Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pelaporan bug pada aplikasi eSPT

  • Pelaporan bug pada aplikasi eSPT

     wannabewongkpp updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 7 Posts
  • fal4punk

    Member
    11 September 2009 at 3:18 pm
  • fal4punk

    Member
    11 September 2009 at 3:18 pm

    Salam kenal,

    Ada yang tahu bagaimana proses untuk melaporkan bug aplikasi eSPT?
    Saya menemukan beberapa bug pada aplikasi eSPT PPh 21 PER 32/PJ/2009. Bug ini terdapat pada perhitungan form 1721-A1 untuk karyawan yang berhenti atau baru bekerja pada pertengahan tahun dimana pengkalian tarif 17 tidak dikalikan dengan pembulatan pendapatan netto. Ini sangat bertentangan dengan apa yang tertera pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh DJP dan berkemungkingan besar mengakibatkan lebih bayar pada saat pelaporan SPT Pribadi karyawan bersangkutan.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 September 2009 at 4:26 pm

    emangnya mau dikalikan berapa rekan fal4punk?

  • fal4punk

    Member
    11 September 2009 at 4:32 pm

    Pada eSPT, tarif pasal 17 dikalikan dengan PKP tanpa pembulatan ke bawah hingga 1000. Sedangkan pada contoh PER 31/PJ/2009, tarif pasal 17 dikalikan dengan PKP yang dibulatkan ke bawah hingga 1000.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 September 2009 at 4:35 pm

    saya pikir sih itu ga bug2 amat lah.

  • fal4punk

    Member
    11 September 2009 at 4:42 pm

    Memang bukan bug yang terlalu memberatkan untuk pihak pemberi kerja. Bagaimana dengan karyawan yang menggunakan form 1721-A1 hasil dari eSPT tersebut? Seperti yang saya bilang sebelumnya, hal ini kemungkinan akan mengakibatkan SPT 1770 karyawan tersebut menjadi lebih bayar walaupun tidak banyak.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 September 2009 at 4:47 pm

    klopin aja angkanya utk pelaporan 1721-A1-nya, kan jumlahnya ga material (prinsip : materiality dalam akuntansi)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now