Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kompensasi spt 21 akibat pembetulan
kompensasi spt 21 akibat pembetulan
hallo rekan ortax<br />Maaf master mau tanya saya ada pembetulan spt pph 21 dari januari sampai juni, kebetulan dari jan – jun itu tiap bulan ada kelebihan bayar nah itu bisa tidak dikompensasikan semuanya ke masa juli ? kebetulan lagi saya masih pake spt manual. <br /><br />makasih master<br />salam ortax
- Originaly posted by dimasalief111:
bulan ada kelebihan bayar nah itu bisa tidak dikompensasikan semuanya ke masa juli ?
Bisa..
jika melihat formulirnya jumlah kompensasi dari masa januari sampai juni di isi di no berapa ya ? maaf pak begawan masih nubie
- Originaly posted by dimasalief111:
jika melihat formulirnya jumlah kompensasi dari masa januari sampai juni di isi di no berapa ya ? maaf pak begawan masih nubie
Nomor 18
untuk di masa juli jumlah kompensasinya diisi di nomor 13 dan dicentang masa januari dan juni ? betul begitu ga pak begawan
- Originaly posted by dimasalief111:
untuk di masa juli jumlah kompensasinya diisi di nomor 13 dan dicentang masa januari dan juni ? betul begitu ga pak begawan
Dari jan sd. Jun dicontreng (6 kotak)
baik terimakasih banyak pak begawan sangat bermanfaat
Bisa. Dan bila kelebihannya tidak habis dikompensasikan di bulan Juli maka sisanya bisa dikompensasikan di bulan berikutnya.
- Originaly posted by yunindatw@yahoo.co.id:
Bisa. Dan bila kelebihannya tidak habis dikompensasikan di bulan Juli maka sisanya bisa dikompensasikan di bulan berikutnya.
jika sampai akhir tahun kompensasi belum habis apakah masih bisa dikompensasi tahun berikutnya ?
Terima Kasih…
- Originaly posted by elifitriyah:
jika sampai akhir tahun kompensasi belum habis apakah masih bisa dikompensasi tahun berikutnya ?
Sangat bisa..
Mungkin sebaiknya dengan melakukan PBK..CMIIW
- Originaly posted by elifitriyah:
Originaly posted by yunindatw@yahoo.co.id:
Bisa. Dan bila kelebihannya tidak habis dikompensasikan di bulan Juli maka sisanya bisa dikompensasikan di bulan berikutnya.jika sampai akhir tahun kompensasi belum habis apakah masih bisa dikompensasi tahun berikutnya ?
Terima Kasih…
Sebaiknya melalui PBK kawan..CMIIW
- Originaly posted by beaglez:
Sebaiknya melalui PBK kawan.
PBk? Tidak bisa pbk, dong
- Originaly posted by beaglez:
Mungkin sebaiknya dengan melakukan PBK..CMIIW
PPh 21 tidak bisa di PBK rekan, cuma bisa dikompensasi.
CMIIW