Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Efek kenaikan PTKP pertengahan tahun
Efek kenaikan PTKP pertengahan tahun
dear rekan ortax
para rekan ortax saya ingin menanyakan soal rencana DJP menaikkan PTKP dipertengahan tahun,menilik PTKP yang dl naik tahun 2014 itu pada awal tahun,dan sedangkan untuk tahun 2015, menurut rekan ortax kira-kira apa efek dari kenaikan PTKP di pertengahan tahun ini,,,,?
salam
- Originaly posted by sancastparov:
menanyakan soal rencana DJP menaikkan PTKP dipertengahan tahun,
baru rencana,bs jadi bs jg gak.
asumsikan jadi,gimana rekan jon1201?
- Originaly posted by sancastparov:
asumsikan jadi,
jika jadi, ad baik dan buruknya.silakan baca dulu yg ini,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=14227&q=&hlm=1 - Originaly posted by sancastparov:
rencana DJP menaikkan PTKP dipertengahan tahun,menilik PTKP yang dl naik tahun 2014 itu pada awal tahun,dan sedangkan untuk tahun 2015
Meskipun misalnya PMK-nya terbit dan diteken di pertengahan tahun, masa berlakunya tetap di awal tahun…, per 01 Jan 2015 atau 01 Jan 2016
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun misalnya PMK-nya terbit dan diteken di pertengahan tahun, masa berlakunya tetap di awal tahun…, per 01 Jan 2015 atau 01 Jan 2016
seandainya per 01 jan 2015 apakah akan dilakukan pembetulan soal spt pph 21 yg telah di laporkan?jadinyakan akan lebih bayar?dan apakah lebih bayar tersebut dapat di Pemindahbukuan ke jenis pajak lain sprti PPN pada masa dan tahun yang sama?
- Originaly posted by sancastparov:
apakah akan dilakukan pembetulan soal spt pph 21 yg telah di laporkan?
Iya, dong..
Originaly posted by sancastparov:jadinyakan akan lebih bayar?
Pastinya..
Originaly posted by sancastparov:dan apakah lebih bayar tersebut dapat di Pemindahbukuan ke jenis pajak lain sprti PPN pada masa dan tahun yang sama?
Tidak, tetapi dikompensasi ke masa pajak berikutnya..
- Originaly posted by sancastparov:
apakah lebih bayar tersebut dapat di Pemindahbukuan
bahasa & istilahnya tolong diperbaiki lg..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak, tetapi dikompensasi ke masa pajak berikutnya..
boleh tahu alasannya master bega?
- Originaly posted by sancastparov:
boleh tahu alasannya master bega?
Dalam hal LB, SPT Masa PPh 21 tidak ada pilihan lain selain kompensasi..
- Originaly posted by sancastparov:
boleh tahu alasannya master bega?
eh yg sopan sebut nama org yg lengkap dan benar,,,??
itu master ter ter,,,,,senior kita. he he he guyon mas. - Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal LB, SPT Masa PPh 21 tidak ada pilihan lain selain kompensasi..
ada landasan aturannya master bega?karna pendahulu saya sering melakukan LB yang di pbkan ke beda jenis pajak sperti PPN.
- Originaly posted by jon1201:
eh yg sopan sebut nama org yg lengkap dan benar,,,??
itu master ter ter,,,,,senior kita. he he he guyon mas.hehehehe….bener rekan jon1201..
- Originaly posted by sancastparov:
karna pendahulu saya sering melakukan LB yang di pbkan ke beda jenis pajak sperti PPN.
Yang dulu belum tentu benar..
Baca Pasl 16 PMK-242/2014