Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SE – 44/PJ/2015 STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NPWP TETAP

  • SE – 44/PJ/2015 STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NPWP TETAP

     Gwyneth updated 7 years, 8 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Kowinto

    Member
    9 July 2015 at 8:56 am
  • Kowinto

    Member
    9 July 2015 at 8:56 am

    Dear rekan2 senior tax,

    Pagi ini saya baca SE – 44/PJ/2015 tentang STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
    DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP, agak sedikit bingung khususnya di Materi di mana dicantumkan :

    d. NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
    1) 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak;
    2) 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
    b) untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku[/u];

    3) 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.

    Mau tanya apakah sejak SE ini berlaku yaitu 01 Juli 2015 artinya tidak akan ada pindah KPP lagi? seperti dicantumkan di bagian " b " untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku[u]

    Mohon advice dan inputan dari rekan-rekan senior, terima kasih.

    Salam,
    Kowinto

  • Chris Chen

    Member
    9 July 2015 at 9:44 am

    pindah KPP kan terjadi kalo WP melakukan pindah alamat ke daerah KPP lain ataupun ditarik oleh KPP Madya dikarenakan Omset ttt

    CMIW

  • andi87mei

    Member
    9 July 2015 at 1:35 pm

    Nah, sekarang kalo mau mengajukan pindah alamat yang sudah berada di luar wilayah KPP lama, apakah NPWP nya mengikuti KPP yang baru atau masih pakai NPWP yang lama?

  • Kowinto

    Member
    10 July 2015 at 9:27 am

    Iya nih…makin bingung, kemarin saya sempat telp kring pajak menurut petugas kring pajak mengatakan bahwa Pelaporan tetap ke KPP dimana aktivitas usaha itu berlangsung, namun mengenai Kode KPP tetap kode KPP lama, jadi artinya sejak SE ini berlaku maka tidak ada perubahan kode KPP lagi, namun proses pemindahan lokasi ( tetap dilakukan seperti aturan main biasa ).

    Dengan kata lain KPP yang dulunya hanya bisa submit WP yang terdaftar di KPP tersebut, namun sejak SE ini KPP bisa menerima submit WP hasil pindahan KPP lain dengan no kode KPP lama, dengan catatan sudah dilakukan proses pindah pengajuan pindha KPP

    Hadeh, jadi makin bingung….. :p

  • andi87mei

    Member
    10 July 2015 at 9:42 am

    Waduh, jadi ga bisa membedakan donk nanti? misalkan saya tadinya terdaftar di KPP Gambir IV (074) mengajukan pindah ke KPP setiabudi 1 (011), jadi nanti saya lapor pajak bulanan di KPP setiabudi 1 namun NPWP masih tetap xx.xxx.xxx.x-074.xxx. begitukah rekan?

  • Gwyneth

    Member
    10 July 2015 at 10:15 am

    SE ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015
    yang saya tangkap WP yang baru pertama kali mendaftar akan terdaftar pada KPP tempat dia pertama kali mendaftar. Misalnya hari ini WP nya mendaftar di KPP Solok, ya udah sampai seterusnya dia akan tetap terdaftar di situ.
    Lalu, jika dia sudah pernah terdaftar di KPP sebelumnya, dia akan tetap terdaftar di situ seterusnya walaupun dia akan melakukan perpindahan wilayah kerja

  • dharmawan a

    Member
    10 July 2015 at 10:48 am
    Originaly posted by andi87mei:

    jadi nanti saya lapor pajak bulanan di KPP setiabudi 1 namun NPWP masih tetap xx.xxx.xxx.x-074.xxx. begitukah rekan?

    Betul rekan

  • dharmawan a

    Member
    10 July 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by Gwyneth:

    dia akan tetap terdaftar di situ seterusny

    yang menjadi seterusnya adalah NPWP, dan SKT adalah sesuai dengan lokasi kegiatan usaha WP, jadi kewajiban perpajakan ke KPP sesuai dengan SKT nya walaupun tetap memakai NPWP dengan kode wilayah KPP sebelumnya (asal) cmiiw

  • andi87mei

    Member
    10 July 2015 at 11:47 am

    Bagaimana dengan alamat yang tertera pada NPWP, SKT dan SPPKP jika pindah alamat. Apakah masih mengikuti alamat NPWP lama atau mengikuti alamat NPWP baru? Jika mengikuti alamat NPWP lama bukankah itu bertentangan karena alamat yang tertera pada kartu NPWP tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dimana keadaan sebenarnya adalah perusahaan sudah pindah ke alamat baru?

  • dharmawan a

    Member
    10 July 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by andi87mei:

    Apakah masih mengikuti alamat NPWP lama

    Kalau pindah alamat : Wajib Pajak mengajukan
    permohonan pindah secara tertulis langsung ke KPP lama.
    Berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak, KPP yg lama mengabulkan
    permohonan Wajib Pajak kemudian menerbitkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, selanjutnya
    menyampaikan ke KPP yg baru dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
    Berdasarkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, KPP yg baru menerbitkan Kartu
    NPWP dan SKT WP pemohon dengan alamat yang baru dan NPWP dengan nomor yg tetap, tidak berubah.

  • Gwyneth

    Member
    15 July 2015 at 11:00 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    yang menjadi seterusnya adalah NPWP, dan SKT adalah sesuai dengan lokasi kegiatan usaha WP, jadi kewajiban perpajakan ke KPP sesuai dengan SKT nya walaupun tetap memakai NPWP dengan kode wilayah KPP sebelumnya (asal) cmiiw

    thanks gan

  • bas1508

    Member
    22 August 2016 at 10:11 am

    perusahaan sy pindah lokasi dari jakpus ke jakbar.apa itu harus urus perubahan KPP atau tidak?saat sy tanya AR tidak perlu pindah,saat sy baca SE 44/PJ/2015 jg tidak pindah.mohon pencerahan rekan apakah sy harus pindah KPP baru atau tetap di KPP lama?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now