• pajak restoran

     kurnia updated 14 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • cappymutz

    Member
    25 August 2009 at 3:39 pm

    all please minta informasinya mengenai pajak restoran
    aku dapat info kalo ada makanan n minuman yang dijual drestoran yg dikenakan dan tidak dikenakan oleh pajak estoran. Benarkah demikan?
    Jadi kalau benar begitu, aku mau tanya apa saja yang dikenakan pajak restoran dan apa yang tidak dikenakan.
    Kemudian apakah pajak restoran setiap daerah tarifnya berbeda?
    bagaimana media serta frekuensi pelaporan dan penyetoran pajaknya?
    terima kasih

  • cappymutz

    Member
    25 August 2009 at 3:39 pm
  • Aries Tanno

    Member
    25 August 2009 at 3:44 pm
    Originaly posted by cappymutz:

    aku dapat info kalo ada makanan n minuman yang dijual drestoran yg dikenakan dan tidak dikenakan oleh pajak estoran. Benarkah demikan?

    benar

    Originaly posted by cappymutz:

    Jadi kalau benar begitu, aku mau tanya apa saja yang dikenakan pajak restoran dan apa yang tidak dikenakan.
    Kemudian apakah pajak restoran setiap daerah tarifnya berbeda?

    objek pajak restoran adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran

    Yang dikenakan pajak restoran adalah bila makanan dan minuman tersebut dimaksudkan untuk penyediaan permintaan katering

    Originaly posted by cappymutz:

    Kemudian apakah pajak restoran setiap daerah tarifnya berbeda?

    bisa

    Originaly posted by cappymutz:

    bagaimana media serta frekuensi pelaporan dan penyetoran pajaknya?

    aturan umumnya ada di UU dan PP. sedangkan teknisnya sesuai dengan daerahnya masing-masing

    salam

  • kurnia

    Member
    25 August 2009 at 3:57 pm
    Originaly posted by cappymutz:

    Jadi kalau benar begitu, aku mau tanya apa saja yang dikenakan pajak restoran dan apa yang tidak dikenakan

    restoran termasuk kena pajak daerah
    kalau restoran tersebut menyediakan jasa catering maka termasuk obyek ppn dan pph23 bukan pajak daerah…pembukuan harus dipisah…

    Originaly posted by cappymutz:

    Kemudian apakah pajak restoran setiap daerah tarifnya berbeda?

    Tarif pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

    Originaly posted by cappymutz:

    bagaimana media serta frekuensi pelaporan dan penyetoran pajaknya?

    pelaporan formulir SPTPD Pajak Restoran dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)..thx

  • Aries Tanno

    Member
    25 August 2009 at 5:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yang dikenakan pajak restoran adalah bila makanan dan minuman tersebut dimaksudkan untuk penyediaan permintaan katering

    sori diralat.. kelupaan kata tidak….

    Yang TIDAK dikenakan pajak restoran adalah bila makanan dan minuman tersebut dimaksudkan untuk penyediaan permintaan katering

    salam

  • kurnia

    Member
    25 August 2009 at 5:36 pm

    setuju dengan rekan hanif…….
    jasa catering tidak termasuk delivery order spt 14045……thx
    yang menjadi pertanyaan : kalo kita pesen makanan dengan delivery order 250 pax untuk acara ulang tahun di rumah apakah termasuk jasa catering bagi restoran tersebut ???
    thx

  • Aries Tanno

    Member
    25 August 2009 at 5:43 pm

    sebetulnya ini terpulang kepada restoran tersebut. apakah ia juga punya usaha katering atau tidak. pesanan seperti itu lazim disediakan oleh perusahaan katering. sebab, pertama pakai kotak, kemudian isinya juga ditentukan sepenuhnya oleh pemesan, bukan berdasarkan ketersediaan apa yang ada hari itu.

    salam

  • kurnia

    Member
    25 August 2009 at 5:56 pm

    kebanyakan usaha restoran pasti bisa jasa catering…siapa yang ngak mau tiba2 ada yang mesen 250 pax……ketiban rejeki….restoran padang di rumahku yang ngak ada catering buru2 deh masak dari malem sampai pagi untuk memenuhi 250 pax tersebut….

    contoh : restoran cepat saji hoka-hoka bento…
    kita delivery order 250 pax (paket hemat 1) untuk acara ulang tahun di rumah..
    apakah ini termasuk jasa catering ???
    jawaban saya ini termasuk jasa catering dikenakan ppn 10% walaupun itu delivery order..bukan pajak daerah…thx

  • mata

    Member
    26 August 2009 at 7:09 am

    Numpang tanya sekalian, kalau kantin di rumah sakit itu apa termasuk obyek pajak daerah atau ppn
    tks.

  • masegagah

    Member
    26 August 2009 at 8:17 am

    apakah ada perbedaan antara restoran dan jasa cattering?

  • kurnia

    Member
    26 August 2009 at 8:27 am
    Originaly posted by mata:

    kalau kantin di rumah sakit itu apa termasuk obyek pajak daerah atau ppn

    objek pajak daerah..kalo kantin menyediakan jasa catering maka bukan obyek daerah (hanya untuk jasa cateringnya saja)…..thx

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now