Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sumbangan yang bisa dijadikan biaya ( mengurangi penghasilan bruto )
Sumbangan yang bisa dijadikan biaya ( mengurangi penghasilan bruto )
Selamat Pagi rekan,
Mau tanya rekan, sumbangan apa saja yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto atau bisa diakui sebagai biaya? Mohon aturan PMK y?
Terimakasih
PMK no 76 tahun 2011
Pasal 1Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.Betul
Jika sumbangan dalam bentuk bunga papan apakah bisa dijadikan biaya?
- Originaly posted by Estro:
Jika sumbangan dalam bentuk bunga papan apakah bisa dijadikan biaya?
Tidak rekan.
Berarti dengan syarat biaya diatas maka biaya tsb tidak akan dikoreksi ya?
maka dengan syarat biaya diatas, maka biaya tsb tidak dikoreksi ya?
- Originaly posted by reyconstantine:
maka dengan syarat biaya diatas, maka biaya tsb tidak dikoreksi ya?
Benar sekali rekan