀

    jika rekan ada niat baik, sebaiknya rekan laporkan SPT Tahunan Untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 nya di akhir maret ini rekan. Dan yang pasti akan menimbulkan terbit STP 100.000 untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014 jadi Total 300.000 rekan.
    untuk sanksi bunga, tergantung kurang bayar SPT nya, kalau SPT rekan nihil tidak ada kurang bayar rekan.

  • husnithamrin

    Member
    11 March 2016 at 11:02 am
    Originaly posted by psykomo:

    Apakah meminta dilakukan pemeriksaan?

    rekan semangat sekali diperiksa sepertinya hehe, tidak perlu rekan untuk menjadi WP yang patuh maka laporkan saja SPT yg dari 2011

  • psykomo

    Member
    11 March 2016 at 11:07 am

    Terima kasih atas saran-sarannya 🙂

    Lalu permasalahan bunga kira-kira seperti apa ya? apakah saya nanti akan dikenakan bunga yang bisa sampai 200% terhadap pajak yang kurang bayar?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    11 March 2016 at 12:30 pm
    Originaly posted by psykomo:

    Lalu permasalahan bunga kira-kira seperti apa ya? apakah saya nanti akan dikenakan bunga yang bisa sampai 200% terhadap pajak yang kurang bayar?

    sanksi 200% itu hanya atas SKPKBT rekan, dimana hal tsb karena kealpaan rekan.
    Sepanjang rekan sudah punya itikad baik untuk melaporkan SPT rekan dan membayar pajak yg terhutang, saya rasa hanya dikenakan sanksi bunga 2% dari pajak yang terhutang/ bulan rekan (maks 24 bulan).

    Laporkan saja dulu SPT rekan, kalau ada kurang bayar , ayarkan pajaknya. Mudah-mudahan aja STP nya masih lama di kirim oleh petugas pajak, atau lupa hehe,

  • psykomo

    Member
    11 March 2016 at 2:08 pm

    Terima kasih banyak atas infonya.

  • psykomo

    Member
    11 March 2016 at 9:33 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    jika rekan ada niat baik, sebaiknya rekan laporkan SPT Tahunan Untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 nya di akhir maret ini rekan. Dan yang pasti akan menimbulkan terbit STP 100.000 untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014 jadi Total 300.000 rekan.
    untuk sanksi bunga, tergantung kurang bayar SPT nya, kalau SPT rekan nihil tidak ada kurang bayar rekan.

    Sepertinya masih ada yang belum saya jelaskan… Saya sama sekali belum pernah melaporkan pajak PPh, karena saya memberikan jasa kepada sebuah/beberapa organisasi yang bukan subjek pajak (bukan pemotong pajak). Nah, jika saya ingin melaporkan PPh saya dari sejak 2011, apakah memang saya hanya melengkapi SPT dari 2011 s/d 2015 lalu menunggu dikeluarkan STP, atau saya bisa membayar terlebih dahulu dgn SSP utk pokok terutangnya?

    Mohon pencerahannya.

  • moneypenny

    Member
    15 March 2016 at 9:25 am

    masalahnya org pajak kadang bisa dpt angka sekian sekian…dan dianggap kurang bayar, dan bahkan dihitung bunga pajaknya…BERJALAN itu…

    solusi paling mudah emang bener ngomong sama kantor pajak bilang aja mau merapikan administrasi pajak anda, karena akan mulai bener2 bekerja, yg tahun 2011 sampe 2016 itu blom sepenuhnya bekerja, atau masih ikut orang tua…

  • husnithamrin

    Member
    15 March 2016 at 10:12 am
    Originaly posted by psykomo:

    Sepertinya masih ada yang belum saya jelaskan… Saya sama sekali belum pernah melaporkan pajak PPh, karena saya memberikan jasa kepada sebuah/beberapa organisasi yang bukan subjek pajak (bukan pemotong pajak). Nah, jika saya ingin melaporkan PPh saya dari sejak 2011, apakah memang saya hanya melengkapi SPT dari 2011 s/d 2015 lalu menunggu dikeluarkan STP, atau saya bisa membayar terlebih dahulu dgn SSP utk pokok terutangnya?

    Mohon pencerahannya.

    klo kasusnya belum dipotong seperti ini maka akan ada pajak terutang, rekan harus setor pajak terutang tiap tahun baru bisa laporkan SPT nya

  • silverlining

    Member
    6 May 2016 at 2:13 pm

    mohon pencerahan rekan ortaxers.
    kbnrn kasusnya mirip rekan psykomo.
    namun wp blm pernah punya npwp.
    misal di 2016 ini br buat npwp lalu lapor spt di 2017.
    apakah smua yg ada di dftr harta seluruhnya akan dianggap omzet penghasilan 2016?
    pdhl harta itu adl hasil keringet kerja bertahun2 sblmnya.
    terima kasih sblmnya.

  • orangkere123

    Member
    9 May 2016 at 2:33 pm

    saya juga punya pertanyaan yg sama nih.

    apakah ada rekan rekan senior yang bisa bantu?

  • dharmawan a

    Member
    9 May 2016 at 4:57 pm

    coba saja rekan bersabar menunggu UU Tax Amnesty disahkan.

  • jon1201

    Member
    9 May 2016 at 5:26 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    menunggu UU Tax Amnesty disahkan.

    Selain UU Pengampunan Pajak, UU No.6 tahun 1983 Tentang KUP juga sedang di Rancang..
    Tentu ini ada kaitannya, terkait sanksi-sanksi administrasi dan uang tebusan yg harus dibayar di muka..

  • dharmawan a

    Member
    10 May 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Selain UU Pengampunan Pajak, UU No.6 tahun 1983 Tentang KUP juga sedang di Rancang..
    Tentu ini ada kaitannya, terkait sanksi-sanksi administrasi dan uang tebusan yg harus dibayar di muka..

    Sepertinya yg disahkan dahulu UU Tax Amnesty drpd UU KUP yang baru rekan 😀 😀 Btw RUU KUP ini baru sama sekali pasal demi pasal dan bukan hanya perubahan ya rekan Jon ?

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now