Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Penjualan Souvenir di Hotel
Penjualan Souvenir di Hotel
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerjasama konsinyasi dalam penjualan souvenir di dalam hotel yang dimana jika hotel akan mendapatkan bagiannya sebesar 30% dari penjualan souvenir tersebut ?
- Originaly posted by Bobby49:
hotel akan mendapatkan bagiannya sebesar 30% dari penjualan souvenir tersebut ?
untuk PPh tentu dilaporkan sebagai pendapatan diluar usaha WP sedangkan untuk PPN, bila lebih dari 4.8 M maka wajib PKP
Viewing 1 - 3 of 3 replies