Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengembalian PPh 21 karena Perubahan PTKP 2015
Pengembalian PPh 21 karena Perubahan PTKP 2015
Dear rekan2,
Mohon bantuannya ya, berhubung perubahan PTKP, maka seluruh setoran SPT PPh 21 untuk tahun 2015 dalam proyeksi hitungan kami sudah lebih bayar.
Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?
Apakah betul maka perusahaan memiliki SPT PPh 21 masa Desember 2015 lebih bayar dan akan dikompensasi di masa pajak 2016 dst.
Terima kasih
- Originaly posted by mblmobil:
Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?
Jika dari masa januari – juni/juli ada kelebihan bayar, maka dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Agustus – Desember).
Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?
dikembalikan agar bisa dinikmati karyawan
- Originaly posted by mblmobil:
seluruh setoran SPT PPh 21 untuk tahun 2015 dalam proyeksi hitungan kami sudah lebih bayar
Originaly posted by Ndono:dikembalikan agar bisa dinikmati karyawan
PPh sudah disetor ke Negara, pake uang siapa dikembalikan ke karyawan?
- Originaly posted by mblmobil:
PPh sudah disetor ke Negara, pake uang siapa dikembalikan ke karyawan?
Mau tidak mau harus memakai uang perusahaan terlebih dahulu. Baru kemudian, perusahaan mengkompensasikan nya ke masa pajak berikutnya.
- Originaly posted by mblmobil:
Apakah pertama-tama kelebihan pajak dari masing-masing karyawan dikembalikan dulu oleh perusahaan?
Benar..
Originaly posted by mblmobil:Apakah betul maka perusahaan memiliki SPT PPh 21 masa Desember 2015 lebih bayar dan akan dikompensasi di masa pajak 2016 dst.
Betul..
Dear,
Saya karyawan yg resign per 1 Agustus 2015. Di pertengahan bulan ini, perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja, melakukan pengembalian pph untuk gaji periode januari 2015s/d juni 2015 serta pemotongan pph atas bonus dan thr ke seluruh karyawannya. Apakah dalam pengembalian pph tersebut, saya termasuk yang berhak menerimanya? Perusahaan saya tidak mengembalikan pph tersebut dengan alasan saya sudah resign dan dana yang sudah disetor tidak dapat ditarik lagi. Saya orang awam tentang pajak, jadi mohon bantuannya untuk menjawab permasalahan saya ini. Terima kasih.- Originaly posted by rianthie18:
Perusahaan saya tidak mengembalikan pph tersebut dengan alasan saya sudah resign dan dana yang sudah disetor tidak dapat ditarik lagi.
Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri (gaji dipotong PPh), maka pegawai sangat berhak meminta uang kelebihan pemotongan.., dan persh harus/wajib mengembalikan..
Dear Pak Begawan,
Terima kasih atas feedback Bapak. Menyambung permasalahan sebelumnya, apabila ternyata dari perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja tetap tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kelebihan PPH yg menjadi hak saya, maka usaha apakah yg bisa saya lakukan? Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut kepada dinas pajak sehingga perusahaan tersebut dapat memproses pengembalian PPH saya? Selain saya, ada sekitar lebih dari 10 orang eks karyawan lain yg bernasib sama dengan saya.
Mohon feedbacknya kembali, Pak. Atas bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.Nah, Uang untuk pengembalian tersebut apakah uang perusahaan atau uang negara yang dibayarkan melalui perusahaan?
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri
bila berupa tunjangan pph 21 gross-up, apakah lebih bayar tersebut bisa menjadi pengurang bagi karyawan dengan status kurang bayar pada SPT Masa Desember?
Jika karyawan tidak memiliki NPWP apakah masih berhak ? PPH ditanggung karyawan dan untuk karyawan lain yang telah memiliki NPWP kelebihan pembayaran telah dikembalikan pada karyawan.
- Originaly posted by rianthie18:
Menyambung permasalahan sebelumnya, apabila ternyata dari perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja tetap tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kelebihan PPH yg menjadi hak saya, maka usaha apakah yg bisa saya lakukan? Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut kepada dinas pajak sehingga perusahaan tersebut dapat memproses pengembalian PPH saya?
Lakukan permohonan secara tertulis, dan tembusannya kirimkan ke KPP/Kanwil di mana persh tsb terdaftar..
- Originaly posted by rangga85:
bila berupa tunjangan pph 21 gross-up, apakah lebih bayar tersebut bisa menjadi pengurang bagi karyawan dengan status kurang bayar pada SPT Masa Desember?
Ya..