Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti

  • FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti

     jon1201 updated 8 years, 6 months ago 7 Members · 30 Posts
  • cokrofidian

    Member
    29 September 2015 at 4:11 pm
  • cokrofidian

    Member
    29 September 2015 at 4:11 pm

    All,

    Apabila Masa Pajak FP penggantian berbeda dengan Masa Pajak FP yang diganti, apakah SPT PPN Masa Pajak pada FP yang diganti perlu dibuat pembetulan?

    Thanks sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    29 September 2015 at 5:33 pm
    Originaly posted by cokrofidian:

    Apabila Masa Pajak FP penggantian berbeda dengan Masa Pajak FP yang diganti

    Masa pajak antara FP Pengganti dengan FP yang diganti, tetap sama meskipun tanggalnya berbeda..
    Masa pajak yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti

  • cokrofidian

    Member
    29 September 2015 at 5:57 pm

    Dear begawan5060,

    Mislanya:
    FP 010.000-15.12345678 sudah terlapor pada SPT Masa Agustus 2015
    Kemudian FP Pengganti 011.000-15.12345678 dibuat pada tanggal 15 September 2015.
    Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    29 September 2015 at 9:43 pm
    Originaly posted by cokrofidian:

    Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?

    Justru SPT agustus wajib dibetulkan dengan melaporkan lagi FP Penggantinya.

  • jon1201

    Member
    30 September 2015 at 12:35 am

    Karena Kelalaian/kesalahan penjual, pembeli pun harus buat spt pembetulan agustus..
    Ini resiko yg saya tidak suka.

  • zerro66

    Member
    30 September 2015 at 10:12 am
    Originaly posted by cokrofidian:

    Mislanya:
    FP 010.000-15.12345678 sudah terlapor pada SPT Masa Agustus 2015
    Kemudian FP Pengganti 011.000-15.12345678 dibuat pada tanggal 15 September 2015.
    Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?

    Untuk Penjual membetulkan SPT masa Agustus 2015 sedangkan untuk pembeli membetulkan FP masukan kapan di kredtikan di SPM PPN

  • jasmine_oktav

    Member
    1 October 2015 at 3:45 pm

    Saya juga mengalami kasus seperti ini.
    tapi pembeli tidak mau menerima faktur penggantian beda masa itu. apa saya harus membatalkan faktur penggantian tersebut, lalu saya membuat faktur penggantian dimasa yang sama atau menjelaskan ke pembeli bahwa "yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti" seperti kata pak begawan??
    mohon diberi pencerahan.
    terima kasih…

  • jon1201

    Member
    1 October 2015 at 3:48 pm
    Originaly posted by jasmine_oktav:

    tapi pembeli tidak mau menerima faktur penggantian beda masa itu.

    biasanya pembeli gak mau ribet pembetulan spt-nya.. itu alasan mereka saja, bilang aja malas kerja,

    Originaly posted by jasmine_oktav:

    "yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti" seperti kata pak begawan??

    betul

  • uwin

    Member
    2 October 2015 at 8:26 am

    rekan saya mau tanya jika fp sebelum menggunakan efaktur dan di retur pada saat setelah menggunakan efaktur, maka pembetulannya dapt di lakukan secara manual atau bagiamana ?
    mohon bimbingannya 😉

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 8:34 am
    Originaly posted by uwin:

    fp sebelum menggunakan efaktur

    PK / PM?

  • uwin

    Member
    2 October 2015 at 8:39 am

    PM pak jon

  • jasmine_oktav

    Member
    2 October 2015 at 9:21 am
    Originaly posted by jon1201:

    biasanya pembeli gak mau ribet pembetulan spt-nya.. itu alasan mereka saja, bilang aja malas kerja,

    hmmm…
    begitu ya rekan.
    terima kasih ya atas infonya.

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 9:27 am

    rekan uwin,
    ini pertanyaanya masalah Nota Retur, begitu kan..silakan baca yg ini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=57394

    ortax

  • uwin

    Member
    2 October 2015 at 10:18 am

    oh iya satu lagi
    tadi pagi saya dapat kiriman FP masukan dengan kode 011 (pengganti dan untuk yang normal sudah di kirimkan sebelumnya ) karena ada kesalahan di tanggal
    fp sebelumnya tanggal 30 juli dan yang benar tanggal 24 agustus ketika di entry yg 011 masuknya ke masa bulan 7. apa benar begitu ? soalnya saya agak ragu karena belum paham. dan dari pihak customer menyampaikan bila faktur yang sebelumya itu di batalkan

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now