Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PERUBAHAN PTKP TAHUN BERJALAN
PERUBAHAN PTKP TAHUN BERJALAN
Dear rekan,
Sehubungan dengan perubahan jumlah PTKP per 1 Juli, bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 ? Apakah hanya diubah PTKP nya saja.
Lalu di akhir tahun Jumlah PTKP 1 tahun berapa ya ? apakah menggunakan 24.300.000 atau 36.000.000Tks
berlaku surut januari 2015
- Originaly posted by ajax:
berlaku surut januari 2015
jadi mulai diperhitungkan per 2016 yah rekan ajax ?
selama tahun 2015 tetap menggunakan PTKP yang 24.300.000 ?tks
- Originaly posted by susan21:
jadi mulai diperhitungkan per 2016 yah rekan ajax ?
bukan, diperhitungkan mulai Januari 2015
Originaly posted by susan21:selama tahun 2015 tetap menggunakan PTKP yang 24.300.000 ?
PTKP terbaru Rp 36.000.000 jika sudah keluar PMKnya
- Originaly posted by sigit_djayanti:
Originaly posted by susan21:
jadi mulai diperhitungkan per 2016 yah rekan ajax ?bukan, diperhitungkan mulai Januari 2015
Originaly posted by susan21:
selama tahun 2015 tetap menggunakan PTKP yang 24.300.000 ?PTKP terbaru Rp 36.000.000 jika sudah keluar PMKnya
oohh gtu ya rekan, berarti jika sudah keluar PMK nya akan ada pembetulan dong untuk pph yang telah dilapor.
tks
Barusan tgl 29 Juni 2015 telpon kring pajak, belum ada aturan yang dikeluarkan berkaitan dengan PTKP yang rencananya berlaku 1 Juli 2015.
- Originaly posted by agussurya:
Barusan tgl 29 Juni 2015 telpon kring pajak, belum ada aturan yang dikeluarkan berkaitan dengan PTKP yang rencananya berlaku 1 Juli 2015.
wah, terima kasih banyak infonya rekan agussurya, coba nanti telepon tgl 1 juli , ehehhe
berlaku surut dan akan ada restitusi dari januari- juni 2015
sudah bulan Juli, tapi belum ada tanda-tanda pengumuman. Mana harus hitung pemotongan pph untuk THR, sepertinya mau mau ga ga ….
- Originaly posted by sehesu:
berlaku surut dan akan ada restitusi dari januari- juni 2015
wah akan ada pembetulan selama 6 bulan berturut-turut dong.
Originaly posted by bobisk:sudah bulan Juli, tapi belum ada tanda-tanda pengumuman. Mana harus hitung pemotongan pph untuk THR, sepertinya mau mau ga ga ….
benar rekan bobisk, kring pajak juga susah dihubungi. hadeh.
sudah tanggal 2 Juli 2015, bagaimana jadinya perubahan PTKP yang kabarnya akan diberlakukan 1 Juli 2015 ini, apakah sudah ada aturannya.
mohon infonya nomor berapa peraturannya rekan ortax semua.
mudah2an segera keluar PMKnya,, ga pe ha pe ajaaa,,
- Originaly posted by pinavia:
sudah tanggal 2 Juli 2015, bagaimana jadinya perubahan PTKP yang kabarnya akan diberlakukan 1 Juli 2015 ini, apakah sudah ada aturannya.
Tadi pagi saya telepon kring pajak, katanya ini baru wacana dan memang sudah disiarkan ke media, tapi untuk peraturannya sendiri belum dikeluarkan.
Originaly posted by adrayka:mudah2an segera keluar PMKnya,, ga pe ha pe ajaaa,,
iya bener, karena kalo masih wacana saja hanya membuat risau WP , ehehhe
- Originaly posted by susan21:
iya bener, karena kalo masih wacana saja hanya membuat risau WP , ehehhe
pembagian THR nya jadi pending karena menunggu aturan PTKP yg baru 😀 😀