Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi selisih dollar bukan hibah apakah bayar pajak????

  • selisih dollar bukan hibah apakah bayar pajak????

  • defiarina

    Member
    22 September 2015 at 12:21 pm

    selamat siang rekan,

    saya ada kasus seperti berikut :
    Wajib pajak "XX" tahun 2000 mempunyai dana tunai yang di belikan ke dollar senilai 1.000 dollar. pada tahun 2011 akan dicairkan untuk pembelian asset dan biaya hidup. yang saya tanyakan jika dollar itu dicairkan tidak untuk operasional usahanya apakah tetap harus membayar pajak atas selisih kurs nya?? mohon diinfokan peraturan yang bersangkutan…
    bantuan rekan2 sangat membantu kami dalam pelaporan pembetulan spt tahunan ini.

    terima kasih

  • defiarina

    Member
    22 September 2015 at 12:21 pm
  • defiarina

    Member
    22 September 2015 at 2:45 pm

    haloooo…. gmn rekan2? mohon bantuannyaaa………………………

  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 3:52 pm
    Originaly posted by defiarina:

    Wajib pajak "XX" tahun 2000 mempunyai dana tunai yang di belikan ke dollar senilai 1.000 dollar. pada tahun 2011 akan dicairkan untuk pembelian asset dan biaya hidup. yang saya tanyakan jika dollar itu dicairkan tidak untuk operasional usahanya apakah tetap harus membayar pajak atas selisih kurs nya?? mohon diinfokan peraturan yang bersangkutan…
    bantuan rekan2 sangat membantu kami dalam pelaporan pembetulan spt tahunan ini

    Ini untuk orang pribadi atau Badan?

  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 3:54 pm

    PP 94 Tahun 2010

    BAB III
    PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK

    Pasal 9

    (1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
    (2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

    1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    2. tidak termasuk objek pajak,

    tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
    (3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

    1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    2. tidak termasuk objek pajak,

    diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • sop_buntut

    Member
    23 September 2015 at 11:39 am

    alow rekan,

    bagaimana apabila perusaahaan yang dari transaksinya memiliki keuntungan selisih kurs.

    tp karena perusahaan ini baru dirintis, atau omzet sebelumnya belum mencapai 4,8M, dan dikenakan Pph46 1% dari angka faktur penjualannya.

    apakah tetap di kenakan pahaj dari keuntungan selisih kurs ?

    kalau menurut hemat saya, krn Pph46 ini bersifat final, maka keuntungan selisih kurs ini tidak masuk… tp mohon saya di beri pencerahannya.

    terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now