• Keterlambatan PBB

  • Bobhoz

    Member
    30 November 2015 at 5:40 pm
  • Bobhoz

    Member
    30 November 2015 at 5:40 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana jika perusahaan tidak menerima, baik Surat Permintaan Penyampaian SPOP PBB, Surat Teguran 1 & 2 dari DJP, hingga mengakibatkan SPOP PBB tidak terkirim ke DJP. Kemudian timbul Surat Ketetapan Pajak PBB dengan sanksi denda keterlambatan 25%, apakah kita bisa menggunakan PMK no 91 utk mengajukan permohonan penghapusan sanksi nya? Sehingga kita hanya membayar sebesar Pokok PBB nya saja?
    Thanks..

  • priadiar4

    Member
    9 December 2015 at 11:33 am

    tidak..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now