Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengembalian PPh 21 karena Perubahan PTKP 2015

  • Pengembalian PPh 21 karena Perubahan PTKP 2015

     begawan5060 updated 7 years, 7 months ago 9 Members · 16 Posts
  • mblmobil

    Member
    25 August 2015 at 1:36 pm
  • mblmobil

    Member
    25 August 2015 at 1:36 pm

    Dear rekan2,

    Mohon bantuannya ya, berhubung perubahan PTKP, maka seluruh setoran SPT PPh 21 untuk tahun 2015 dalam proyeksi hitungan kami sudah lebih bayar.

    Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?

    Apakah betul maka perusahaan memiliki SPT PPh 21 masa Desember 2015 lebih bayar dan akan dikompensasi di masa pajak 2016 dst.

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    25 August 2015 at 2:04 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?

    Jika dari masa januari – juni/juli ada kelebihan bayar, maka dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Agustus – Desember).

  • Ndono

    Member
    25 August 2015 at 2:19 pm

    Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?

    dikembalikan agar bisa dinikmati karyawan

  • mblmobil

    Member
    25 August 2015 at 3:10 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    seluruh setoran SPT PPh 21 untuk tahun 2015 dalam proyeksi hitungan kami sudah lebih bayar

    Originaly posted by Ndono:

    dikembalikan agar bisa dinikmati karyawan

    PPh sudah disetor ke Negara, pake uang siapa dikembalikan ke karyawan?

  • zlicce

    Member
    25 August 2015 at 5:24 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    PPh sudah disetor ke Negara, pake uang siapa dikembalikan ke karyawan?

    Mau tidak mau harus memakai uang perusahaan terlebih dahulu. Baru kemudian, perusahaan mengkompensasikan nya ke masa pajak berikutnya.

  • begawan5060

    Member
    25 August 2015 at 6:44 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?

    Benar..

    Originaly posted by mblmobil:

    Apakah betul maka perusahaan memiliki SPT PPh 21 masa Desember 2015 lebih bayar dan akan dikompensasi di masa pajak 2016 dst.

    Betul..

  • rianthie18

    Member
    26 August 2015 at 10:26 am

    Dear,
    Saya karyawan yg resign per 1 Agustus 2015. Di pertengahan bulan ini, perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja, melakukan pengembalian pph untuk gaji periode januari 2015s/d juni 2015 serta pemotongan pph atas bonus dan thr ke seluruh karyawannya. Apakah dalam pengembalian pph tersebut, saya termasuk yang berhak menerimanya? Perusahaan saya tidak mengembalikan pph tersebut dengan alasan saya sudah resign dan dana yang sudah disetor tidak dapat ditarik lagi. Saya orang awam tentang pajak, jadi mohon bantuannya untuk menjawab permasalahan saya ini. Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    26 August 2015 at 10:53 am
    Originaly posted by rianthie18:

    Perusahaan saya tidak mengembalikan pph tersebut dengan alasan saya sudah resign dan dana yang sudah disetor tidak dapat ditarik lagi.

    Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri (gaji dipotong PPh), maka pegawai sangat berhak meminta uang kelebihan pemotongan.., dan persh harus/wajib mengembalikan..

  • rianthie18

    Member
    3 September 2015 at 7:03 am

    Dear Pak Begawan,
    Terima kasih atas feedback Bapak. Menyambung permasalahan sebelumnya, apabila ternyata dari perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja tetap tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kelebihan PPH yg menjadi hak saya, maka usaha apakah yg bisa saya lakukan? Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut kepada dinas pajak sehingga perusahaan tersebut dapat memproses pengembalian PPH saya? Selain saya, ada sekitar lebih dari 10 orang eks karyawan lain yg bernasib sama dengan saya.
    Mohon feedbacknya kembali, Pak. Atas bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.

  • Uzest

    Member
    9 January 2016 at 12:24 pm

    Nah, Uang untuk pengembalian tersebut apakah uang perusahaan atau uang negara yang dibayarkan melalui perusahaan?

  • Rangga85

    Member
    9 January 2016 at 5:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri

    bila berupa tunjangan pph 21 gross-up, apakah lebih bayar tersebut bisa menjadi pengurang bagi karyawan dengan status kurang bayar pada SPT Masa Desember?

  • anggi.novrianti

    Member
    31 August 2016 at 4:55 pm

    Jika karyawan tidak memiliki NPWP apakah masih berhak ? PPH ditanggung karyawan dan untuk karyawan lain yang telah memiliki NPWP kelebihan pembayaran telah dikembalikan pada karyawan.

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 6:25 pm
    Originaly posted by rianthie18:

    Menyambung permasalahan sebelumnya, apabila ternyata dari perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja tetap tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kelebihan PPH yg menjadi hak saya, maka usaha apakah yg bisa saya lakukan? Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut kepada dinas pajak sehingga perusahaan tersebut dapat memproses pengembalian PPH saya?

    Lakukan permohonan secara tertulis, dan tembusannya kirimkan ke KPP/Kanwil di mana persh tsb terdaftar..

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 6:26 pm
    Originaly posted by rangga85:

    bila berupa tunjangan pph 21 gross-up, apakah lebih bayar tersebut bisa menjadi pengurang bagi karyawan dengan status kurang bayar pada SPT Masa Desember?

    Ya..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now