• PPh atas nilai penggantian

  • ferry07

    Member
    18 June 2008 at 5:23 pm
  • ferry07

    Member
    18 June 2008 at 5:23 pm

    apakah atas nilai penggantian yang kita tagih kepada klien merupakan objek PPh dimana nilai penggantian tersebut tidak ada unsur mark up ??
    Tolong donk referensinya…

  • POERBA

    Member
    18 June 2008 at 5:53 pm

    Sorry saudara ferry, saya mau tanya. Nilai penggantian yg saudara maksud adalah yg berhubungan dengan transaksi reimbursment ya?? Dan disini anda adalah sebagai perantaranya atau pemberi jasanya?? Kl perantaranya maka akan dipotong pph 23 sebesar 4,5% sebagai jasa perantara.. Thx..
    Mohon koreksinya dan mohon maaf kl analisa saya salah…

  • Budianto

    Member
    18 June 2008 at 5:55 pm

    Bung Ferry kalo tidak ada mark_up kenapa tidak pakai sistem reimbursment saja

  • ferry07

    Member
    18 June 2008 at 7:37 pm

    betul pak poerba saya sebagai perantaranya..
    saya juga berpikir bahwa PPh 23 dikenakan atas fee saja sebesar 4,5% tapi si klien memotong semuanya disebabkan karena tagihan dari pihak ketiga atas nama perusahaan saya..apa bisa begitu??? sedangkan biaya yg saya tagih sesuai dengan tagihan pihak ketiga ditambah fee…

  • Budianto

    Member
    19 June 2008 at 8:16 am

    kalo boleh tahu, tagihan pihak ketiga berupa jasa atau barang ?

  • ferry07

    Member
    19 June 2008 at 9:22 am

    berupa jasa pak budianto..dan saya pun sudah memotong atas tagihan pihak ketiga tersebut..Menurut pak budianto gimana??

  • POERBA

    Member
    19 June 2008 at 9:30 am

    Sorry, ternyata ini bukan transaksi reimbursment ya.. Karena invoice dari pihak ketiganya dibuat atas nama perusahaan anda.. Bisa saja sih invoice dibuat atas nama perusahaan anda.. Dan selanjutnya tagihan tersebut ditagihkan lagi ke penerima jasanya dengan DPP tagihan dari penerima jasa + biaya2x (fee). Dan dalam kasus ini pihak penerima jasa memotong dari semuanya menurut saya sudah benar…

  • ferry07

    Member
    19 June 2008 at 11:21 am

    maaf pak poerba…bolehkah saya meminta referensinya klo pemotongan dari semuanya itu sudah benar.. kan tagihan dari pihak ke 3 itu merupakan biaya bukan nya penghasilan buat perusahaan saya kenapa harus dipotong pajak penghasilan ya?? di Per 70 pun disebutkan pemotongan dari fee/imbalan jasa saja..
    Bagaimana menurut pak Poerba atau yg lainnya…

  • mardi

    Member
    19 June 2008 at 11:36 am

    Sepertinya PPh 23 hanya atas fee-nya saja, kecuali jasa kontuksi dan catering… tapi kalo memang tidak bisa dipisahkan antara fee dan biaya2 atas jasa mungkin dikenakan atas 100% pembayaran…. jadi selama bisa dipisah dan bukan kedua jasa tadi berarti pemotong salah DPP. Mungkin ada koreksi?

  • POERBA

    Member
    19 June 2008 at 11:52 am

    Pak ferry, anda sebutkan diatas tidak ada mark up kan.. Jumlah dari pihak ketiga yg dibuat atas nama perusahaan anda, itu yg anda tagihkan lagi ke penerima jasanya.. Dan mungkin pengaturan fee nya tidak ada diatur secara jelas antara kedua perusahaan didalam kontraknya.. Dan atas dasar itulah mungkin mereka potong pph 23 nya dari semuanya,,
    mohon koreksinya…

  • Budianto

    Member
    19 June 2008 at 1:05 pm

    untuk menghindari potongan dari total tagihan
    lebih baik kalo tagihan pihak ketiga langsung atas nama pemakai jasa,
    dan persh.pak ferry hanya buat tagihan jasa perantaranya saja.
    jadi tidak bermasalah lagi……
    bagaimana pak ?

  • Bembo

    Member
    21 June 2008 at 5:31 pm

    menurut saya inti dari permasalahannya terletak pada invoice2 yg diterbitkan, saya setuju dengan pak budianto. seharusnya invoice dibuat langsung atas nama penerima jasa. Namun untuk kasus pak ferry kira2 solusiny begini :

    1. Atas penghasilan sehubungan dengan jasa lain yg diterima PIHAK KETIGA terutang PPh ps 23 yg harus dipotong oleh perusahaan bapak ferry sebesar 4,5 %. DPP tagihan + fee sesuai invoice.

    2. Atas penghasilan sehubungan dengan jasa perantara yang diterima PERUSAHAAN bpk Ferry terutang PPh Ps 23 sebesar 4,5 % Wajib dipotong oleh penerima jasa. DPP sebesar total tagihan yg diajukan perusahaan bpk ferry

    Dasar hukum : Per 70 thn 2007 ; Ps 28 (7) UU KUP

    Semoga bs membantu..thx

  • Bembo

    Member
    21 June 2008 at 5:41 pm

    Mungkin perusahaan pak ferry akan menderita rugi krn potongan pajakny bs lebih besar dari pendapatan yg sebenrnya hanya berasal dari fee, tp y itu tadi invoice yg berbicara. Penerima jasa tdk akan mau mengambil resiko dg menghitung PPh 23 hanya dr fee anda,bs2 mereka yg kena sanksi jika dilakukan pemeriksaan pajak. Selain itu mereka jg tdk akan mw ambil pusing dengan memilah2 mana yg fee mana yg tagihan..y kan?!
    Soal benar atau salah itu relatif,tp aturanny memang spt itu..

  • mardi

    Member
    23 June 2008 at 9:13 am
    Originaly posted by Bembo:

    menderita rugi krn potongan pajakny bs lebih besar dari pendapatan yg sebenrnya

    Maaf, bukannya ini kredit pajak atau bisa dikatakan piutang jadi walopun salah potong tetap bisa dikreditkan, sehingga tidak bisa dikatakan pemberi jasa rugi

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now