Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Yang membayar pajak atas dividen

  • Yang membayar pajak atas dividen

     Vanhounten updated 5 years, 2 months ago 6 Members · 14 Posts
  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:04 pm
  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:04 pm

    Dear
    Rekan

    Mohon pencerahannya.
    ada PT "X" membagikan dividen. nah, pertanyaaanya apakah pt "x" bisa melakukan pembayaran pph atas dividen yg dibagikan tsb? kalau bisa bagaimana ayat jurnalnya. Terimakasih

  • kartikadn

    Member
    10 March 2016 at 4:16 pm

    maksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
    jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    10 March 2016 at 4:19 pm
    Originaly posted by muya1401:

    pertanyaaanya apakah pt "x" bisa melakukan pembayaran pph atas dividen yg dibagikan tsb?

    bisa rekan, namun pajak nya ditanggung perusahaan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal di akhir tahun pajak.

    Jurnal nya saya lupa, mungkin rekan yg lain bisa memvantu

  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:26 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    maksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
    jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?

    iya rekan. begitu maksudnya

  • benjaminfranklinjr

    Member
    10 March 2016 at 4:27 pm
    Originaly posted by muya1401:

    iya rekan. begitu maksudnya

    iyap berarti PPh ditanggung rekan

  • kartikadn

    Member
    10 March 2016 at 4:35 pm

    jurnalnya;
    dr Tax Expense
    cr Utang PPh

    saat setor;
    dr Utang PPh
    cr Bank/Cash

    note; akun Tax Expense merupakan akun biaya yang akan dikoreksi fiskal positif saat akhir tahun untuk penghitungan PPh Badan.
    cmiiw.

  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:36 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    bisa rekan, namun pajak nya ditanggung perusahaan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal di akhir tahun pajak.

    Jurnal nya saya lupa, mungkin rekan yg lain bisa memvantu

    yang pasti kan jadi biaya ya rekan? atau beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi? dan ternyata harus dilakukan koreksi fiskal ya?

  • dharmawan a

    Member
    10 March 2016 at 4:38 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    maksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
    jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?

    Mesti di gross up rekan …cmiiw

  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:40 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    jurnalnya;
    dr Tax Expense
    cr Utang PPh

    kalau semisal tax epense nya diganti beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi bisa nggak rekan kartikadn? ataukah ada peraturan yang menerangkan biaya biaya mana aja yg masuk tax expense dan mana aja yg masuk beban pph 23? ? ? ?

  • kartikadn

    Member
    10 March 2016 at 4:45 pm
    Originaly posted by muya1401:

    kalau semisal tax epense nya diganti beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi bisa nggak rekan kartikadn? ataukah ada peraturan yang menerangkan biaya biaya mana aja yg masuk tax expense dan mana aja yg masuk beban pph 23? ? ? ?

    kalau boleh tau, akun beban pph 23 di perusahaan rekan, nature nya seperti apa ya?
    namun setau saya akun tersebut termasuk kategori beban pajak (Tax Expense), sehingga harus dikoreksi fiskal positif..

  • muya1401

    Member
    10 March 2016 at 4:46 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    nature nya seperti apa ya?

    maap, nature apa rekan kartika?

  • Siska07

    Member
    17 January 2019 at 11:47 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Mesti di gross up rekan …cmiiw

    maksudnya dividen menjadi lebih besar krn ditambah pajaknya, begitukah..?

    misal:
    dividen diberikan 100jt, pajaknya pph pasal 4 (2) 10jt. maka jurnal saat pemberian dividennya :
    dividen (Dr) 110jt
    Hutang pph pasal 4(2) (Cr) 10jt
    Bank (Cr) 100jt

    saat setor pph:
    Hutang pph pasal 4(2) (Dr) 10jt
    Bank (Cr) 10jt

    lalu dikoreksi
    Biaya Pajak (Dr) 10jt
    Hutang pph pasal 4(2) (Cr) 10jt

    begitukah..??
    kalau seperti itu bukannya dividen menjadi lebih besar artinya terlihat pajak tidak ditanggung kantor. apa tidak bisa langsung dijadikan biaya pajak aja..?? sehingga dividen tetap senilai yang diberikan..?

  • Vanhounten

    Member
    29 January 2019 at 2:23 pm

    Menurut saya apabila PPh ditanggung perusahaan jurnalnya jadi sbb:

    dividen (Dr) 100jt
    Beban PPh Ps 4(2) (Dr) 10jt
    Hutang PPh Ps 4(2) (Cr) 10jt
    Bank (Cr) 100jt

    saat setor pph4(2):
    Hutang pph pasal 4(2) (Dr) 10jt
    Bank (Cr) 10jt

    Lalu pada akhir tahun buku koreksi fiskal
    Beban PPh Ps 4(2) dikoreksi positif 10jt

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now