Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penggabungan NPWP suami istri

  • Penggabungan NPWP suami istri

     doubleyu updated 7 years ago 16 Members · 28 Posts
  • kian_lee

    Member
    15 July 2015 at 5:39 pm

    Hi rekan-rekan,

    Mohon untuk rekan-rekan yang pernah mengalami proses penggabungan NPWP suami istri untuk di share disini, karena saya bingung dengan informasi yang simpang siur yang saya dapat dari kantor pajak tempat NPWP istri saya maupun tempat NPWP saya terdaftar.

    Pada awal tahun 2015 ini, kami sepakat untuk menggabungkan NPWP kami yang selama ini terpisah karena masing-masing sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Kami pun mendatangi kantor pajak tempat NPWP istri saya terdaftar untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena segala hak dan kewajiban akan digabungkan ke NPWP saya sebagai kepala keluarga.

    Pada saat kami sampai di kantor pajak, saya menjelaskan kepada petugas yang melayani kami bahwa istri saya sudah tidak bekerja dan saat ini menjadi ibu rumah tangga full time. Untuk ringkasnya kami minta untuk dihapus saja sehingga pelaporannya bisa digabungkan dengan NPWP saya. Petugas tersebut memberikan form penghapusan NPWP untuk digabungkan dengan NPWP saya pelaporannya. Kami pun diminta untuk submit NPWP asli istri saya, fotocopy NPWP saya, dan fotocopy kartu keluarga. Setelah itu kami menerima selembar kertas yang menjelaskan documents sudah diterima untuk permohonan peghapusan NPWP. Dan petugas tersebut menjelaskan paling lama 6 bulan hasil keputusannya.

    Sebelum meninggalkan petugas tersebut kami menanyakan apakah ada proses lanjutan apabila permohonan penghapusan NPWP tersebut dikabulkan. Petugas tersebut meminta kami bertanya lagi setelah surat penghapusan keluar.

    Saya pun akhirnya berkonsultasi dengan account representative tempat NPWP saya terdaftar mengenai hal ini, dan jawaban dari AR saya adalah istri saya perlu daftar ulang setelah NPWPnya dihapus untuk mendapatkan NPWP keluarga dimana nomernya sama dengan NPWP saya bedanya ada 3 digits tambahan, saya pun bingung, koq jadi ada 2 NPWP lagi, kan tujuannya 1 NPWP saja, yaitu NPWP saya yang dipakai meskipun nanti kalau istri saya bekerja dikemudian hari ya pakai NPWP saya.

    Mohon bantuan rekan rekan yang sudah pernah mengalami proses penggabungan NPWP suami istri untuk memberikan pencerahan untuk pertanyaan saya dibawah ini:

    1. Sebenarnya pada saat surat penghapuskan NPWP istri keluar atau disetujui oleh KPP terdaftar, apakah ada proses lanjutan yang perlu kami jalani atau tidak? Bagaimana proses pelaporan SPT 2016 saya setelah NPWP istri dihapus? istri memiliki deposito, tabungan dan rumah yang di link kan dengan NPWPnya sebelum menikah dengan saya, dan pelaporan masih masing-masing sampai sekarang karena masih menunggu surat keputusan penghapusan NPWP istri yang masi belum keluar sampai sekarang.

    2.Apakah istri saya perlu mengurus ke bank prihal penutupan NPWPnya sehingga butuh diganti ke NPWP saya?

    3. Apakah perlu buat NPWP keluarga lagi untuk istri apabila NPWP istri ikut suami? bukannya cukup pakai NPWP suami saja?

    N.B Status saya sekarang karyawan swasta, dan istri dahulu juga karyawan swasta

    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan untuk masalah diatas. Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuannya.

  • kian_lee

    Member
    15 July 2015 at 5:39 pm
  • begawan5060

    Member
    15 July 2015 at 10:50 pm
    Originaly posted by kian_lee:

    Saya pun akhirnya berkonsultasi dengan account representative tempat NPWP saya terdaftar mengenai hal ini, dan jawaban dari AR saya adalah istri saya perlu daftar ulang setelah NPWPnya dihapus untuk mendapatkan NPWP keluarga dimana nomernya sama dengan NPWP saya bedanya ada 3 digits tambahan,

    Penjelasan AR ini ngawur, nggak usah didengerin..

    Originaly posted by kian_lee:

    Sebenarnya pada saat surat penghapuskan NPWP istri keluar atau disetujui oleh KPP terdaftar, apakah ada proses lanjutan yang perlu kami jalani atau tidak?

