Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame Bogor
Pajak Reklame Bogor
Dear Rekan
Ada yang ingin saya tanyakan : misalkan PT. A memiliki 5 mobil Truk, dan PT. B ingin memasang iklan perusahaannya pada body mobil truk PT. A, kewajiban pajak apakah yang timbul di keduanya??
Jika dikenakan pajak reklame, ada yang tau tarif pajak reklame kota bogor untuk kendaraan dan kode Map nya??
Tlong bantuannya.
Thanks- Originaly posted by Johan82:
Jika dikenakan pajak reklame,
iya bener pajak reklame
Pajak Reklame
Pasal 47
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.Originaly posted by Johan82:ada yang tau tarif pajak reklame kota bogor untuk kendaraan dan kode Map nya??
Pasal 50
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.cek perda Bogor nya, he he he
Dear ewox,
ada yang mau saya tanyain lagi, kalo gudang mobilnya di bogor (kembali ke gudang tiap hari), tapi opersaionalnya di jakarta dan Domisili Perusahaan di jakarta, itu yang dipakai Perda Bogor apa Jakarta??
Thanks
Johan- Originaly posted by Johan82:
Dear ewox,
ada yang mau saya tanyain lagi, kalo gudang mobilnya di bogor (kembali ke gudang tiap hari), tapi opersaionalnya di jakarta dan Domisili Perusahaan di jakarta, itu yang dipakai Perda Bogor apa Jakarta??
Thanks
Johandilihat dari asal perusahaannya rekan biasanya, atau lihat BPKP kendaraanya BPKP mana