Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas bonus
rekan saya ingin bertanya apabila ada perubahan biaya jabatan akibat adanya bonus
bagaimana perhitungannya bila
gaji 6.000.000
Tj. 2.000.000
Bonus 12.000.000
TK/0saya coba membandingkan kertas kerja yang dibuat oleh salah satu anggota DJP dan hitung manual di excel
hitungan saya;_______________________Kertas kerja DJP (perbulan)
Gaji 6.000.000__________________6.000.000
Tj 2.000.000____________________2.000.000
setahun 96.000.000
bonus 12.000.000_______________12.000.000
brut 108.000.000________________20.000.000
bijab 5.400.000_________________500.000
netto 102.600.000_______________103.100.000
pkp 36.000.000_________________36.000.000
PKP 66.600.000_________________67.100.000
pph 4.990.000__________________5.065.000kenapa bisa berbeda rekan ?
berbeda di pengakuan biaya jabatan sepertinya terimakasihketemu rekan
ternyata begini1)
Gaji_____________6jt
Tunj____________2 jt
Total____________8jt
Biaya Jab_______400rb
Ph______________7,6jt
Ph setahun______91.2jt
Bonus__________12jt
Total___________103.2jt
Bijab bonus_____100rb (maks karena sudah 500)
Total Ph netto____130.1jtJika benar seperti ini lantas apa yang dimaksud dengan
"Biaya jabatan 5% dihitung dari Ph bruto"
sedangkan Ph bruto bukannya semua jenis penghasilan termasuk bonus ?
apabila bonus di gabungkan maka perhitungannya akan berbeda rekan
sebenarnya apa definisi Ph bruto itu sendiri rekan ?
terimaksih mohon penjelasannyalihat di formulir 1721 a1 saja rekan kalau untuk belajar
- Originaly posted by sarimin:
lihat di formulir 1721 a1 saja rekan kalau untuk belajar
iya rekan di form 1721-A1 yang lama dijabarkan
namun di form 1721 – A1 yang baru tidak dijabarkan
seperti disini
http://3.bp.blogspot.com/-UhTaCXOIfoY/UxKONzuBkOI/ AAAAAAAABT0/sOAD7LCZW1s/s1600/1721_A1_2014.png - Originaly posted by cafetaxria:
Gaji_____________6jt
Tunj____________2 jt
Total____________8jt
Biaya Jab_______400rb
Ph______________7,6jt
Ph setahun______91.2jt
Bonus__________12jt
Total___________103.2jt
Bijab bonus_____100rb (maks karena sudah 500)
Total Ph netto____130.1jtIni biaya jabatan bukannya max setahun 6jt rekan? mohon bimbingan
- Originaly posted by mei mei:
Ini biaya jabatan bukannya max setahun 6jt rekan? mohon bimbingan
koncinya disini
Originaly posted by cafetaxria:Ph setahun______91.2jt
PPH atas gaji & bonus
Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
Bonus : 12.000.000
Biaya Jabatan (5.400.000)Penghasilan Neto : 102.600.000
PTKP : ( 36.000.000)PKP : 66.600.000
Pph pasal 21 : 5% x 50.000.000: 2.500.000
15% x16.600.000: 2.490.000Pph setahun 4.990.000
mohon koreksi rekan dimana kesalahannya
thanks
- Originaly posted by mei mei:
PPH atas gaji & bonus
Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
Bonus : 12.000.000
Biaya Jabatan (5.400.000)Penghasilan Neto : 102.600.000
PTKP : ( 36.000.000)PKP : 66.600.000
Pph pasal 21 : 5% x 50.000.000: 2.500.000
15% x16.600.000: 2.490.000Pph setahun 4.990.000
Sudah benUL (benar dan betuL )
- Originaly posted by jon1201:
Sudah benUL (benar dan betuL )
Rekan Jon1201
tuh perhitungan TS PPH 21 rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP ) - Originaly posted by mei mei:
rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP )
dia ngetung Biaya Jbatn dari 5% dari GP. ini salah menurut saya.
Seharusnya Biaya Jbatn itu 5% dari Ph bruto (GP+Tunjangan lain-lain) sama seperti yg disampaikan dibawah ini
Originaly posted by cafetaxria:"Biaya jabatan 5% dihitung dari Ph bruto"
- Originaly posted by mei mei:
tuh perhitungan TS PPH 21 rp._5.065.000 rekan (Kertas kerja DJP )
ngawur itu he3…
- Originaly posted by jon1201:
dia ngetung Biaya Jbatn dari 5% dari GP. ini salah menurut saya.
Seharusnya Biaya Jbatn itu 5% dari Ph bruto (GP+Tunjangan lain-lain) sama seperti yg disampaikan dibawah ini
Terima kasih pencerahannya rekan jon
- Originaly posted by ktfd:
ngawur itu he3…
Tidak selamanya DJP itu benar ya rekan
- Originaly posted by mei mei:
Gaji Pokok & tunjangan : 8.000.000 x 12 = 96.000.000
Bonus : 12.000.000
Biaya Jabatan (5.400.000)Coba perhatikan lagi imbang nga menggunakan batasan maksimal by jabatan12 bln, tapi komponen ph brutonnya sebagai dpp by jabatan ada yang tidak dikali 12 bulan.
Salam