    Tidak ada..

    Originaly posted by kian_lee:

    Bagaimana proses pelaporan SPT 2016 saya setelah NPWP istri dihapus?

    Kewajiban SPT hanya ada di suami.., harta istri dijadi satu dalam SPT suami..

    Originaly posted by kian_lee:

    Apakah istri saya perlu mengurus ke bank prihal penutupan NPWPnya sehingga butuh diganti ke NPWP saya?

    Hanya apabila bank membutuhkan konfirmasi..

    Originaly posted by kian_lee:

    Apakah perlu buat NPWP keluarga lagi untuk istri apabila NPWP istri ikut suami?

    Sangat tidak perlu, karena sekarang tidak ada lagi jenis NPWP sesuai dengan kriteria ini..

  • kian_lee

    Member
    16 July 2015 at 12:04 pm

    Terima kasih rekan begawan5060 untuk infonya, memang pada saat di kantor pajak tempat npwp istri saya terdaftar, petugas yg melayani kami pada awalnya mempersulit permohonan penghapusan npwp istri saya meskipun sudah kami jelaskan dihapus karena ingin disatukan saja pelaporannya dengam npwp saya sebagai kepala keluarga tetap saja ngeyel malah menawarkan untuk menon aktifkan saja npwp istri saya kalau memang istri saya kemungkinan mau kerja lagi di kemudian hari, setelah saya ngotot menjelaskan kalau punya 2 npwp nanti kalau istri saya bekerja lagi malah akan timbul kurang bayar sebagai akibat diangggap memilih terpisah dan perhitungan pajaknya berbeda dengan yg menjadi satu baru deh petugas tersebut menyodorkan form penutupan npwp.

    Sebenernya saya jadi ragu dengan petugas2 pajak yang bertugas didepan counter yg melayani kita dan juga AR AR yang penjelasannya berbeda beda ketika ditanya, makanya saya bermaksud menceritakan kebingungan saya disini agar mendapatkan pencerahan dari ahli ahli perpajakan disini agar tidak dikerjai oleh petugas atau AR yang sebenernya gak mengerti tentang perpajakan yang malah nantinya malah mempersulit kami karena memberikan arahan yang salah atau membingungkan.

    Sebenarnya apabila surat penghapusan istri saya sudah keluar dan pada SPT 2016 apakah saya secara otomatis bisa mengabungkan harta istri saya kedalam kolom harta saya tanpa nanti menimbulkan pertanyaan di kantor pajak tempat npwp saya terdaftar karena ada lonjakan harta? Apakah kpp istri saya akan mengirimkan berkas ke kpp saya secara otomatis sehingga mereka juga langsung aware darimana asal muasal lonjakan harta saya? Pertanyaan ini yang tidak pernah saya dapatkan jawaban dari petugas maupun AR yang saya tanyakan, malah awalnya ada yang bilang penghapusan npwp istri bukan berarti harta menjadi harta suami, dan malah ada yg minta daftar ulang untuk buat npwp keluarga, dan saya telp kring pajak pun malah diminta menghubungi AR masing masing….. saya spechless jadinya.

    Selain itu tenggang tempo 6 bulan untuk hasil keputusan sudah hampir terlewati namun masi belum keluar juga surat keputusan, dari AR yang saya tanya katanya harusnya gak lama karena sifatnya penghapusan untuk penggabungan dan malah akan dipermudah sehingga lebih cepat namun kenyatanya tidak demikian. Minggu kemarin istri saya me nelp ke kpp tempat npwp istri saya terdaftar katanya masi di proses dan dia bilang kalau sampai batas waktu yg ditentukan belum keluar, ibu berhak meminta surat keputusan dikabulkan dengan datang lagi ke kpp dan mengisi form permintaan penghapusan npwp, ini yang saya agak ganjil dan aneh, koq isi form lagi? Form apa lagi ini?

    Sebaiknya bagaimana kami menanggapi masalah ini rekan Begawan? Bukan ya pemerintah sebenernya ingin npwp suami istri jadi satu koq kenyataan di lapangan malah petugas pajak bertele tele? Mohon inputannya rekan Begawan kami harus bagaimana? Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    16 July 2015 at 1:12 pm

    Rekan Kian_Lee, semua yang saya sampaikan berdasar ketentuan yang berlaku, bukan pendapat pribadi..

