• PP 46 vs Norma

     priadiar4 updated 8 years, 1 month ago 17 Members · 32 Posts
  • Onorus

    Member
    31 October 2015 at 11:02 am

    PP 46 bagi WP OP yg menjalankan kegiatan usaha dan omzetnya < 4,8 M sifatnya WAJIB atau boleh menggunakan norma?

  • Onorus

    Member
    31 October 2015 at 11:02 am
  • jon1201

    Member
    31 October 2015 at 11:26 am

    boleh memilih salah satu.
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

  • MAS BAGUS

    Member
    31 October 2015 at 12:32 pm

    Setau saya WP OP omzet <4,8 M yg boleh pakai norma hanya tenaga ahli misal notaris,pengacar,dokter selain itu pakai PP 46 kecuali penghasilan yg sudah dikenakan PPh Ps 4 ayat 2

  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 1:23 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Setau saya WP OP omzet <4,8 M yg boleh pakai norma hanya tenaga ahli misal notaris,pengacar,dokter selain itu pakai PP 46 kecuali penghasilan yg sudah dikenakan PPh Ps 4 ayat 2

    Maaf, tidak ada ketentuan seperti ini..

  • MAS BAGUS

    Member
    2 November 2015 at 7:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf, tidak ada ketentuan seperti ini..

    Jadi bagaimana rekan begawan?

  • MAS BAGUS

    Member
    2 November 2015 at 8:14 am

    Jadi bagaimana menentukan WP OP pakai Norma atau pakai PP 46?

  • Yovi

    Member
    2 November 2015 at 2:58 pm
    Originaly posted by onorus:

    PP 46 bagi WP OP yg menjalankan kegiatan usaha dan omzetnya < 4,8 M sifatnya WAJIB atau boleh menggunakan norma?

    Memenuhi ini gak rekan?
    Kalau iya, maka wajib..

    PP 46 Tahun 2013
    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • begawan5060

    Member
    2 November 2015 at 3:01 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Jadi bagaimana menentukan WP OP pakai Norma atau pakai PP 46?

    Apabila memang wajib pake PP 46 (karena memenuhi kriteria), maka norma sudah tidak ada gunanya lagi..

  • Yovi

    Member
    2 November 2015 at 3:02 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by onorus:
    PP 46 bagi WP OP yg menjalankan kegiatan usaha dan omzetnya < 4,8 M sifatnya WAJIB atau boleh menggunakan norma?

    Memenuhi ini gak rekan?
    Kalau iya, maka wajib..

    PP 46 Tahun 2013
    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    tambahan ini rekan..

    Pasal 5

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Onorus

    Member
    2 November 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila memang wajib pake PP 46 (karena memenuhi kriteria), maka norma sudah tidak ada gunanya lagi..

    ini yg jadi "unek-unek" sy. kalo wajib kenapa aturan ttg norma tetap berlaku..

    Pasal 1 PER- 17/PJ/2015
    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

    (3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

  • Yovi

    Member
    2 November 2015 at 3:30 pm

    menurut saya kuncinya disini rekan..

    Originaly posted by onorus:

    (3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

  • begawan5060

    Member
    2 November 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by onorus:

    ini yg jadi "unek-unek" sy. kalo wajib kenapa aturan ttg norma tetap berlaku..

    Siapa tahu PP 46 dihapuskan?

  • Onorus

    Member
    2 November 2015 at 4:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa tahu PP 46 dihapuskan?

    Mudah-2 an 🙂

  • rnegoro

    Member
    12 November 2015 at 8:54 am

    Wah ini bagaimana sih , PP 46 itu kan rada gak jelas, tapi harus kita baca pmk2nya dan pmk2 lain yang menjelaskan itu lho.

    Trus baca penjelasannya dong. PP46 ini gak berlaku lho untuk pekerjaan bebas, baca di PMK 107/2013. Saya kutip yah:

    Pasal 2
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now