Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pasal 23 atas Sewa kenderaan Angkutan Darat

  • PPh Pasal 23 atas Sewa kenderaan Angkutan Darat

     Ewed updated 14 years, 2 months ago 12 Members · 18 Posts
  • Kus

    Member
    31 August 2009 at 8:48 am

    Rekan-rekan ORTax, saya ada masalah sedikit :

    1. Jasa angkutan darat yang tidak[/u] dikenakan pph pasal 23 adalah jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian tonase [u]angkutan .

    2. Apabila berdasarkan jangka waktu tertentu [u][/u]maka jasa angkutan tersebut dikenakan pph pasal 23.

    Mohon bantuan dan penjelasan atas dua pernyataan diatas , berhubung sangat urgen dan belum ada keseragaman pendapat atas hal diatas.
    karena dari sisi pemilik kenderaan tidak mau dipotong pph-23 sementara dari sisi penyewa bersikeras untuk memotong pph-23

    Terima kasih atas pencerahnnya…….

  • Kus

    Member
    31 August 2009 at 8:48 am
  • Kus

    Member
    31 August 2009 at 9:33 am

    Mana rekan-rekan ortax apa gak ada yang bisa bantu?????

    Thank's

  • febryano

    Member
    31 August 2009 at 11:10 am

    Kepada Rekan KUS,. ke 2 statement tersebut diatas di peroleh darimana,.?

  • edisuryadi2

    Member
    31 August 2009 at 11:54 am

    Pengertian sewa angkutan darat menurut PER 70/PJ/2007 yaitu :
    1. [/u]sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu[u] yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    2. [/u]sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu[u] yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    3. [/u]sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter [u]untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk meningkatkan
    diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
    Dikutip dari http://www.pajakonline.com
    Dari pengertian tsb dapat diambil kesimpulan bahwa Sewa angkutan Darat yang dikenakan PPh adalah sewa yang dicarter sehingga pihak lain tidak dapat mempergunakan Fasilitas tersebut adalah terutang PPh Pasal 23. Maka saya berpendapat bahwa atas angkutan yang berdasarkan Tonase, apalagi berdasarkan jangka waktu semuanya terutang PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan angkutan darat. Sekian dan trim kasih.

  • Kus

    Member
    31 August 2009 at 2:22 pm

    sdr Edi, terima kasih atas masukannya.
    kalau boleh tahu ada di peraturan mana ? supaya bisa saya jadikan ajukan.

  • juay

    Member
    31 August 2009 at 3:19 pm

    kalo untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi sptnya ga masuk objek pph.23 tuh sesuai pmk 244/2008 n se.53/2009

  • Aries Tanno

    Member
    1 September 2009 at 12:11 am
    Originaly posted by kus:

    1. Jasa angkutan darat yang tidak[/u] dikenakan pph pasal 23 adalah jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian tonase angkutan .

    2. Apabila berdasarkan jangka waktu tertentu [u]maka jasa angkutan tersebut dikenakan pph pasal 23.

    Mohon bantuan dan penjelasan atas dua pernyataan diatas , berhubung sangat urgen dan belum ada keseragaman pendapat atas hal diatas.
    karena dari sisi pemilik kenderaan tidak mau dipotong pph-23 sementara dari sisi penyewa bersikeras untuk memotong pph-23

    kalau tidak salah, kata-kata ini diambil dari SE – 08/PJ.313/1995. bukan begitu rekan kus?.
    SE ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PER No. 70 Tahun 2007.

    Originaly posted by kus:

    Sewa angkutan Darat yang dikenakan PPh adalah sewa yang dicarter sehingga pihak lain tidak dapat mempergunakan Fasilitas tersebut adalah terutang PPh Pasal 23

    saya sependapat dengan statement ini

    salam

  • Kus

    Member
    1 September 2009 at 8:04 am

    Ya benar sdr Hanif sekarang dah jelas persoalannya.
    Berarti intinya adalah :

    Angkutan yang dipakai / disewa / dicarter , baik dengan adanya kontrak maupun perjanjian tertulis atau tidak tertulis ,dimana pengangkutan / kenderaan yang dipakai tersebut tidak dapat mengangkut barang yang lain selain yang telah tertuang dalam kontrak maupun perjanjian tersebut. maka terutang pph pasal 23.

    Dan apabila pengangkutan / kenderaan yang dipakai untuk mengangkut barang tersebut masih bisa dicarter oleh pihak lain maka tidak terutang pph pasal 23.

    bukan begitu sdr Hanif, terima kasih atas masukan nya
    Salam ORTax

  • Sugito

    Member
    1 September 2009 at 10:08 am

    Apakah tarif PPh 23 utk angkutan masih berlaku 20 % x 15 % = 3 % ??

  • lingga

    Member
    1 September 2009 at 10:54 am
    Originaly posted by Sugito:

    Apakah tarif PPh 23 utk angkutan masih berlaku 20 % x 15 % = 3 % ??

    tidak lagi, tarif yg berlaku 2 %..

    wasalam

  • dekadiana

    Member
    1 September 2009 at 11:59 am

    iya, 2%, lihat peraturan no.244/pmk.03/2008 tgl 31/12/08…

  • Tadi

    Member
    1 September 2009 at 12:11 pm

    Rekan2
    jadi kira kira tidak berpengaruhnya, artinya peraturan tersebut berlaku apapun jenis warna plat kendaraan yang kita sewa (plat hitam maupun plat kuning).

  • lingga

    Member
    1 September 2009 at 12:24 pm
    Originaly posted by tadi:

    jadi kira kira tidak berpengaruhnya, artinya peraturan tersebut berlaku apapun jenis warna plat kendaraan yang kita sewa (plat hitam maupun plat kuning).

    yup.. apa pun itu platnya .

    wasalam

  • FSormin

    Member
    1 September 2009 at 2:44 pm

    apa yang disampaikan bung edi.. saya setuju….
    kadang-kadang perusahan angkutan kurang memahami aturan yang berlaku, bagi mereka dengan mendengar angkutan dibebaskan, mereka sudah mengambil keputusan bahwa semua angkutan bebas, padahal tidaklah demikian.
    Kalau dilihat dari penjelasannya sih, ada objek PPh Psl 23…

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now