Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan Lebih Bayar PPH 21
Pembetulan Lebih Bayar PPH 21
Halo Suhu Pajak,
Saya melakukan pembetulan PPH 21 Desember 2015,
-SPT Normal (Lebih) bayar Rp 1.000.000,- (Karena lebih bayar dari pembetulan Juni 2015 lebih besar dari hutang PPH 21 Desember 2015)
-SPT Pembetulan ke-1 ternyata (lebih) bayarnya Rp 900.000,- , bukan Rp. 1.000.000,-Saat saya cek di Form SPT Induk 1721, Kolom B2 No. 17, kenapa jadi muncul Kurang Bayar Rp 100.000,- ya?
Kalau saya bayar nilai yang muncul di B2 No 17 tesebut, lalu bagaimana nasib (Lebih) Bayar sebesar Rp 900.000,- ? T-T
Pliss helep mi suhu,
Makasih
- Originaly posted by kutu1nternet:
Saat saya cek di Form SPT Induk 1721, Kolom B2 No. 17, kenapa jadi muncul Kurang Bayar Rp 100.000,- ya?
Ya, benar..
Originaly posted by kutu1nternet:Kalau saya bayar nilai yang muncul di B2 No 17 tesebut, lalu bagaimana nasib (Lebih) Bayar sebesar Rp 900.000,- ? T-T
LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..
- Originaly posted by begawan5060:
LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..
Oiya Suhu, ya ya ya…paham, makasih pencerahannya Suhu 😀
- Originaly posted by begawan5060:
LB = 1.000.000 yang telah dikompensasikan, menjadi benar dan tidak perlu lagi membetulkan masa sesudahnya..
Mohon info, jadi yg LB = 1.000.000 tetap masih bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?
Ijin menjawab Rekan Begawan,
Originaly posted by raniswastika:Mohon info, jadi yg LB = 1.000.000 tetap masih bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?
Masih bisa, karena selisih 100 ribu nya itu Rekan bayarkan, sehingga 1 juta itu menjadi tetap dibenarkan shg tidak perlu diubah lagi.