    Originaly posted by kian_lee:

    Pertanyaan ini yang tidak pernah saya dapatkan jawaban dari petugas maupun AR yang saya tanyakan, malah awalnya ada yang bilang penghapusan npwp istri bukan berarti harta menjadi harta suami,

    Memang benar, namun demikian tetap saja laporannya dituangkan seluruhnya di SPT suami.

    Originaly posted by kian_lee:

    dan malah ada yg minta daftar ulang untuk buat npwp keluarga,

    Jawaban yang ini ngawurr, nggak usah didengerin..

    Originaly posted by kian_lee:

    dan saya telp kring pajak pun malah diminta menghubungi AR masing masing.

    Jawaban begini memalukan institusi… , kalo jawabannya selalu demikian buat apa dibuka kring pajak?

    Originaly posted by kian_lee:

    kalau sampai batas waktu yg ditentukan belum keluar, ibu berhak meminta surat keputusan dikabulkan dengan datang lagi ke kpp dan mengisi form permintaan penghapusan npwp,

    Ini ketentuannya :
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.

    Jadi nggak usah diurusin, karena secara hukum, permohonan sudah dikabulkan. Akan halnya suruh mengisi form permintaan penghapusan lagi, hal ini sangat tidak benar. Mereka bilang demikian ada 2 kemungkinan, yaitu :
    1. Memang nggak mudheng…
    2. Bermaksud menjebak, apabila membuat permohonan lagi maka prosedur penyelesaian mundur lagi 6.

    Originaly posted by kian_lee:

    Sebaiknya bagaimana kami menanggapi masalah ini rekan Begawan?

    Tenang kawan, duduk manis aja di rumah urusan sudah selesai..

    Originaly posted by kian_lee:

    koq kenyataan di lapangan malah petugas pajak bertele tele?

    Karena petugasnya nggak mudheng…, atau memang malas..

  • kian_lee

    Member
    16 July 2015 at 6:21 pm

    Terima kasih banyak rekan Begawan atas infonya semoga semuanya berjalan lancar dan menjadi reference buat pasangan lain yang ingin melakukan penggabungan npwp

  • kian_lee

    Member
    20 July 2015 at 9:41 am

    Dear Rekan Begawan,

    Sorry tanya lagi, di form pilihan penghapusan NPWP ada 2 pilihan untuk istri yang mengendaki bergabung dengan NPWP suami yakni:

    a) Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta clan penghasilan serta tidak
    ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
    terpisah dari suaminya

    b) Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan
    kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

    Apakah ada perbedaan pemeriksaan atau verifikasi dari 2 pilihan tersebut? Mohon pencerahannya, karena sebenarnya istri saya sudah memiliki NPWP sebelum menikah tetapi pada saat mengisi form penghapusan NPWP diminta petugas KPP tersebut isi yang option b. Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    20 July 2015 at 12:30 pm
    Originaly posted by kian_lee:

    Apakah ada perbedaan pemeriksaan atau verifikasi dari 2 pilihan tersebut?

    Tidak ada bedanya, hanya dilakukan verifikasi..

    Originaly posted by kian_lee:

    Mohon pencerahannya, karena sebenarnya istri saya sudah memiliki NPWP sebelum menikah tetapi pada saat mengisi form penghapusan NPWP diminta petugas KPP tersebut isi yang option b.

    Apa alasan mereka kok meminta seperti itu?

  • kian_lee

    Member
    20 July 2015 at 5:35 pm

    Ntahlah rekan Begawan… terima kasih sudah mau sharing ilmunya.

  • Dermovel

    Member
    29 July 2015 at 11:51 am

    Saya kurang lebih mempunyai kasus yg sama. Saya dan istri bekerja di swasta dan mei 2015 lalu baru melalukan proses penutupan NPWP istri. Setelah berdiskusi dengan perusahaan dimana istri sy bekerja di haruskan membuat npwp baru dengan akhiran 001, krn alasan bukti potong.

    Yg menjadi pertanyaan apakah benar harus membuat npwp 001 atau bukti potong dapat menggunakan npwp sy??

  • begawan5060

    Member
    29 July 2015 at 4:28 pm
    Originaly posted by Dermovel:

    Setelah berdiskusi dengan perusahaan dimana istri sy bekerja di haruskan membuat npwp baru dengan akhiran 001, krn alasan bukti potong.

    Perusahaan menyarankan hal salah..

    Originaly posted by Dermovel:

    Yg menjadi pertanyaan apakah benar harus membuat npwp 001

    Tidak perlu..

