Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame
Pajak Reklame
Siang Rekan Ortax,,,
mw tanya
kalau ada kasus seperti ini pasang billboard di depan pintu masuk kantor cara perhitungannya gmn ya?
dapat STPD dan sudah kena denda selama 4 bulan (sept -des 2015)
uraian
1. biaya pajak yg belum dibayar Rp. 4.920.000,-
2. sanksi administrasi a. bunga (2% bulan)
*denda 4 bulan (sep – des 2015 ) Rp. 393.600
Total Rp. 5.313.600,-
tqlihat pasal 47 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Viewing 1 - 3 of 3 replies