Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan Jasa Notaris, pph 21 atau 23?

  • Pemotongan Jasa Notaris, pph 21 atau 23?

     DimasAries updated 8 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • silfia0602

    Member
    17 September 2015 at 4:15 pm

    Mau potong biaya notaris sebesar 1.000.000, notaris nya gak punya npwp dan perorangan.
    Dan cara perhitungan nya gimana ya?

    trims.

  • silfia0602

    Member
    17 September 2015 at 4:15 pm
  • DimasAries

    Member
    17 September 2015 at 4:26 pm

    Ada Contohnya di PER/32/PJ/2015
    Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

    Tarifnya 50% dari Jumlah Penghasilan Bruto, baru dikalikan Tarif Pasal 17
    atau sama aja 5%x50%xPenghasilan bruto.
    Bagi Tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan WP memiliki NPWP atau sama saja seperti :
    120%x5%x50%xPenghasilan Bruto.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now