    Originaly posted by Dermovel:

    atau bukti potong dapat menggunakan npwp sy??

    Ya..

  • Dermovel

    Member
    29 July 2015 at 8:15 pm

    Terima kasih bro begawan5060

  • garengpung

    Member
    4 August 2015 at 9:09 am

    saya sedang menghadapi kasus yang sama. pembahasan dalam forum ini sangat membantu dan memberi pencerahan.
    trimakasih eyang begawan5060.

  • wiwitkhoirunnisa

    Member
    7 August 2015 at 2:21 pm
    Originaly posted by kian_lee:

    Hi rekan-rekan,

    Mohon untuk rekan-rekan yang pernah mengalami proses penggabungan NPWP suami istri untuk di share disini, karena saya bingung dengan informasi yang simpang siur yang saya dapat dari kantor pajak tempat NPWP istri saya maupun tempat NPWP saya terdaftar.

    Pada awal tahun 2015 ini, kami sepakat untuk menggabungkan NPWP kami yang selama ini terpisah karena masing-masing sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Kami pun mendatangi kantor pajak tempat NPWP istri saya terdaftar untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena segala hak dan kewajiban akan digabungkan ke NPWP saya sebagai kepala keluarga.

    Pada saat kami sampai di kantor pajak, saya menjelaskan kepada petugas yang melayani kami bahwa istri saya sudah tidak bekerja dan saat ini menjadi ibu rumah tangga full time. Untuk ringkasnya kami minta untuk dihapus saja sehingga pelaporannya bisa digabungkan dengan NPWP saya. Petugas tersebut memberikan form penghapusan NPWP untuk digabungkan dengan NPWP saya pelaporannya. Kami pun diminta untuk submit NPWP asli istri saya, fotocopy NPWP saya, dan fotocopy kartu keluarga. Setelah itu kami menerima selembar kertas yang menjelaskan documents sudah diterima untuk permohonan peghapusan NPWP. Dan petugas tersebut menjelaskan paling lama 6 bulan hasil keputusannya.

    Sebelum meninggalkan petugas tersebut kami menanyakan apakah ada proses lanjutan apabila permohonan penghapusan NPWP tersebut dikabulkan. Petugas tersebut meminta kami bertanya lagi setelah surat penghapusan keluar.

    Saya pun akhirnya berkonsultasi dengan account representative tempat NPWP saya terdaftar mengenai hal ini, dan jawaban dari AR saya adalah istri saya perlu daftar ulang setelah NPWPnya dihapus untuk mendapatkan NPWP keluarga dimana nomernya sama dengan NPWP saya bedanya ada 3 digits tambahan, saya pun bingung, koq jadi ada 2 NPWP lagi, kan tujuannya 1 NPWP saja, yaitu NPWP saya yang dipakai meskipun nanti kalau istri saya bekerja dikemudian hari ya pakai NPWP saya.

    Mohon bantuan rekan rekan yang sudah pernah mengalami proses penggabungan NPWP suami istri untuk memberikan pencerahan untuk pertanyaan saya dibawah ini:

    1. Sebenarnya pada saat surat penghapuskan NPWP istri keluar atau disetujui oleh KPP terdaftar, apakah ada proses lanjutan yang perlu kami jalani atau tidak? Bagaimana proses pelaporan SPT 2016 saya setelah NPWP istri dihapus? istri memiliki deposito, tabungan dan rumah yang di link kan dengan NPWPnya sebelum menikah dengan saya, dan pelaporan masih masing-masing sampai sekarang karena masih menunggu surat keputusan penghapusan NPWP istri yang masi belum keluar sampai sekarang.

    2.Apakah istri saya perlu mengurus ke bank prihal penutupan NPWPnya sehingga butuh diganti ke NPWP saya?

    3. Apakah perlu buat NPWP keluarga lagi untuk istri apabila NPWP istri ikut suami? bukannya cukup pakai NPWP suami saja?

    N.B Status saya sekarang karyawan swasta, dan istri dahulu juga karyawan swasta

    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan untuk masalah diatas. Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuannya.

  • sucahyolukito

    Member
    10 August 2015 at 10:33 am

    kalau memang istri tidak bekerja sama sekali, maka tidak perlu membuat NPWP keluarga.
    apabila istri bekerja pada satu pemberi kerja, maka istri bisa mengajukan NPWP suami kepada perusahaan yang memotong PPh 21

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now