• Pajak Reklame – Oknum DPKA

  • fst

    Member
    22 June 2015 at 6:17 pm
  • fst

    Member
    22 June 2015 at 6:17 pm

    Halo Semua,

    intinya , saya menduga ada oknum DPKA yang menyelewengkan dana pajak reklame.

    Begini ceritanya, saya buka toko di kota Padang, pake papan nama. Belum lama buka , ada orang pajak datang , meminta saya membayar pajak sebesar Rp. 3,000,000 + 600,000 ( uang jaminan ) berdasarkan Perwako kota padang

    Setelah saya telusuri , seharusnya Rp.3 jt adalah Nilai Sewa Reklame ( yang diselenggarakan sendiri ) yang dihitung dari dimensi reklame tersebut. Hal ini sesuai dengan Perda No.8 Thn 2011 pasal 10
    http://dpka.padang.go.id/files/0809141059_pajak-da erah.doc

    dan nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15% * 3 jt = Rp.450,000
    dimana 15% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDA

    nah masalahnya ini oknum DPKA masi ngotot minta Rp 3,6 jt ….

    minta saran teman2 sekalian , apakah saya salah dalam membaca perda?

    Terima Kasih

    Frans

  • sigit_djayanti

    Member
    24 June 2015 at 9:56 am

    Rekan fst,

    Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,
    masing – masing daerah mempunyai perhitungan dalam penentuan nilai sewa reklame dan tarif pajaknya.

    Originaly posted by fst:

    membayar pajak sebesar Rp. 3,000,000 + 600,000 ( uang jaminan ) berdasarkan Perwako kota padang

    minta perhitungannya sesuaikan dengan
    Perda No.8 Thn 2011 pasal 10 (6)

    Originaly posted by fst:

    nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15%

    benar rekan

    Originaly posted by fst:

    5% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDA

    Pasal 11 (1)

  • microsoft

    Member
    24 May 2016 at 8:26 am
    Originaly posted by fst:

    dan nilai pajak yang harusnya saya bayarkan adalah 15% * 3 jt = Rp.450,000
    dimana 15% adalah tarif pajak yang ditentukan oleh PERDA

    anda benar. maka dari itu lah berhati-hatilah.

  • husnithamrin

    Member
    24 May 2016 at 9:24 am

    harusnya ada SPPD rekan buat dia mungut pajaknya, minta aja sppd nya. perusahaan saya juga dapet SPPDnya kok baru bayar jadi itu clear

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now