Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak reklame dalam mall dan tempat pariwisata

  • Pajak reklame dalam mall dan tempat pariwisata

  • furuka

    Member
    23 January 2016 at 12:43 pm

    Dear rekan ortax,

    kami perusahaan restoran, baru mau buka outlet di dalam mall daerah senayan. Waktu mau pasang stiker, manajemen mall tsb bilang pajak reklame dengan rumus luas x 125rb x 50% x 25%. Artinya, kalau saya liat di pergub no 27 tahun 2014, berarti nsr nya masuk ke kategori protokol A. emang bener ya? bukannya masuk lingkungan? pengertian lokasi penempatan "lingkungan" sendiri, apa ya rekan?

    terus kalau misalnya di tempat pariwisata, apa termasuk dalam kategori lokasi penempatan "lingkungan"?

    tolong infonya ya rekan. Thanks before

  • furuka

    Member
    23 January 2016 at 12:43 pm
  • furuka

    Member
    23 January 2016 at 2:13 pm

    oh iya, satu lagi. kan ada istilah produk dan non produk. Kalau misalnya isinya brand sama gambar barang yang dijual, apa masuk kategori produk? Misalnya gambar barangnya ayam goreng.

  • cerasalbes

    Member
    3 February 2016 at 10:17 am

    baca pergub 128 tahun 2013 rekan

  • smailuchiha

    Member
    9 February 2016 at 3:44 pm

    Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame, yang meliputi ukuran, jenis, jangka waktu, dan kelas jalan. Hasil perhitungan NSR ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR. Singkat cerita rumus perhitungan pajak reklame 25% x (luas x 365 (hari) x kelas jalan) x 50%)). Untuk pergub no 27 tahun 2014 terdapat pengurangan 50% atas NSR berlaku sampai 10 November 2015.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now