Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 23 atas Sewa kenderaan Angkutan Darat
PPh Pasal 23 atas Sewa kenderaan Angkutan Darat
Rekan-rekan ORTax, saya ada masalah sedikit :
1. Jasa angkutan darat yang tidak[/u] dikenakan pph pasal 23 adalah jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian tonase [u]angkutan .
2. Apabila berdasarkan jangka waktu tertentu [u][/u]maka jasa angkutan tersebut dikenakan pph pasal 23.
Mohon bantuan dan penjelasan atas dua pernyataan diatas , berhubung sangat urgen dan belum ada keseragaman pendapat atas hal diatas.
karena dari sisi pemilik kenderaan tidak mau dipotong pph-23 sementara dari sisi penyewa bersikeras untuk memotong pph-23Terima kasih atas pencerahnnya…….
Mana rekan-rekan ortax apa gak ada yang bisa bantu?????
Thank's
Kepada Rekan KUS,. ke 2 statement tersebut diatas di peroleh darimana,.?
Pengertian sewa angkutan darat menurut PER 70/PJ/2007 yaitu :
1. [/u]sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu[u] yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;2. [/u]sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu[u] yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
3. [/u]sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter [u]untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk meningkatkan
diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
Dikutip dari http://www.pajakonline.com
Dari pengertian tsb dapat diambil kesimpulan bahwa Sewa angkutan Darat yang dikenakan PPh adalah sewa yang dicarter sehingga pihak lain tidak dapat mempergunakan Fasilitas tersebut adalah terutang PPh Pasal 23. Maka saya berpendapat bahwa atas angkutan yang berdasarkan Tonase, apalagi berdasarkan jangka waktu semuanya terutang PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan angkutan darat. Sekian dan trim kasih.sdr Edi, terima kasih atas masukannya.
kalau boleh tahu ada di peraturan mana ? supaya bisa saya jadikan ajukan.kalo untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi sptnya ga masuk objek pph.23 tuh sesuai pmk 244/2008 n se.53/2009
- Originaly posted by kus:
1. Jasa angkutan darat yang tidak[/u] dikenakan pph pasal 23 adalah jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian tonase angkutan .
2. Apabila berdasarkan jangka waktu tertentu [u]maka jasa angkutan tersebut dikenakan pph pasal 23.
Mohon bantuan dan penjelasan atas dua pernyataan diatas , berhubung sangat urgen dan belum ada keseragaman pendapat atas hal diatas.
karena dari sisi pemilik kenderaan tidak mau dipotong pph-23 sementara dari sisi penyewa bersikeras untuk memotong pph-23kalau tidak salah, kata-kata ini diambil dari SE – 08/PJ.313/1995. bukan begitu rekan kus?.
SE ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PER No. 70 Tahun 2007.Originaly posted by kus:Sewa angkutan Darat yang dikenakan PPh adalah sewa yang dicarter sehingga pihak lain tidak dapat mempergunakan Fasilitas tersebut adalah terutang PPh Pasal 23
saya sependapat dengan statement ini
salam
Ya benar sdr Hanif sekarang dah jelas persoalannya.
Berarti intinya adalah :Angkutan yang dipakai / disewa / dicarter , baik dengan adanya kontrak maupun perjanjian tertulis atau tidak tertulis ,dimana pengangkutan / kenderaan yang dipakai tersebut tidak dapat mengangkut barang yang lain selain yang telah tertuang dalam kontrak maupun perjanjian tersebut. maka terutang pph pasal 23.
Dan apabila pengangkutan / kenderaan yang dipakai untuk mengangkut barang tersebut masih bisa dicarter oleh pihak lain maka tidak terutang pph pasal 23.
bukan begitu sdr Hanif, terima kasih atas masukan nya
Salam ORTaxApakah tarif PPh 23 utk angkutan masih berlaku 20 % x 15 % = 3 % ??
- Originaly posted by Sugito:
Apakah tarif PPh 23 utk angkutan masih berlaku 20 % x 15 % = 3 % ??
tidak lagi, tarif yg berlaku 2 %..
wasalam
iya, 2%, lihat peraturan no.244/pmk.03/2008 tgl 31/12/08…
Rekan2
jadi kira kira tidak berpengaruhnya, artinya peraturan tersebut berlaku apapun jenis warna plat kendaraan yang kita sewa (plat hitam maupun plat kuning).- Originaly posted by tadi:
jadi kira kira tidak berpengaruhnya, artinya peraturan tersebut berlaku apapun jenis warna plat kendaraan yang kita sewa (plat hitam maupun plat kuning).
yup.. apa pun itu platnya .
wasalam
apa yang disampaikan bung edi.. saya setuju….
kadang-kadang perusahan angkutan kurang memahami aturan yang berlaku, bagi mereka dengan mendengar angkutan dibebaskan, mereka sudah mengambil keputusan bahwa semua angkutan bebas, padahal tidaklah demikian.
Kalau dilihat dari penjelasannya sih, ada objek PPh Psl 23…