Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Surat pengakuan Daerah Terpencil
Surat pengakuan Daerah Terpencil
Dear rekan-rekan pajak
Saya mau menayakan mengenai natura yang diberikan oleh kantor kepada karyawan nya dikarenakan lokasi perusahaan di daerah terpencil.
Apakah natura tersebut bisa di jadikan expend (beban) oleh perusahaan?
jika bisa apakah ada surat yang di keluarkan oleh kantor pajak berkaitan dengan masalah tersebut?mohon pencerahaanya
- Originaly posted by sipoci:
Apakah natura tersebut bisa di jadikan expend (beban) oleh perusahaan?
iya
Originaly posted by sipoci:jika bisa apakah ada surat yang di keluarkan oleh kantor pajak berkaitan dengan masalah tersebut?
dari kanwil Pajak berdasarkan permohonan
Viewing 1 - 3 of 3 replies