Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan Lebih Bayar PPH 21

  • Pembetulan Lebih Bayar PPH 21

     gu33333 updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • kutu1nternet

    Member
    12 February 2016 at 11:37 am
  • kutu1nternet

    Member
    12 February 2016 at 11:37 am

    Halo Suhu Pajak,

    Saya melakukan pembetulan PPH 21 Desember 2015,

    -SPT Normal (Lebih) bayar Rp 1.000.000,- (Karena lebih bayar dari pembetulan Juni 2015 lebih besar dari hutang PPH 21 Desember 2015)
    -SPT Pembetulan ke-1 ternyata (lebih) bayarnya Rp 900.000,- , bukan Rp. 1.000.000,-

    Saat saya cek di Form SPT Induk 1721, Kolom B2 No. 17, kenapa jadi muncul Kurang Bayar Rp 100.000,- ya?

    Kalau saya bayar nilai yang muncul di B2 No 17 tesebut, lalu bagaimana nasib (Lebih) Bayar sebesar Rp 900.000,- ? T-T

    Pliss helep mi suhu,

    Makasih

  • begawan5060

    Member
    12 February 2016 at 12:30 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Saat saya cek di Form SPT Induk 1721, Kolom B2 No. 17, kenapa jadi muncul Kurang Bayar Rp 100.000,- ya?

    Ya, benar..

    Originaly posted by kutu1nternet:

    Kalau saya bayar nilai yang muncul di B2 No 17 tesebut, lalu bagaimana nasib (Lebih) Bayar sebesar Rp 900.000,- ? T-T

    LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..

  • kutu1nternet

    Member
    12 February 2016 at 1:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..

    Oiya Suhu, ya ya ya…paham, makasih pencerahannya Suhu 😀

  • raniswastika

    Member
    20 August 2019 at 11:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..

    Mohon info, jadi yg LB = 1.000.000 tetap masih bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?

  • gu33333

    Member
    23 August 2019 at 8:51 am

    Ijin menjawab Rekan Begawan,

    Originaly posted by raniswastika:

    Mohon info, jadi yg LB = 1.000.000 tetap masih bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?

    Masih bisa, karena selisih 100 ribu nya itu Rekan bayarkan, sehingga 1 juta itu menjadi tetap dibenarkan shg tidak perlu diubah lagi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now