Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hitungan PPh Pasal 21 untuk gaji di atas 500 juta
Hitungan PPh Pasal 21 untuk gaji di atas 500 juta
Selamat pagi,
Saya ingin tanya bagaimana cara menghitung pajak dengan keterangan sbb:
Gaji Setahun Rp. 565.747.200
Premi Setahun Rp. 4.670.000
K2
NPWP
Mohon Pencerahannya, karena saya sudah berusaha dg berbagai macam cara, tetapi hasilnya masih salah menurut senior Saya.
kalau diijinkan saya minta email ortax untuk mengirim hasil hitung saya.
Terima kasihGaji setahun 565.747.200
Premi setahun 4.670.000
——————- +
Penghasilan
Bruto setahun 570.417.200
Biaya Jabatan 6.000.000 (max)
—————– -/-
Penghasilan
netto setahun 564.417.200
PTKP K2 45.000.000
——————– -/-
PKP setahun 519.417.200
PKP setahun 519.417.000 (pembulatan)PPh 21
Lapisan PPh21
50.000.000 * 5 % = 2.500.000
200.000.000 *15 % = 30.000.000
250.000.000 *25 % = 62.500.000
19.417.000 *30 % = 5.825.100
—————– —————
519.417.000 100.825.100
========== ==========sebelumnya terima kasih saudara Darmanar atas partisipasinya.
selain biaya jabatan, apakah ada biaya potongan seperti biaya pensiun atau pemotongan yg lain apa saja yg dimasukkan?- Originaly posted by rianasari:
sebelumnya terima kasih saudara Darmanar atas partisipasinya.
selain biaya jabatan, apakah ada biaya potongan seperti biaya pensiun atau pemotongan yg lain apa saja yg dimasukkan?tergantung companynya rekan, klo misal ikut BPJS ketenagakerjaan berarti iuran pensiun yg 2% , dan misal ikut jaminan pensiun 1%
Iya Mas Sigit,
Saya sudah kerjakan berbagai macam cara dg menggunakan maupun tidak menggunakan pemotongan tapi masih juga salah. Saya mengerjakan dengan menggunakan pedoman Buku Peraturan Pajak Menteri Keuangan, bahkan ada yg saya buat sangat detail, tapi satu pun jawaban saya belum ada yg benar.
Maka dari itu saya bertanya tidak hanya di forum ini tetapi lewat email seorang akuntan pajak langsung, dan semuanya pun belum ada yg benar.Sayang sekali saya tidak bisa melampirkan bentuk excel dalam diskusi ini.
- Originaly posted by Rianasari:
Saya sudah kerjakan berbagai macam cara dg menggunakan maupun tidak menggunakan pemotongan tapi masih juga salah.
Siapa yang menyalahkan?
Originaly posted by Rianasari:tapi satu pun jawaban saya belum ada yg benar.
Siapa yang menyalahkan dan siapa yang membenarkan?
Originaly posted by Rianasari:Maka dari itu saya bertanya tidak hanya di forum ini tetapi lewat email seorang akuntan pajak langsung
Silahkan email ke saya..
Terima Kasih saudara Begawan, atas kepeduliannya.
Saya sudah mengirim email ke support@ortax.org
Saya minta alamat email saudara Begawan5060, untuk mengkoreksi dimana letak kesalahan hitungan saya.Terima kasih banyak untuk semuanya
***
Rekan Rianasari ini seorang ibu ya?
kalo benar seorang ibu, maka PTKP nya adalah TK/0
Terima Kasih atas partisipasinya Saudara Hendrioye,
Dari soal yg saya dapat sudah jelas PTKPx K/2
Saya ulang soalnya sbb:
Gaji Setahun Rp. 565.747.200
Premi Setahun Rp. 4.670.000
K2, NPWPapabila ada solusi jawaban untuk soal di atas mohon di kirim ke ***
Terima Kasih
- Originaly posted by Rianasari:
Saya ulang soalnya sbb:
Gaji Setahun Rp. 565.747.200
Premi Setahun Rp. 4.670.000
K2, NPWPKalau soalnya seperti ini, tanpa keterangan lainnya.., maka jawaban rekan Darmanar, sudah benar…., kenapa ragu?
Ya Mas, untuk semuanya, Terima Kasih banyak atas partisipasinya, saya akan tunggu koreksi Senior, semoga itu jawaban trakhir dan benar.
Soalnya Saya sudah bingung tanya kemana2 masih juga salah.
Beruntung saya menemukan forum ini.
Sekali lagi, Terima Kasih All..Mohon Maaf Mas, ternyata semua masih salah.
Senior bilang salah di perhitungan pajaknya, padahal kan persentase tarif pajaknya sudah sesuai, bahkan saya juga sudah liat di link ini *** sama dengan caranya Mas Darmanar untuk tarif pajaknya dan juga contoh *** tapi masih juga disalahkan.
Jadi apa yg harus saya lakukan?