Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Hitungan PPh Pasal 21 untuk gaji di atas 500 juta

  • Hitungan PPh Pasal 21 untuk gaji di atas 500 juta

     jonasimbolon updated 5 years, 11 months ago 13 Members · 38 Posts
  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 8:57 am

    Selamat pagi,
    Saya ingin tanya bagaimana cara menghitung pajak dengan keterangan sbb:
    Gaji Setahun Rp. 565.747.200
    Premi Setahun Rp. 4.670.000
    K2
    NPWP
    Mohon Pencerahannya, karena saya sudah berusaha dg berbagai macam cara, tetapi hasilnya masih salah menurut senior Saya.
    kalau diijinkan saya minta email ortax untuk mengirim hasil hitung saya.
    Terima kasih

  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 8:57 am
  • darmanar

    Member
    22 February 2016 at 9:38 am

    Gaji setahun 565.747.200
    Premi setahun 4.670.000
    ——————- +
    Penghasilan
    Bruto setahun 570.417.200
    Biaya Jabatan 6.000.000 (max)
    —————– -/-
    Penghasilan
    netto setahun 564.417.200
    PTKP K2 45.000.000
    ——————– -/-
    PKP setahun 519.417.200
    PKP setahun 519.417.000 (pembulatan)

    PPh 21
    Lapisan PPh21
    50.000.000 * 5 % = 2.500.000
    200.000.000 *15 % = 30.000.000
    250.000.000 *25 % = 62.500.000
    19.417.000 *30 % = 5.825.100
    —————– —————
    519.417.000 100.825.100
    ========== ==========

  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 10:21 am

    sebelumnya terima kasih saudara Darmanar atas partisipasinya.
    selain biaya jabatan, apakah ada biaya potongan seperti biaya pensiun atau pemotongan yg lain apa saja yg dimasukkan?

  • sigitprasetyo

    Member
    22 February 2016 at 10:49 am
    Originaly posted by rianasari:

    sebelumnya terima kasih saudara Darmanar atas partisipasinya.
    selain biaya jabatan, apakah ada biaya potongan seperti biaya pensiun atau pemotongan yg lain apa saja yg dimasukkan?

    tergantung companynya rekan, klo misal ikut BPJS ketenagakerjaan berarti iuran pensiun yg 2% , dan misal ikut jaminan pensiun 1%

  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 2:11 pm

    Iya Mas Sigit,

    Saya sudah kerjakan berbagai macam cara dg menggunakan maupun tidak menggunakan pemotongan tapi masih juga salah. Saya mengerjakan dengan menggunakan pedoman Buku Peraturan Pajak Menteri Keuangan, bahkan ada yg saya buat sangat detail, tapi satu pun jawaban saya belum ada yg benar.
    Maka dari itu saya bertanya tidak hanya di forum ini tetapi lewat email seorang akuntan pajak langsung, dan semuanya pun belum ada yg benar.

    Sayang sekali saya tidak bisa melampirkan bentuk excel dalam diskusi ini.

  • begawan5060

    Member
    22 February 2016 at 2:36 pm
    Originaly posted by Rianasari:

    Saya sudah kerjakan berbagai macam cara dg menggunakan maupun tidak menggunakan pemotongan tapi masih juga salah.

    Siapa yang menyalahkan?

    Originaly posted by Rianasari:

    tapi satu pun jawaban saya belum ada yg benar.

    Siapa yang menyalahkan dan siapa yang membenarkan?

    Originaly posted by Rianasari:

    Maka dari itu saya bertanya tidak hanya di forum ini tetapi lewat email seorang akuntan pajak langsung

    Silahkan email ke saya..

  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 2:48 pm

    Terima Kasih saudara Begawan, atas kepeduliannya.

    Saya sudah mengirim email ke support@ortax.org
    Saya minta alamat email saudara Begawan5060, untuk mengkoreksi dimana letak kesalahan hitungan saya.

    Terima kasih banyak untuk semuanya

  • begawan5060

    Member
    22 February 2016 at 2:54 pm

    ***

  • hendrioye

    Member
    22 February 2016 at 3:04 pm

    Rekan Rianasari ini seorang ibu ya?

  • hendrioye

    Member
    22 February 2016 at 3:05 pm

    kalo benar seorang ibu, maka PTKP nya adalah TK/0

  • Rianasari

    Member
    22 February 2016 at 3:56 pm

    Terima Kasih atas partisipasinya Saudara Hendrioye,

    Dari soal yg saya dapat sudah jelas PTKPx K/2
    Saya ulang soalnya sbb:
    Gaji Setahun Rp. 565.747.200
    Premi Setahun Rp. 4.670.000
    K2, NPWP

    apabila ada solusi jawaban untuk soal di atas mohon di kirim ke ***

    Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    22 February 2016 at 4:09 pm
    Originaly posted by Rianasari:

    Saya ulang soalnya sbb:
    Gaji Setahun Rp. 565.747.200
    Premi Setahun Rp. 4.670.000
    K2, NPWP

    Kalau soalnya seperti ini, tanpa keterangan lainnya.., maka jawaban rekan Darmanar, sudah benar…., kenapa ragu?

  • Rianasari

    Member
    23 February 2016 at 8:38 am

    Ya Mas, untuk semuanya, Terima Kasih banyak atas partisipasinya, saya akan tunggu koreksi Senior, semoga itu jawaban trakhir dan benar.
    Soalnya Saya sudah bingung tanya kemana2 masih juga salah.
    Beruntung saya menemukan forum ini.
    Sekali lagi, Terima Kasih All..

  • Rianasari

    Member
    23 February 2016 at 4:09 pm

    Mohon Maaf Mas, ternyata semua masih salah.

    Senior bilang salah di perhitungan pajaknya, padahal kan persentase tarif pajaknya sudah sesuai, bahkan saya juga sudah liat di link ini *** sama dengan caranya Mas Darmanar untuk tarif pajaknya dan juga contoh *** tapi masih juga disalahkan.

    Jadi apa yg harus saya lakukan?

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now