• Penjualan Souvenir di Hotel

  • BOBBY49

    Member
    10 August 2015 at 12:50 pm
  • BOBBY49

    Member
    10 August 2015 at 12:50 pm

    Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerjasama konsinyasi dalam penjualan souvenir di dalam hotel yang dimana jika hotel akan mendapatkan bagiannya sebesar 30% dari penjualan souvenir tersebut ?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2015 at 6:49 pm
    Originaly posted by Bobby49:

    hotel akan mendapatkan bagiannya sebesar 30% dari penjualan souvenir tersebut ?

    untuk PPh tentu dilaporkan sebagai pendapatan diluar usaha WP sedangkan untuk PPN, bila lebih dari 4.8 M maka wajib PKP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now