Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Awas jebakan betmen sunset policy tahun 2015

  • Awas jebakan betmen sunset policy tahun 2015

     moneypenny updated 8 years, 6 months ago 29 Members · 58 Posts
  • abdulhafiz

    Member
    8 September 2015 at 7:51 pm
  • abdulhafiz

    Member
    8 September 2015 at 7:51 pm

    Tergiur dengan tawaran sunset policy tahun 2015, maka pada bulan Juli saya membuat SPT pembetulan tahun 2010 dan menyetor sedikit kekurangan bayar pajak atas pembetulan tersebut. Ternyata bermula dari laporan SPT pembetulan tersebut, AR memeriksa detail semua SPT yang telah saya laporkan dan mengeluarkan nilai kekurangan bayar pajak yang sangat besar nilainya.
    Terus terang saya menyesal telah membetulkan SPT saya karena ujungnya malah menyusahkan saya.

  • RickyHalim

    Member
    9 September 2015 at 8:45 am

    Turut berduka cita…

    SPT badan /WP OP ?
    Apakah KPP madya / pratama / yang lain?

    Yang diperiksa apakah point yang dibetulkan saja atau semua?
    Misal hanya dibetulkan biaya gaji, hanya diperiksa gaji atau semua biaya lain?

    Memang ini yang dikuatirkan oleh para WP sehingga jarang yang ikut PMK 91 ini….

  • mhsucipto

    Member
    9 September 2015 at 9:26 am

    menurut saya, PMK 91 berbeda dengan sunset policy dulu. Kl dulu, berapapun nilai pembetulan kita, asal kurang bayar atau pajaknya nambah, tidak akan dilakukan pemeriksaan dan tidak dikenakan sanksi adm atas keterlambatan penambahan bayar tsb. Dan itu hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh Badan dan OP.
    Tapi kalo PMK 91, wp dihimbau untuk melakukan pembetulanm ataupun untuk SPT yang belum dilaporkan. Dan ini berlaku untuk semua jenis pajak, baik itu SPT Tahunan, PPN maupun SPT Masa 21, 23 , 4(2). Tidak ada jaminan bahwa WP tidak akan diperiksa, hanya jaminannya adalah sanksi akan dihapuskan. Istilah sanksi dihapuskan itu adalah tetep diterbitkan, tetapi WP harus tetep mengajukan permohonan penghapusan sanksi yg telah diatur di PMK 91 tersebut. Dan akan diproses untuk dihapuskan. Bila tidak diajukan permohonan, berarti masih jadi tunggakan.

  • tax_student

    Member
    9 September 2015 at 10:38 am
    Originaly posted by mhsucipto:

    Istilah sanksi dihapuskan itu adalah tetep diterbitkan, tetapi WP harus tetep mengajukan permohonan penghapusan sanksi yg telah diatur di PMK 91 tersebut. Dan akan diproses untuk dihapuskan. Bila tidak diajukan permohonan, berarti masih jadi tunggakan.

    betul sekali rekan, menurut saya dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk membuat basis pajak dengan data yang akurat, jadi walaupun diterbitkan STP tetap bisa dihapuskan dengan mengajukan permohonan

  • bobisk

    Member
    9 September 2015 at 10:52 am
    Originaly posted by tax_student:

    betul sekali rekan, menurut saya dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk membuat basis pajak dengan data yang akurat, jadi walaupun diterbitkan STP tetap bisa dihapuskan dengan mengajukan permohonan

    pengalaman saya, selama proses ini dilakukan maka sanksi akan dihapus. Beberapa rekan saya sudah mendapatan penghapusan sanksi.

  • bobisk

    Member
    9 September 2015 at 10:54 am
    Originaly posted by abdulhafiz:

    Tergiur dengan tawaran sunset policy tahun 2015, maka pada bulan Juli saya membuat SPT pembetulan tahun 2010 dan menyetor sedikit kekurangan bayar pajak atas pembetulan tersebut. Ternyata bermula dari laporan SPT pembetulan tersebut, AR memeriksa detail semua SPT yang telah saya laporkan dan mengeluarkan nilai kekurangan bayar pajak yang sangat besar nilainya.
    Terus terang saya menyesal telah membetulkan SPT saya karena ujungnya malah menyusahkan saya.

    mungkin rekan bisa ceritakan detail bagaimana hal ini bisa terjadi, yang dikoreksi apa, lalu diproses pemeriksaan smp keluar pajak lbh besar apa.

