Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-spt pph 4 ayat 2 versi 1.1 tidak bs diubah nomor npwp pemotong
E-spt pph 4 ayat 2 versi 1.1 tidak bs diubah nomor npwp pemotong
Dear rekan2
Mohon pencerahannya ya
setelah saya download e-spt pph 4(2) versi 1.1, waktu mau ganti nomor npwp pemotong di profile wajib pajak kenapa tidak bisa ya ? yg bisa diubah cuman kode kpp sajaMakasih
- Originaly posted by Ros Tan:
wajib pajak kenapa tidak bisa ya ? yg bisa diubah cuman kode kpp saja
dari awal kan memang sudah diisi profile wajib pajaknya rekan.
memang tidak bisa diubah.kalau rekan mau pakai npwp yang berbeda
buat database baru saja.salam
Rekan levintz,
makasih atas balasannya
ini tahap awal saya mau isi profile wajib pajak tapi tidak bisa , yg bisa diisi cuman nama pemotong pajak, alamat, kota dll, untuk kolom NPWP Pemotong waktu diklik tidak ada responsalam
- Originaly posted by Ros Tan:
ni tahap awal saya mau isi profile wajib pajak tapi tidak bisa , yg bisa diisi cuman nama pemotong pajak, alamat, kota dll, untuk kolom NPWP Pemotong waktu diklik tidak ada respon
oh memang tidak bisa rekan.
pas pertama kali kan memang disuruh isi nomor npwp baru profile WP
jika pertama x isi NPWP dan salah, tidak bisa dirubah.
untuk itu pakai database baru lagi saja.
suntik lagi ke ODBCnyasalam
Oh, tapi aneh pas pertama kali sy tidak diminta untuk isi nomor npwp profile WP, ini saya sdh buat database baru jg tidak diminta untuk diisi profile WP, Knp ya rekan?
salam
- Originaly posted by Ros Tan:
Oh, tapi aneh pas pertama kali sy tidak diminta untuk isi nomor npwp profile WP, ini saya sdh buat database baru jg tidak diminta untuk diisi profile WP, Knp ya rekan?
tapi database baru ini sudah bisa dirubah sesuai yang rekan ros tan mau tidak?
kalau gt sudah tidak ada masalah lagi rekan.salam
rekan levintz, sdh bisa skrg, mgkn karena program espt yg kmrn saya install itu bukan diambil dari web pajak melainkan blog dan darisananya sdh terisi npwp makanya tidak bisa, skrg udah sya download langsung dari web pajak nya, dan udah bisa.
makasih rekan
ijin tanya um.
saya download dr situs pajak resmi http://www.pajak.go.id utk versi terakhir v1.1
tapi begitu sy jalankan, sy tidak diminta isi npwp baru tp langsung muncul menu login (username standar bawaan) dan databasenya sdh terisi oleh npwp 01.000.000.8-100.001 begitu saya lihat dari menu profile wajib pajak. memang utk nama pemotong itu terisi "NAMA PEMOTONG PAJAK" dan seterusnya. namun begitu saya mau ubah, npwp pemotong pajak itu tidak bisa diubah.
bagaimana solusi utk hal tersebut?
meskipun sy klik pindah KPP, hanya kode kpp yg bisa dirubah.
terima kasih atas pencerahannya dr rekan2- Originaly posted by Ros Tan:
sdh bisa skrg, mgkn karena program espt yg kmrn saya install itu bukan diambil dari web pajak melainkan blog dan darisananya sdh terisi npwp makanya tidak bisa, skrg udah sya download langsung dari web pajak nya, dan udah bisa.
yakin pak ros tan sudah bisa? sy download dr situs resmi pajak utk update 20062014 itu tidak bisa. dan seperti komen sy diatas npwpnya adalah 01.000.000.8-100.001
makasih atas kesediannya berbagi
Saya memiliki masalah yang hampir sama juga dengan rekan dudun.
Sudah donlot dari pajak.go.id versi 1.1 dan sebelumnya sudah install versi 1.0 beserta pacthnya tapi jadinya tidak bisa buat spt baru.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian
- Originaly posted by suhermanzhang:
11 Oct 2016 21:41
Saya memiliki masalah yang hampir sama juga dengan rekan dudun.Sudah donlot dari pajak.go.id versi 1.1 dan sebelumnya sudah install versi 1.0 beserta pacthnya tapi jadinya tidak bisa buat spt baru.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian
Rekan-rekan sekalian,
Saya sudah menemukan solusi untuk espt pph 4(2) versi 1.1 ini.Jadi, apabila rekan-rekan sudah memiliki database versi 1.0, then you must back up it dan simpan di folder lain. Kemudian install versi 1.1 lalu replace database di folder espt pph 4(2) dengan database v1.0 yang kita simpen terdahulu.
Niscaya v1.1 bisa dipergunakan dengan baik.
Semoga berguna untuk rekan-rekan sekalian.
- Originaly posted by suhermanzhang:
Jadi, apabila rekan-rekan sudah memiliki database versi 1.0, then you must back up it dan simpan di folder lain. Kemudian install versi 1.1 lalu replace database di folder espt pph 4(2) dengan database v1.0 yang kita simpen terdahulu.
Mantab. Sepertinya waktu orang KPP meng-compile ke file setup, database tersebut lupa diganti, jadi terbawa didalam file setupnya.
Originaly posted by suhermanzhang:Sudah donlot dari pajak.go.id versi 1.1 dan sebelumnya sudah install versi 1.0 beserta pacthnya tapi jadinya tidak bisa buat spt baru.
Hal ini dikarenakan tidak semua file pendukung (*.dll) "terbaru" terextract ke folder system32 (32bit), syswow64(64bit).
File tsb adalah Check_NPWP42, cUtily42, BuIlder42, ProfileWP42, SPT42Lib, SSP42, PBK42, dan Cetak42. halo kak, mohon maaf, saya downlod aplikasi di website pajak, sudah uninstall dan install berulang kali atau ganti 1.0 dengan 1.1..
tapi kenapa npwp pemotong juga tidak bisa berubah ya?
mohon pencerahan kakak2.. saya bingung :'(Buka/Masuk ke Installer 4(2) versi 1.0.zip, buka folder Support, buka folder Database Kosong, ambil/drag/extract database tersebut dan pindahkan (replace/tiban) ke database aplikasi versi 1.1.
Seharusnya npwp pemotong sudah dapat diinput baru.Pastikan versi Window Rekan, apakah XP atau Vista dan keatas karena akan mempengaruhi penyimpanan lokasi database Rekan.