Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Bulan Desember

  • Perhitungan PPh 21 Bulan Desember

     oi3sukmawaty updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • oi3sukmawaty

    Member
    14 January 2016 at 7:40 pm
  • oi3sukmawaty

    Member
    14 January 2016 at 7:40 pm

    Dear Master Pajak sekalian,

    Saya mengalami kesulitan dalam perhitungan PPh 21 masa Desember. Saya sudah menghitung dan mengisi di e-spt PPh 21 untuk daftar pemotongan satu masa pajak periode Desember dan juga untuk satu tahun masa pajak (formulir A1).

    Namun ternyata dari input data tersebut terdapat selisih antara PPh yang di potong untuk masa desember saja dengan PPh yang di potong untuk akumulasi masa januari sampai dengan desember.

    Mohon pencerahan dari master pajak semuanya :
    1. Bagaimana sebaiknya cara menghitung pajak PPh 21 periode desember agar tidak ada selisih antara PPh yang dipotong masa Desember saja dengan akumulasi masa Januari – Desember.

    2. Apabila terjadi selisih antara PPh yang dipotong masa Desember dengan akumulasi masa januari – desember, apa yang harus saya lakukan?

    3. Dokumen apa saja yang harus di lampirkan pada saat pelaporan pajak masa desember.

    Demikian masalah pajak yang saya hadapi, mohon bimbingan dari master pajak sekalian untuk dapat sharing ilmu dan pengalamannya.

    Terimakasih 🙂

  • sigitprasetyo

    Member
    15 January 2016 at 8:25 am
    Originaly posted by oi3sukmawaty:

    Dear Master Pajak sekalian,

    Saya mengalami kesulitan dalam perhitungan PPh 21 masa Desember. Saya sudah menghitung dan mengisi di e-spt PPh 21 untuk daftar pemotongan satu masa pajak periode Desember dan juga untuk satu tahun masa pajak (formulir A1).

    Namun ternyata dari input data tersebut terdapat selisih antara PPh yang di potong untuk masa desember saja dengan PPh yang di potong untuk akumulasi masa januari sampai dengan desember.

    Mohon pencerahan dari master pajak semuanya :
    1. Bagaimana sebaiknya cara menghitung pajak PPh 21 periode desember agar tidak ada selisih antara PPh yang dipotong masa Desember saja dengan akumulasi masa Januari – Desember.

    2. Apabila terjadi selisih antara PPh yang dipotong masa Desember dengan akumulasi masa januari – desember, apa yang harus saya lakukan?

    3. Dokumen apa saja yang harus di lampirkan pada saat pelaporan pajak masa desember.

    Demikian masalah pajak yang saya hadapi, mohon bimbingan dari master pajak sekalian untuk dapat sharing ilmu dan pengalamannya.

    Terimakasih 🙂

    Dear rekan berikut beberapa tanggapan dari saya:
    a. Bukankah memang akan berbeda rekan hasil hitung yang setahun dengan desember saja?
    Perhitungan PPh desember merupakan PPh setahun dikurangi dengan PPh akumulasi jan-nov
    Sedangkan PPh setahun merupakan perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima karyawan selama setahun dan akan ada di 1721-A1 karyawan

    b. seharusnya tidak terdapat selisih antara jumlah PPh Setahun dengan jumlah akumulasi PPh Jan-Des, bila ada selisih mungkin ada karyawan yang resign namun belum di close PPh nya saat karyawan tersebut keluar atau terdapat kesalahan rumus dalam kertas kerja rekan dalam menghitung PPh 21 nya atau dalam akumulasi penghasilan selama setahun

    c. Untuk lampiran yang dibutuhkan tergantung metode pelaporan perusahaan rekan, bila menggunakan e-spt pph 21 maka hanya perlu membawa SPT Induk dan file CSV, tapi kalau pelaporannya manual maka lampirkan semua form SPT yang terdapat isinya.
    Reminder juga untuk cabang jangan lupa isi daftar biaya lampiran 1721-V

  • oi3sukmawaty

    Member
    15 January 2016 at 8:30 am

    Dear Pak Sigit Prasetyo,

    Terimakasih untuk pencerahannya. Saya akan memeriksa ulang kertas kerja perhitungan PPh 21, mungkin terdapat kesalahan hitung sehingga terjadi selisih.

    Terimakasih 🙂

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now