Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh 23 Accrual Basis
Jurnal PPh 23 Accrual Basis
selamat siang rekan ortax,
saya mau bertanya, perusahaan tmpt saya bekerja kan menggunakan metode accrual dalam penjurnalannya.. saya membuat jurnal seperti ini apakah sudah benar or ada yg kurang :
misal : PT XYZ membayar imbalan atas jasa/Sewa yg di berikan ke PT ABC sebesar Rp2.909.091, maka jurnal yg saya catat adalah sbb:
1. Jurnal pada saat pengakuan Hutang :
Beban Jasa/Sewa (D) Rp2.909.091
PPN In (D) Rp 290.909
Hutang Usaha (K) Rp3.141.818
Hutang PPh 23 (K) Rp 58.1822. Jurnal Pada saat pembayaran ke vendor :
Hutang Usaha (D) Rp3.141.818
Kas/Bank (K) Rp3.141.8183. Jurnal Pada saat penyetoran PPh 23:
Hutang PPh 23 (D) Rp 58.182
Kas/Bank (K) Rp 58.182#apakah pencatatan itu sudah sesuai dengan metode accrual basis.. jika ada yg kurang atau salah, mohon koreksiannya rekan.. hhee
Terimakasih 🙂Sudah betul rekan
terus perihal jurnl pemotongan pph 23 nya berarti sudah termasuk ke dalam jurnal pada saat pengakuan hutang yah rekan firmanemi ?
terus perihal jurnl pemotongan pph 23 nya berarti sudah termasuk ke dalam jurnal pada saat pengakuan hutang yah rekan firmanemi ?
- Originaly posted by NobitaWR:
1. Jurnal pada saat pengakuan Hutang :
Beban Jasa/Sewa (D) Rp2.909.091
PPN In (D) Rp 290.909
Hutang Usaha (K) Rp3.141.818
Hutang PPh 23 (K) Rp 58.182Seharusnya :
Beban Jasa/Sewa Rp2.909.091
PPN In Rp 290.909
……………Hutang Biaya Rp3.200.000Originaly posted by NobitaWR:2. Jurnal Pada saat pembayaran ke vendor :
Hutang Usaha (D) Rp3.141.818
Kas/Bank (K) Rp3.141.818Seharusnya :
Hutang Biaya Rp3.200.000
……………Hutang PPh 23 Rp58.182
……………Kas/Bank Rp.3.141.818Originaly posted by NobitaWR:3. Jurnal Pada saat penyetoran PPh 23:
Hutang PPh 23 (D) Rp 58.182
Kas/Bank (K) Rp 58.182Sudah benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Sudah benar..
setuju,,,,,
Terimakasih rekan begawan .. Hhhe
menurut saya jurnal dari rekan nobitawr sdh benar dalam hal pengakuan pph 23, sesuai dengan PP 94 tahun 2010 pasal 15 ayat 3 "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."
mohon koreksinya jika salahdisediakan untuk dibayar yang bisa diartikan sebagai pengakuan hutang.
- Originaly posted by firmanemi:
disediakan untuk dibayar yang bisa diartikan sebagai pengakuan hutang.
Ketentuan ini hanya untuk dividen, bunga dan sewa..
Rekan begawan, didalam UU pph no 36 tahun 2008 di pasal 23 ayat 1 berbunyi "Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telab jatuh tempo….."
Dalam pasal tersebut ada istilah disediakan juga dan tidak ada ketentuan ini hanya utk dividen,bunga atau sewa tetapi untuk semua objek pph 23.- Originaly posted by firmanemi:
Dalam pasal tersebut ada istilah disediakan juga dan tidak ada ketentuan ini hanya utk dividen,bunga atau sewa tetapi untuk semua objek pph 23.
Baca lex specialis-nya, yaitu penjelasan Pasal 15 PP Nomor 94/2010
Mantap
rekan begawan jadi yang termasuk dalam disediakan untuk dibayar hanya dividen,bunga dan sewa, jdi bisa dikatakan bahwa pph 23 untuk dividen,bunga dan sewa sudah diakui pada saat pengakuan biaya walaupun belum bayar?