Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Yang membayar pajak atas dividen
Yang membayar pajak atas dividen
Dear
RekanMohon pencerahannya.
ada PT "X" membagikan dividen. nah, pertanyaaanya apakah pt "x" bisa melakukan pembayaran pph atas dividen yg dibagikan tsb? kalau bisa bagaimana ayat jurnalnya. Terimakasihmaksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?- Originaly posted by muya1401:
pertanyaaanya apakah pt "x" bisa melakukan pembayaran pph atas dividen yg dibagikan tsb?
bisa rekan, namun pajak nya ditanggung perusahaan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal di akhir tahun pajak.
Jurnal nya saya lupa, mungkin rekan yg lain bisa memvantu
- Originaly posted by kartikadn:
maksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?iya rekan. begitu maksudnya
- Originaly posted by muya1401:
iya rekan. begitu maksudnya
iyap berarti PPh ditanggung rekan
jurnalnya;
dr Tax Expense
cr Utang PPhsaat setor;
dr Utang PPh
cr Bank/Cashnote; akun Tax Expense merupakan akun biaya yang akan dikoreksi fiskal positif saat akhir tahun untuk penghitungan PPh Badan.
cmiiw.- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
bisa rekan, namun pajak nya ditanggung perusahaan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal di akhir tahun pajak.
Jurnal nya saya lupa, mungkin rekan yg lain bisa memvantu
yang pasti kan jadi biaya ya rekan? atau beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi? dan ternyata harus dilakukan koreksi fiskal ya?
- Originaly posted by kartikadn:
maksutnya PT X ini menanggung PPh atas dividen nya rekan?
jadi penerima dividen nya utuh ga dipotong. begitu kah?Mesti di gross up rekan …cmiiw
- Originaly posted by kartikadn:
jurnalnya;
dr Tax Expense
cr Utang PPhkalau semisal tax epense nya diganti beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi bisa nggak rekan kartikadn? ataukah ada peraturan yang menerangkan biaya biaya mana aja yg masuk tax expense dan mana aja yg masuk beban pph 23? ? ? ?
- Originaly posted by muya1401:
kalau semisal tax epense nya diganti beban pph 23 (untuk perseroan) dan beban pph ps 4 (2) untuk pribadi bisa nggak rekan kartikadn? ataukah ada peraturan yang menerangkan biaya biaya mana aja yg masuk tax expense dan mana aja yg masuk beban pph 23? ? ? ?
kalau boleh tau, akun beban pph 23 di perusahaan rekan, nature nya seperti apa ya?
namun setau saya akun tersebut termasuk kategori beban pajak (Tax Expense), sehingga harus dikoreksi fiskal positif.. - Originaly posted by kartikadn:
nature nya seperti apa ya?
maap, nature apa rekan kartika?
- Originaly posted by dharmawan a:
Mesti di gross up rekan …cmiiw
maksudnya dividen menjadi lebih besar krn ditambah pajaknya, begitukah..?
misal:
dividen diberikan 100jt, pajaknya pph pasal 4 (2) 10jt. maka jurnal saat pemberian dividennya :
dividen (Dr) 110jt
Hutang pph pasal 4(2) (Cr) 10jt
Bank (Cr) 100jtsaat setor pph:
Hutang pph pasal 4(2) (Dr) 10jt
Bank (Cr) 10jtlalu dikoreksi
Biaya Pajak (Dr) 10jt
Hutang pph pasal 4(2) (Cr) 10jtbegitukah..??
kalau seperti itu bukannya dividen menjadi lebih besar artinya terlihat pajak tidak ditanggung kantor. apa tidak bisa langsung dijadikan biaya pajak aja..?? sehingga dividen tetap senilai yang diberikan..? Menurut saya apabila PPh ditanggung perusahaan jurnalnya jadi sbb:
dividen (Dr) 100jt
Beban PPh Ps 4(2) (Dr) 10jt
Hutang PPh Ps 4(2) (Cr) 10jt
Bank (Cr) 100jtsaat setor pph4(2):
Hutang pph pasal 4(2) (Dr) 10jt
Bank (Cr) 10jtLalu pada akhir tahun buku koreksi fiskal
Beban PPh Ps 4(2) dikoreksi positif 10jt