Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame – Oknum DPKA
Pajak Reklame – Oknum DPKA
Halo Semua,
intinya , saya menduga ada oknum DPKA yang menyelewengkan dana pajak reklame.
Begini ceritanya, saya buka toko di kota Padang, pake papan nama. Belum lama buka , ada orang pajak datang , meminta saya membayar pajak sebesar Rp. 3,000,000 + 600,000 ( uang jaminan ) berdasarkan Perwako kota padang
Setelah saya telusuri , seharusnya Rp.3 jt adalah Nilai Sewa Reklame ( yang diselenggarakan sendiri ) yang dihitung dari dimensi reklame tersebut. Hal ini sesuai dengan Perda No.8 Thn 2011 pasal 10
http://dpka.padang.go.id/files/0809141059_pajak-da erah.docdan nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15% * 3 jt = Rp.450,000
dimana 15% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDAnah masalahnya ini oknum DPKA masi ngotot minta Rp 3,6 jt ….
minta saran teman2 sekalian , apakah saya salah dalam membaca perda?
Terima Kasih
Frans
Rekan fst,
Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,
masing – masing daerah mempunyai perhitungan dalam penentuan nilai sewa reklame dan tarif pajaknya.Originaly posted by fst:membayar pajak sebesar Rp. 3,000,000 + 600,000 ( uang jaminan ) berdasarkan Perwako kota padang
minta perhitungannya sesuaikan dengan
Perda No.8 Thn 2011 pasal 10 (6)Originaly posted by fst:nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15%
benar rekan
Originaly posted by fst:5% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDA
Pasal 11 (1)
- Originaly posted by fst:
dan nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15% * 3 jt = Rp.450,000
dimana 15% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDAanda benar. maka dari itu lah berhati-hatilah.
harusnya ada SPPD rekan buat dia mungut pajaknya, minta aja sppd nya. perusahaan saya juga dapet SPPDnya kok baru bayar jadi itu clear