Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Baru & Laporan Harta

  • NPWP Baru & Laporan Harta

     renz87 updated 7 years, 8 months ago 6 Members · 16 Posts
  • fromchina

    Member
    7 December 2015 at 4:49 pm

    Pada Juli 2015, saya membuat NPWP. Terlambat sih umur 29 tahun baru buat NPWP. Yang saya bingung sekarang, saya ingin memasukkan harta saya ke laporan harta. Apa yang harus saya lakukan?

    Apa konsekuensi bila pertama kali bikin NPWP, laporan harta saya tulis Rp 5Milyar

    Mengingat harta yang saya dapat sebagian besar dari orang tua saya yang tidak ada di laporan SPT mereka dan sisanya adalah hasil kerja keras saya. Dan saya belum memiliki history SPT sama sekali.

    Apakah saya boleh mengklaim kalau harta sebesar 5 Milyar adalah hasil kerja keras saya?

    Apakah ada undang undang yang mengatur laporan harta pada saat pertama kali pembuatan NPWP harus sedikit?

    Terima Kasih

  • fromchina

    Member
    7 December 2015 at 4:49 pm
  • danilecarlo

    Member
    7 December 2015 at 11:43 pm
    Originaly posted by fromchina:

    Apakah saya boleh mengklaim kalau harta sebesar 5 Milyar adalah hasil kerja keras saya?

    Apakah ada undang undang yang mengatur laporan harta pada saat pertama kali pembuatan NPWP harus sedikit?

    Saya ceritakan saja seseorahg yg baru memiliki NPWP tahun 2014, dan memasukkan harta 1unit apartemen senilai Rp 500 jt di SPT thnan 2014. Beberapa saat kemudian dia terima surat dari KPP, isinya himbauan pembetulan SPT 2014 dan membayar pph atas penghasilan yg belum dipajaki dari Ro 500 jt tsb.
    Sama halnya dgn situasi rekan ingin mencantumkan harta Rp 5 m. Pengertian KPP bahwa nilai harta Rp 5 m tsb belum dipajaki, dan dirjen pajak berhak memajaki penghasilan Rp 5 m tsb yg sudah berupa harta tsb.
    Disini harus dipilah pilah pula bila harta tsb ada berupa tanah dan bangunan yg sdh dimiliki diatas 10 thn, berarti pph sdh daluarsa demikian pula dgn mobil diatas 10 thn, Tetapi bila kepemilikan masih dibawah 10 thn, maka atas harta tsb masih menjadi obyek pajak yg harus dibayar pphnya. Itu ketentuannya,
    Laporan harta pada saat pertama kali tentu ditentukan harta yg dimiliki WP tersebut. Tentu nilai yg dila9or membawa konsekuensi atas besar pajak kurang bayar mengikuti besar harta yg dilapor.
    Kasus begini banyak, karenanya WP Pertama kali tdk berani mencantumkan semua harta yg ada, karena konsekuensi yg menyertainya. Jadi mereka condong melaporkan harta sesedikit nungkin, sehingga pajaknya juga kecil.
    SOLUSI
    Karena banyak kasus harta yg belum dilapor oleh WP , Dirjen pajak berencana mengulirkan Tax Amnesty. Disini adl pehgampunan pajak nasinal. Umpama tarifnya terendah 2% dari nilai harta, rekan bisa tempuh programini dengan nilai tebusan Rp 100.000.000.
    Tapi bila melalui SPT normal rekan harus membayar pajaknya atas kepemilikan harta tersebut dgn tarif progresif pukul rata sekitar 25 % atau sekitar Rp 1.000.0000.000 pajaknya. Itu aturannya.

  • danilecarlo

    Member
    7 December 2015 at 11:56 pm

    Atau bila rekan ingin tahu kondisi sebenarnya, bila temui AR di KPP NPWP rekan terdaftar untuk konsultasi, kondisi baru memiliki NPWP dan pelapiran hartacpertama kali.
    Tetapi pada banyak kasus, banyak yg disuruh membayar pajaknya sebesar nilai harta tsb, kecuali kemilikannya bangunan diatas 10 tahun, diperoleh dari hibah orang tua yg tercantum di SPT mereka, Selebihnya diperlakukan sbg harta yg penghasilannya belum dikenakan pajak.

