Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pph instalasi listrik
pph instalasi listrik
selamat pagi kawan-kawan ortax.
mau tanya,
perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa pemasangan instalasi listrik dari pemberi jasa perorangan yang memiliki npwp.yang ingin saya tanyakan,
termasuk pph 21 atau 23 kah pph yg dipotong?
berapa tarif yang harus dipotong utk pemberi jasa tersebut?
dan kode MAP nya?terimakasih.
- Originaly posted by sitisyarifahh:
termasuk pph 21 atau 23 kah pph yg dipotong?
21
- Originaly posted by sistop:
termasuk pph 21 atau 23 kah pph yg dipotong?
21
berapa tarif yang dipotong?
5% x 50% x dpp kah?
atau15% x 50% x dpp?
terimakasih
- Originaly posted by sitisyarifahh:
5% x 50% x dpp kah
yang ini
Originaly posted by sitisyarifahh:kode MAP nya?
411121 100
- Originaly posted by sitisyarifahh:
berapa tarif yang dipotong?
5% x 50% x dpp kah?
atau15% x 50% x dpp?
terimakasih
Tergantung penghasilan yang diterima tentunya rekan , untuk kode MAP sama saja dengan PPh 21 masa