• Pajak Reklame

  • nur samsiyah

    Member
    27 November 2015 at 11:34 am
  • nur samsiyah

    Member
    27 November 2015 at 11:34 am

    Siang Rekan Ortax,,,
    mw tanya
    kalau ada kasus seperti ini pasang billboard di depan pintu masuk kantor cara perhitungannya gmn ya?
    dapat STPD dan sudah kena denda selama 4 bulan (sept -des 2015)
    uraian
    1. biaya pajak yg belum dibayar Rp. 4.920.000,-
    2. sanksi administrasi a. bunga (2% bulan)
    *denda 4 bulan (sep – des 2015 ) Rp. 393.600
    Total Rp. 5.313.600,-
    tq

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 9:33 am

    lihat pasal 47 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now