  • windriani

    Member
    8 December 2015 at 10:19 am

    Rekan ,

    sekalian mau tanya , kadaluarsa pajak itu 5 tahun atau 10 tahun
    saya bin gung. karena ada ayat yang menyatakan, walau telah 5 th . kpp berhak menerbitkan skp kb .

    kalo sudah kadaluarsa berarti kpp tidak boleh lakukan pemeriksaan dan tak perlu minta wp lakukan pembetyulan spt tahunan ya ?

    kalo kada luarsa 5 tahun , kok ada wp yang disurati kpp untuk melakukan pembetulan spt tahunan th 2009

    lalu untuk penyimpanan dokumen , 5 th ato 10 tahun ?
    Tq

  • fromchina

    Member
    8 December 2015 at 4:33 pm

    Terima Kasih atas informasinya.

    Rekan, saya ingin bertanya. Dalam kondisi saya sekarang (NPWP Baru dan belum pernah melakukan SPT), Apa boleh saya mengikuti PMK91 untuk perbaikan SPT tahun 2013, 2014, dan 2015?

    Kemarin ada rekan yang memberikan saya usulan seperti ini :
    Asumsi Perbaikan SPT acuan PP46 1% dr Omzet,

    Juli 2013 – Desember 2013
    Omzet 2M
    Laba 30% 600Juta

    Januari 2014 – Desember 2014
    Omzet 4.5M
    Laba 30% 1.35M

    Januari 2015 – Desember 2015
    Omzet 4.5M
    Laba 30% 1.35M

    Total Omset 11M (Juli 2013-Desember2015)
    Total Laba 3.3M (Mendatangkan Harta/Aset dengan Laba 3.3M)

    Dengan menggunakan PMK91
    Total Pajak Yang Harus Dibayar adalah 1% dari omset yaitu Rp 110.000.000,-

    Menurut rekan bagaimana?
    Apakah solusi tersebut bisa dijadikan acuan? Mengingat Tax Amnesty yang masih belum tahu kepastiannya.
    Apakah boleh melakukan perbaikan SPT dimana WP tidak pernah lapor SPT dikarenakan NPWP Baru?

    Terima Kasih

  • danilecarlo

    Member
    8 December 2015 at 5:37 pm
    Originaly posted by fromchina:

    Dengan menggunakan PMK91
    Total Pajak Yang Harus Dibayar adalah 1% dari omset yaitu Rp 110.000.000,-

    Menurut rekan bagaimana?
    Apakah solusi tersebut bisa dijadikan acuan? Mengingat Tax Amnesty yang masih belum tahu kepastiannya.
    Apakah boleh melakukan perbaikan SPT dimana WP tidak pernah lapor SPT dikarenakan NPWP Baru?

    Cara ini bisa rekan tempuh seperti yg diuraikan diatas. Tapi PMK 91 u tahun 2014 kebawah saja.
    Berarti rekan harus lapor sebagian dulu harta, sebagian lagi dicover dari penghasilan thn 2015 keatas .
    Tetapi batas omset rekan sudah mendekati quota < 4,8 m, karena sejatinya kpp selalu ingin omset kedepan selalu naik. Berarti rekan siap menggunakan pembukuan bila omset > 4,8 m

  • wannabewongkpp

    Member
    8 December 2015 at 6:24 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Saya ceritakan saja seseorahg yg baru memiliki NPWP tahun 2014, dan memasukkan harta 1unit apartemen senilai Rp 500 jt di SPT thnan 2014.

    hartanya diperoleh kapan ?? krn klo diperolehnya sebelum 2014, ya ga bisa dikenakan pph di 2014 dong.

  • danilecarlo

    Member
    8 December 2015 at 6:37 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Apakah boleh melakukan perbaikan SPT dimana WP tidak pernah lapor SPT dikarenakan NPWP Baru?

    Berarti rekan bukan perbaikan tapi membuat dan melapor SPT tahunan 2013 dan tahun 2014 dgn data diatas . Untuk SPT thn 2015 tentu tdk bisa ikut PMK 91 . Apabila rekan belum bayar dan ingin lapor jan 2015 sd Okt 2015 berarti ada sanksi denda 2% bunga x jumlah bulan telat bayar x jumlah pphnya di tahun 2015 . Dan SPT masuk Maret 2016.
    Mungkin cara ini bisa mencover 3 m kepemilikan harta sd tahun 2015. Sisa gambling dengan program Tax amnesty atau dicover dari penghasilan didapat dari SPT 2 tahun berikutnya/kedepan tahun 2016 dan tahun 2017.
    Kira kira begitu rekan .

  • danilecarlo

    Member
    8 December 2015 at 6:47 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    hartanya diperoleh kapan ?? krn klo diperolehnya sebelum 2014, ya ga bisa dikenakan pph di 2014 dong.

