• PPh 21 atas bonus

     Krusty updated 8 years, 2 months ago 12 Members · 27 Posts
  • Cafetaxria

    Member
    28 January 2016 at 4:45 pm

    rekan saya ingin bertanya apabila ada perubahan biaya jabatan akibat adanya bonus
    bagaimana perhitungannya bila
    gaji 6.000.000
    Tj. 2.000.000
    Bonus 12.000.000
    TK/0

    saya coba membandingkan kertas kerja yang dibuat oleh salah satu anggota DJP dan hitung manual di excel

    hitungan saya;_______________________Kertas kerja DJP (perbulan)
    Gaji 6.000.000__________________6.000.000
    Tj 2.000.000____________________2.000.000
    setahun 96.000.000
    bonus 12.000.000_______________12.000.000
    brut 108.000.000________________20.000.000
    bijab 5.400.000_________________500.000
    netto 102.600.000_______________103.100.000
    pkp 36.000.000_________________36.000.000
    PKP 66.600.000_________________67.100.000
    pph 4.990.000__________________5.065.000

    kenapa bisa berbeda rekan ?
    berbeda di pengakuan biaya jabatan sepertinya terimakasih

  • Cafetaxria

    Member
    28 January 2016 at 4:45 pm
  • Cafetaxria

    Member
    28 January 2016 at 5:18 pm

    ketemu rekan
    ternyata begini

    1)
    Gaji_____________6jt
    Tunj____________2 jt
    Total____________8jt
    Biaya Jab_______400rb
    Ph______________7,6jt
    Ph setahun______91.2jt
    Bonus__________12jt
    Total___________103.2jt
    Bijab bonus_____100rb (maks karena sudah 500)
    Total Ph netto____130.1jt

    Jika benar seperti ini lantas apa yang dimaksud dengan
    "Biaya jabatan 5% dihitung dari Ph bruto"
    sedangkan Ph bruto bukannya semua jenis penghasilan termasuk bonus ?
    apabila bonus di gabungkan maka perhitungannya akan berbeda rekan
    sebenarnya apa definisi Ph bruto itu sendiri rekan ?
    terimaksih mohon penjelasannya

  • SARIMIN

    Member
    28 January 2016 at 5:32 pm

    lihat di formulir 1721 a1 saja rekan kalau untuk belajar

  • Cafetaxria

    Member
    28 January 2016 at 5:39 pm
    Originaly posted by sarimin:

    lihat di formulir 1721 a1 saja rekan kalau untuk belajar

    iya rekan di form 1721-A1 yang lama dijabarkan
    namun di form 1721 – A1 yang baru tidak dijabarkan
    seperti disini
    http://3.bp.blogspot.com/-UhTaCXOIfoY/UxKONzuBkOI/ AAAAAAAABT0/sOAD7LCZW1s/s1600/1721_A1_2014.png

  • mei mei

    Member
    2 February 2016 at 2:27 pm
    Originaly posted by cafetaxria:

    Gaji_____________6jt
    Tunj____________2 jt
    Total____________8jt
    Biaya Jab_______400rb
    Ph______________7,6jt
    Ph setahun______91.2jt
    Bonus__________12jt
    Total___________103.2jt
    Bijab bonus_____100rb (maks karena sudah 500)
    Total Ph netto____130.1jt

    Ini biaya jabatan bukannya max setahun 6jt rekan? mohon bimbingan

  • mahendra

    Member
    3 February 2016 at 9:20 am
    Originaly posted by mei mei:

    Ini biaya jabatan bukannya max setahun 6jt rekan? mohon bimbingan

    koncinya disini

    Originaly posted by cafetaxria:

    Ph setahun______91.2jt

  • mei mei

    Member
    3 February 2016 at 10:49 am

    PPH atas gaji & bonus

    Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
    Bonus : 12.000.000
    Biaya Jabatan (5.400.000)

    Penghasilan Neto : 102.600.000
    PTKP : ( 36.000.000)

    PKP : 66.600.000
    Pph pasal 21 : 5% x 50.000.000: 2.500.000
    15% x16.600.000: 2.490.000

    Pph setahun 4.990.000

    mohon koreksi rekan dimana kesalahannya

    thanks

  • jon1201

    Member
    3 February 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by mei mei:

    PPH atas gaji & bonus

    Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
    Bonus : 12.000.000
    Biaya Jabatan (5.400.000)

    Penghasilan Neto : 102.600.000
    PTKP : ( 36.000.000)

    PKP : 66.600.000
    Pph pasal 21 : 5% x 50.000.000: 2.500.000
    15% x16.600.000: 2.490.000

    Pph setahun 4.990.000

    Sudah benUL (benar dan betuL )

  • mei mei

    Member
    3 February 2016 at 2:08 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Sudah benUL (benar dan betuL )

    Rekan Jon1201
    tuh perhitungan TS PPH 21 rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP )

  • jon1201

    Member
    3 February 2016 at 2:29 pm
    Originaly posted by mei mei:

    rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP )

    dia ngetung Biaya Jbatn dari 5% dari GP. ini salah menurut saya.

    Seharusnya Biaya Jbatn itu 5% dari Ph bruto (GP+Tunjangan lain-lain) sama seperti yg disampaikan dibawah ini

    Originaly posted by cafetaxria:

    "Biaya jabatan 5% dihitung dari Ph bruto"

  • ktfd

    Member
    3 February 2016 at 2:50 pm
    Originaly posted by mei mei:

    tuh perhitungan TS PPH 21 rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP )

    ngawur itu he3…

  • mei mei

    Member
    3 February 2016 at 3:51 pm
    Originaly posted by jon1201:

    dia ngetung Biaya Jbatn dari 5% dari GP. ini salah menurut saya.

    Seharusnya Biaya Jbatn itu 5% dari Ph bruto (GP+Tunjangan lain-lain) sama seperti yg disampaikan dibawah ini

    Terima kasih pencerahannya rekan jon

  • mei mei

    Member
    3 February 2016 at 3:52 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ngawur itu he3…

    Tidak selamanya DJP itu benar ya rekan

  • H36UN

    Member
    4 February 2016 at 12:02 am
    Originaly posted by mei mei:

    Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
    Bonus : 12.000.000
    Biaya Jabatan (5.400.000)

    Coba perhatikan lagi imbang nga menggunakan batasan maksimal by jabatan12 bln, tapi komponen ph brutonnya sebagai dpp by jabatan ada yang tidak dikali 12 bulan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now