  • devinW

    Member
    9 September 2015 at 12:05 pm
    Originaly posted by abdulhafiz:

    Ternyata bermula dari laporan SPT pembetulan tersebut, AR memeriksa detail semua SPT yang telah saya laporkan dan mengeluarkan nilai kekurangan bayar pajak yang sangat besar nilainya.

    Memang seharusnya di crosscheck antara SPT pembetulan dengan data yang ada ditangan KPP , apabila berbeda akan diusulkan u/ diperiksa.. Yang perlu diketahui apakah sebelum diperiksa rekan mendapat himbauan & panggilan untuk melakukan lagi pembetulan sesuai dengan data yang sebenarnya yang dimiliki KPP ?

  • sistop

    Member
    9 September 2015 at 2:54 pm
    Originaly posted by mhsucipto:

    Tapi kalo PMK 91, wp dihimbau untuk melakukan pembetulanm ataupun untuk SPT yang belum dilaporkan. Dan ini berlaku untuk semua jenis pajak, baik itu SPT Tahunan, PPN maupun SPT Masa 21, 23 , 4(2). Tidak ada jaminan bahwa WP tidak akan diperiksa, hanya jaminannya adalah sanksi akan dihapuskan. Istilah sanksi dihapuskan itu adalah tetep diterbitkan, tetapi WP harus tetep mengajukan permohonan penghapusan sanksi yg telah diatur di PMK 91 tersebut. Dan akan diproses untuk dihapuskan. Bila tidak diajukan permohonan, berarti masih jadi tunggakan.

    Konon info yg beredar dari kabar burung bagi WP yg tidak memanfaatkan fasilitas PMK 91 akan menjadi prioritas pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    9 September 2015 at 3:02 pm
    Originaly posted by sistop:

    Konon info yg beredar dari kabar burung bagi WP yg tidak memanfaatkan fasilitas PMK 91 akan menjadi prioritas pemeriksaan

    Ya logikanya, WP benar-benar tobat, mo diperiksa juga menghabiskan energi saja, tho tidak akan ada temuan..

  • Yovi

    Member
    9 September 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Ya logikanya, WP benar-benar tobat, mo diperiksa juga menghabiskan energi saja, tho tidak akan ada temuan..

    berarti yang gak pembetulan itu akan di periksa?
    sedih dong buat mereka yang sudah melakukan kewajiban pajaknya dengan benar?
    walaupun sudah yakin benar, tapi akan sangat merepotkan..

    kalo gitu di salah salahin ajalah besok besok
    mungkin ini pesan tersiratnya kalau demikian

  • Yovi

    Member
    9 September 2015 at 4:20 pm
    Originaly posted by abdulhafiz:

    AR memeriksa detail semua SPT yang telah saya laporkan dan mengeluarkan nilai kekurangan bayar pajak yang sangat besar nilainya.

    ini diperiksa atau gimana?
    produk yang keluar apa?
    SKP atau STP?

  • dejavu_all

    Member
    11 September 2015 at 1:31 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalo gitu di salah salahin ajalah besok besok
    mungkin ini pesan tersiratnya kalau demikian

    Nggak usah dibayar. Pajak itu buat mensubsidi orang miskin yang pemalas

  • pujiants

    Member
    11 September 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by sistop:

    Konon info yg beredar dari kabar burung bagi WP yg tidak memanfaatkan fasilitas PMK 91 akan menjadi prioritas pemeriksaan

    waduh ngeri-ngeri sedap "Rekan "

    Burung Apa om yang kasi kabar…?

    Pantesan Rekan,,Ar di sebelah kantor sya bekerja.. agar kantor sebelah mengajukan Penghapusan Denda tersebut,,
    tapi bosnya ndak mau..

    apakah AR Tesebut di benarkan seperti itu.

  • dharmawan a

    Member
    11 September 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by yovi:

    berarti yang gak pembetulan itu akan di periksa?

    Atau cuma gertak sambal/nakut-2 in saja rekan ? Memang jumlah personil pemeriksanya cukup dari segi jumlah? 😀

Viewing 1 - 15 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now