    Aneh tapi nyata rekan.
    Kalau rekan tidak percaya, dicoba saja. Dunia ortax dengan dunia di KPP adalah 2 dunia yg berbeda.
    Penghasilan yg diperoleh WP yg tidak tercantum di SPT sebelumnya dan dilaporkan oleh WP, menjadi obyek pajak. Ini dianggap KPP sebagai temuan baru yang akan dipajaki. Kecuali kepemilikan tanah dan bangunan yg sudah dimiliki diatas 10 tahun. Atau mobil diatas 10 tahun, maka KPP tdi memiliki hak memajakinya lagi. Itu yg saya tahu.

  • danilecarlo

    Member
    8 December 2015 at 7:27 pm
    Originaly posted by windriani:

    kalo kada luarsa 5 tahun , kok ada wp yang disurati kpp untuk melakukan pembetulan spt tahunan th 2009

    Seharusnya sudah daluwarsa rekan .
    Mungkin ada temuan KPP untuk asset tahun 2009 yg belum masuk SPT di tahun 2009.

    Originaly posted by windriani:

    lalu untuk penyimpanan dokumen , 5 th ato 10 tahun ?

    Untuk penyimpanan dokumen 10 tahun.
    SPT memang menjadi pasti setelah 5 tahun. Artinya dianggap benar. Tapi bila ada temuan baru KPP seperti asset yg tdk tercantum di SPT batasannya menurut AR yg saya temui adalah diatas 10 tahun. Maka itu saya tulis bila asset dimiliki sudah diatas 10 tahun, maka asset itu bebas pajak, walaupun atas asset tsb belum pernah dipajaki penghasilannya.

  • danilecarlo

    Member
    8 December 2015 at 8:21 pm

    Salah satu RUU yang akan dikebut penyelesaiannya adalah RUU pengampunan pajak alias tax amnesty. RUU ini ditargetkan selesai sebelum masa sidang DPR 2015 yang berakhir 18 Desember 2015.

    RUU ini dinilai penting untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Direktur dan Kepala Riset Citigroup Securities Indonesia Ferry Wong mengatakan, RUU tax amnesty tidak hanya menguntungkan pengemplang pajak namun juga pemerintah. Melalui RUU ini, pengemplang pajak dinilai akan lebih leluasa menggunakan dana segarnya untuk membeli aset.

    Saat ini, dia menilai, banyak pengemplang pajak yang tidak bisa menggunakan dananya secara leluasa untuk bertransaksi, karena khawatir dikejar-kejar petugas pajak. Apalagi diperkirakan aset tersembunyi para pengemplang pajak tersebut saat ini lebih banyak tersimpan di dalam negeri, bukan di luar negeri.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menaksir potensi aset di dalam dan luar negeri yang bisa mendapatkan tax amnesty mencapai Rp 2.000 triliun. Dari jumlah itu Ferry Wong mengatakan, sebesar 60%-70% masih berada di dalam negeri. "Menurut studi, mayoritas berasal dari domestik. Itu adanya di underground economy," ujar Ferry, Senin (7/12).

    Dengan nilai aset tersembunyi itu, pemerintah memiliki potensi meningkatkan penerimaan. Sebab pengemplang yang ingin menikmati fasilitas pengampunan pajak akan membayar uang tebusan. Ferry memperkirakan penerimaan pemerintah dari kebijakan ini akan mencapai sedikitnya Rp 60 triliun.

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Aneh tapi nyata rekan.
    Kalau rekan tidak percaya, dicoba saja. Dunia ortax dengan dunia di KPP adalah 2 dunia yg berbeda.
    Penghasilan yg diperoleh WP yg tidak tercantum di SPT sebelumnya dan dilaporkan oleh WP, menjadi obyek pajak. Ini dianggap KPP sebagai temuan baru yang akan dipajaki. Kecuali kepemilikan tanah dan bangunan yg sudah dimiliki diatas 10 tahun. Atau mobil diatas 10 tahun, maka KPP tdi memiliki hak memajakinya lagi. Itu yg saya tahu.

    saya sudah melakukannya, ga pernah ditagih tuh. apa dasar KPP menagih penghasilan saya sebelum saya ber-NPWP secara langsung daftar sendiri (bukan NPWP jabatan) ?

  • windriani

    Member
    10 December 2015 at 8:33 pm

    Makasi rekan

  • stardustexplosion

    Member
    11 December 2015 at 9:41 am

    bapaknya kerja bayar pajak, dpt duit ditabung

    anaknya dikasi duit dari tabungan bapaknya…

    eee…si kantor pajak mau majakin itu duit si anak, katanya blom dipajakin…

    TERLALU

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now