Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT tgl FP pengganti minta diganti sesuai tanggal FP normal

  • tgl FP pengganti minta diganti sesuai tanggal FP normal

     mhsucipto updated 8 years, 8 months ago 14 Members · 20 Posts
  • arif84

    Member
    7 August 2015 at 2:28 pm
  • arif84

    Member
    7 August 2015 at 2:28 pm

    Dear rekan, mohon pencerahanya..

    saya sudah buat FP pengganti sesuai tgl buat pengganti,
    kemudian si Cust minta tgl FP pengganti dibuat tgl yg sama FP normal.

    pertanyaanya :
    apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 August 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by arif84:

    apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?

    Tidak bisa.

  • arif84

    Member
    7 August 2015 at 2:53 pm

    thx rekan Dewa_Mabok

    tegas jawabanya… haha

    masih bingung dgn tgl FP pengganti dibuat sama dgn tgl FP normal apa tgl FP pengganti..?

  • yuni_christiani

    Member
    7 August 2015 at 2:59 pm

    Barusan mengalami kejadian yang sama dan jika di sesuaikan dengan PER-17/PJ/2014, tanggal yang harus di cantumkan di FP pengganti adalah sesuai dengan tanggal saat FP pengganti tsb di buat.

    Salam… 😀

  • begawan5060

    Member
    7 August 2015 at 5:51 pm
    Originaly posted by arif84:

    apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?

    Misal FP Normal tgl. 10 Juli 2015
    FP Pengganti tgl. 10 Juli 2015
    Boleh saja…, kenapa tidak?

  • jon1201

    Member
    8 August 2015 at 3:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    apa bisa FP pengganti di ganti lagi kemudian tgl nya mundur sesuai Tgl FP normal..?

    yg mereka bicarakan, mgkn seperti ini
    contoh:
    FP Normal tgl.01 juli 2015
    FP Pengganti tgl.10 juli 2015
    Lalu ternyata ingin diganti lagi pake FP Pengganti ke-2 seperti FP normal ke tgl.01 juli 2015?
    Ini Tidak bisa, karena FP Pengganti ke-2 kalinya Backdate…

  • febry165

    Member
    10 August 2015 at 10:41 am

    Hai Rekan, mau tanya mengenai FP Pengganti. saya mengganti faktur tapi faktur penggantinya ko bisa reject ya, dengan keterangan ETAXSERVICE-20001: No Faktur Tidak Ditemukan. padahal nomor FP pengganti sama dengan FP sebelumnya yang berbeda adalah pada tiga digit pertama yaitu 010 menjadi 011, mungkin rekan2 ada yang pernah mengalami kasus serupa, terima kasih

  • CHW

    Member
    10 August 2015 at 10:46 am
    Originaly posted by febry165:

    Hai Rekan, mau tanya mengenai FP Pengganti. saya mengganti faktur tapi faktur penggantinya ko bisa reject ya, dengan keterangan ETAXSERVICE-20001: No Faktur Tidak Ditemukan. padahal nomor FP pengganti sama dengan FP sebelumnya yang berbeda adalah pada tiga digit pertama yaitu 010 menjadi 011, mungkin rekan2 ada yang pernah mengalami kasus serupa, terima kasih

    FP Normalnya di inpun dulu, baru yang pengganti.

  • jon1201

    Member
    10 August 2015 at 1:29 pm
    Originaly posted by chw:

    faktur penggantinya ko bisa reject ya,

    PK atau PM?

  • febry165

    Member
    10 August 2015 at 2:02 pm
    Originaly posted by chw:

    FP Normalnya di inpun dulu, baru yang pengganti.

    teknisnya seperti apa rekan, bukankah hanya memblok FP normal lalu memilih menu pengganti, maka akan muncul menu menginput FP pengganti dan nomor FP sudah otomatis menjadi 011, 🙂

  • febry165

    Member
    10 August 2015 at 2:03 pm
    Originaly posted by jon1201:

    PK atau PM?

    Pajak Keluaran Rekan

  • nagatomo

    Member
    11 August 2015 at 4:35 pm
    Originaly posted by febry165:

    Pajak Keluaran Rekan

    coba diemin aja dl, bisa diuplod lg.. soalnya ane jg pernah uplod PK direject padahal ud bener semua.. besok pg coba uplod lg diuploder berhasil tuh…

    cmiiw

  • Medmed

    Member
    12 August 2015 at 2:53 pm

    saya juga mengalami hal yg sama, pernah upload namun hasilnya reject padahal sudah bnr penginputannya, saran saya batalin no fp nya dan ganti dgn no fp baru lalu upload kembali, jika sudah berada di managemen upload langsung kembali ke menu faktur pajak keluaran lalu klik menu (F5 perbaharui)
    saya berhasil "approval sukses"

    Semoga membantu… Salam

  • risti_ani

    Member
    27 August 2015 at 4:25 pm

    bagaimana caranya untuk dibatalkan??? kan sblmnya telah di klik pengganti??? bagaimana cara membatalkannya ,,kan sudah tidak ada klik "pembatalan " lagi pak…pencerahnnya 🙁

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now