Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SE – 44/PJ/2015 STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NPWP TETAP
SE – 44/PJ/2015 STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NPWP TETAP
Dear rekan2 senior tax,
Pagi ini saya baca SE – 44/PJ/2015 tentang STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP, agak sedikit bingung khususnya di Materi di mana dicantumkan :d. NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1) 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak;
2) 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
b) untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku[/u];3) 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
Mau tanya apakah sejak SE ini berlaku yaitu 01 Juli 2015 artinya tidak akan ada pindah KPP lagi? seperti dicantumkan di bagian " b " untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku[u]
Mohon advice dan inputan dari rekan-rekan senior, terima kasih.
Salam,
Kowintopindah KPP kan terjadi kalo WP melakukan pindah alamat ke daerah KPP lain ataupun ditarik oleh KPP Madya dikarenakan Omset ttt
CMIW
Nah, sekarang kalo mau mengajukan pindah alamat yang sudah berada di luar wilayah KPP lama, apakah NPWP nya mengikuti KPP yang baru atau masih pakai NPWP yang lama?
Iya nih…makin bingung, kemarin saya sempat telp kring pajak menurut petugas kring pajak mengatakan bahwa Pelaporan tetap ke KPP dimana aktivitas usaha itu berlangsung, namun mengenai Kode KPP tetap kode KPP lama, jadi artinya sejak SE ini berlaku maka tidak ada perubahan kode KPP lagi, namun proses pemindahan lokasi ( tetap dilakukan seperti aturan main biasa ).
Dengan kata lain KPP yang dulunya hanya bisa submit WP yang terdaftar di KPP tersebut, namun sejak SE ini KPP bisa menerima submit WP hasil pindahan KPP lain dengan no kode KPP lama, dengan catatan sudah dilakukan proses pindah pengajuan pindha KPP
Hadeh, jadi makin bingung….. :p
Waduh, jadi ga bisa membedakan donk nanti? misalkan saya tadinya terdaftar di KPP Gambir IV (074) mengajukan pindah ke KPP setiabudi 1 (011), jadi nanti saya lapor pajak bulanan di KPP setiabudi 1 namun NPWP masih tetap xx.xxx.xxx.x-074.xxx. begitukah rekan?
SE ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015
yang saya tangkap WP yang baru pertama kali mendaftar akan terdaftar pada KPP tempat dia pertama kali mendaftar. Misalnya hari ini WP nya mendaftar di KPP Solok, ya udah sampai seterusnya dia akan tetap terdaftar di situ.
Lalu, jika dia sudah pernah terdaftar di KPP sebelumnya, dia akan tetap terdaftar di situ seterusnya walaupun dia akan melakukan perpindahan wilayah kerja- Originaly posted by andi87mei:
jadi nanti saya lapor pajak bulanan di KPP setiabudi 1 namun NPWP masih tetap xx.xxx.xxx.x-074.xxx. begitukah rekan?
Betul rekan
- Originaly posted by Gwyneth:
dia akan tetap terdaftar di situ seterusny
yang menjadi seterusnya adalah NPWP, dan SKT adalah sesuai dengan lokasi kegiatan usaha WP, jadi kewajiban perpajakan ke KPP sesuai dengan SKT nya walaupun tetap memakai NPWP dengan kode wilayah KPP sebelumnya (asal) cmiiw
Bagaimana dengan alamat yang tertera pada NPWP, SKT dan SPPKP jika pindah alamat. Apakah masih mengikuti alamat NPWP lama atau mengikuti alamat NPWP baru? Jika mengikuti alamat NPWP lama bukankah itu bertentangan karena alamat yang tertera pada kartu NPWP tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dimana keadaan sebenarnya adalah perusahaan sudah pindah ke alamat baru?
- Originaly posted by andi87mei:
Apakah masih mengikuti alamat NPWP lama
Kalau pindah alamat : Wajib Pajak mengajukan
permohonan pindah secara tertulis langsung ke KPP lama.
Berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak, KPP yg lama mengabulkan
permohonan Wajib Pajak kemudian menerbitkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, selanjutnya
menyampaikan ke KPP yg baru dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, KPP yg baru menerbitkan Kartu
NPWP dan SKT WP pemohon dengan alamat yang baru dan NPWP dengan nomor yg tetap, tidak berubah. - Originaly posted by dharmawan a:
yang menjadi seterusnya adalah NPWP, dan SKT adalah sesuai dengan lokasi kegiatan usaha WP, jadi kewajiban perpajakan ke KPP sesuai dengan SKT nya walaupun tetap memakai NPWP dengan kode wilayah KPP sebelumnya (asal) cmiiw
thanks gan
perusahaan sy pindah lokasi dari jakpus ke jakbar.apa itu harus urus perubahan KPP atau tidak?saat sy tanya AR tidak perlu pindah,saat sy baca SE 44/PJ/2015 jg tidak pindah.mohon pencerahan rekan apakah sy harus pindah KPP baru atau tetap di KPP lama?