selamat pagi,
mau tanya … di perusahaan saya kan ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Yang dijadikan sebagai penghasilan dan pengurangan di gaji itu apa saja ya ?Terima kasih.
- Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:
BPJS Kesehatan
Ditanggung Perusahaan= 4% (diperhitungkan sebagai Ph. Objek PPh 21)
Dipotong gaji Pegawai= 1% (Bukan pengurang dalam menghitung PPh 21)
Maximal Gaji Rp. 4.725.000Kalau
Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:BPJS
Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:Ketenagakerjaan
JHT
Ditangung Perusahaan = 3,7% (tidak diperhitungkan sebagai Ph. Objek PPh 21)
Dipotong gaji Pegawai= 2% (pengurang dalam menghitung PPh 21)JP
Ditangung Perusahaan = 2% (tidak diperhitungkan sebagai Ph. Objek PPh 21)
Dipotong gaji Pegawai= 1% (pengurang dalam menghitung PPh 21)
Maximal Gaji Rp. 7.000.000itu aja yang ane tau semoga membantu. kalau yang lain ada mau koreksi / menambahkan, monggo.
CMIIW
Salam
makasih atas infonya,
mau tanya lagi bpjs ketenagakerjaan kan ada kecelakaan, kematian juga ya. kalau kecelakaan dan kematian perlakuannya bagaimana ya?
terimakasih.
- Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:
bpjs ketenagakerjaan kan ada kecelakaan, kematian juga ya.
Menambah ph bruto si karyawan..
yang menambah itu yang dibayarkan pemberi kerja apa yang di bayar oleh karyawan ?
JKK+JKM yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Selanjutnya premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Rekan H36UN, saya mau tanya yang Maximal Gaji Rp. 4.725.000 dan Maximal Gaji Rp. 7.000.000 dasar hukumnya apa ya?
- Originaly posted by Soang Kukuk:
Rekan H36UN, saya mau tanya yang Maximal Gaji Rp. 4.725.000 dan Maximal Gaji Rp. 7.000.000 dasar hukumnya apa ya?
bantu jawab.. itu dari UU yg mengatur BPJS Kesehatan sama BPJS Ketenagakerjaannya.
Sebenernya buat yg BPJS Kes itu 2x PTKP K(1) tp belum di berlakukan kenaikan PTKP nya kalo ga salah denger2 dari temen ane yang di BPJS Kes.
BPJS Kes : Perpres No. 11 thn 2013
BPJS Ketek :PP No. 45 thn 2015 Terima kasih atas jawabannya rekan mahendra
Rekan tolong bantuannya
Jika gaji Rp. 3.100.000
Ada bpjs yang dibayarkan oleh pemberi kerja:
1. kesehatan 4%
2. ketenagakerjaan :
a. jkk 0.24%
b. jkm 0.30%
c. jht 3.70%
d. jp 2%
bpjs yang dibayarkan oleh pegawai :
1. kesehatan 1%
2. ketenagakerjaan :
a. jht 2%
b. jp 1%
yang saya tanyakan, yang jadi penambahan dan pegurangan dalam perhitungan gaji yang mana saja ya ?
terima kasih.saya juga masih belajar, yg setahu saya, yg jadi penambahan:
Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:1. kesehatan 4%
2. ketenagakerjaan :
a. jkk 0.24%
b. jkm 0.30%sedangkan yg jadi pengurang;
Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:1. kesehatan 1%
2. ketenagakerjaan :
a. jht 2%
b. jp 1%demikian yg saya paham, cmiiw
terimakasih adenana atas infonya
mohon maaf rekan s_yani, sedikit koreksi, kayanya bpjs kesehatan yg 1% dibayar karyawan tidak diperlakukan sebagai pengurang.
yg saya pernah tahu, iuran bpjs yg dibayar karyawan tdk dijadikan pengurang karena; ketika karyawan tersebut sakit dan biaya pengobatan serta perawatannya ditanggung bpjs, maka hal tersebut juga tdk dianggap sebagai penghasilan yg menambah ph bruto. begitupun dengan jkk dan jk.
sedangkan jht dan jp, ketika cair dan diterima oleh karyawan, maka dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan.
demikian yg saya paham. mohon koreksiannya dari para master apabila salah.
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA