Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › tgl FP pengganti minta diganti sesuai tanggal FP normal
tgl FP pengganti minta diganti sesuai tanggal FP normal
Dear rekan, mohon pencerahanya..
saya sudah buat FP pengganti sesuai tgl buat pengganti,
kemudian si Cust minta tgl FP pengganti dibuat tgl yg sama FP normal.pertanyaanya :
apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?- Originaly posted by arif84:
apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?
Tidak bisa.
thx rekan Dewa_Mabok
tegas jawabanya… haha
masih bingung dgn tgl FP pengganti dibuat sama dgn tgl FP normal apa tgl FP pengganti..?
Barusan mengalami kejadian yang sama dan jika di sesuaikan dengan PER-17/PJ/2014, tanggal yang harus di cantumkan di FP pengganti adalah sesuai dengan tanggal saat FP pengganti tsb di buat.
Salam… 😀
- Originaly posted by arif84:
apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?
Misal FP Normal tgl. 10 Juli 2015
FP Pengganti tgl. 10 Juli 2015
Boleh saja…, kenapa tidak? - Originaly posted by begawan5060:
apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?
yg mereka bicarakan, mgkn seperti ini
contoh:
FP Normal tgl.01 juli 2015
FP Pengganti tgl.10 juli 2015
Lalu ternyata ingin diganti lagi pake FP Pengganti ke-2 seperti FP normal ke tgl.01 juli 2015?
Ini Tidak bisa, karena FP Pengganti ke-2 kalinya Backdate… Hai Rekan, mau tanya mengenai FP Pengganti. saya mengganti faktur tapi faktur penggantinya ko bisa reject ya, dengan keterangan ETAXSERVICE-20001: No Faktur Tidak Ditemukan. padahal nomor FP pengganti sama dengan FP sebelumnya yang berbeda adalah pada tiga digit pertama yaitu 010 menjadi 011, mungkin rekan2 ada yang pernah mengalami kasus serupa, terima kasih
- Originaly posted by febry165:
Hai Rekan, mau tanya mengenai FP Pengganti. saya mengganti faktur tapi faktur penggantinya ko bisa reject ya, dengan keterangan ETAXSERVICE-20001: No Faktur Tidak Ditemukan. padahal nomor FP pengganti sama dengan FP sebelumnya yang berbeda adalah pada tiga digit pertama yaitu 010 menjadi 011, mungkin rekan2 ada yang pernah mengalami kasus serupa, terima kasih
FP Normalnya di inpun dulu, baru yang pengganti.
- Originaly posted by chw:
faktur penggantinya ko bisa reject ya,
PK atau PM?
- Originaly posted by chw:
FP Normalnya di inpun dulu, baru yang pengganti.
teknisnya seperti apa rekan, bukankah hanya memblok FP normal lalu memilih menu pengganti, maka akan muncul menu menginput FP pengganti dan nomor FP sudah otomatis menjadi 011, 🙂
- Originaly posted by jon1201:
PK atau PM?
Pajak Keluaran Rekan
- Originaly posted by febry165:
Pajak Keluaran Rekan
coba diemin aja dl, bisa diuplod lg.. soalnya ane jg pernah uplod PK direject padahal ud bener semua.. besok pg coba uplod lg diuploder berhasil tuh…
cmiiw
saya juga mengalami hal yg sama, pernah upload namun hasilnya reject padahal sudah bnr penginputannya, saran saya batalin no fp nya dan ganti dgn no fp baru lalu upload kembali, jika sudah berada di managemen upload langsung kembali ke menu faktur pajak keluaran lalu klik menu (F5 perbaharui)
saya berhasil "approval sukses"Semoga membantu… Salam
bagaimana caranya untuk dibatalkan??? kan sblmnya telah di klik pengganti??? bagaimana cara membatalkannya ,,kan sudah tidak ada klik "pembatalan " lagi pak…pencerahnnya 🙁