Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sumbangan yang bisa dijadikan biaya ( mengurangi penghasilan bruto )

  • Sumbangan yang bisa dijadikan biaya ( mengurangi penghasilan bruto )

     yuddhaaa updated 4 years, 5 months ago 7 Members · 9 Posts
  • Bheety

    Member
    21 May 2015 at 9:43 am

    Selamat Pagi rekan,

    Mau tanya rekan, sumbangan apa saja yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto atau bisa diakui sebagai biaya? Mohon aturan PMK y?

    Terimakasih

  • Bheety

    Member
    21 May 2015 at 9:43 am
  • ardianfi

    Member
    21 May 2015 at 10:36 am

    PMK no 76 tahun 2011
    Pasal 1

    Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
    Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
    Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
    Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
    Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 12:53 pm

    Betul

  • Estro

    Member
    10 November 2016 at 3:46 pm

    Jika sumbangan dalam bentuk bunga papan apakah bisa dijadikan biaya?

  • dharmawan a

    Member
    10 November 2016 at 3:51 pm
    Originaly posted by Estro:

    Jika sumbangan dalam bentuk bunga papan apakah bisa dijadikan biaya?

    Tidak rekan.

  • reyconstantine

    Member
    11 November 2019 at 5:41 am

    Berarti dengan syarat biaya diatas maka biaya tsb tidak akan dikoreksi ya?

  • reyconstantine

    Member
    11 November 2019 at 5:42 am

    maka dengan syarat biaya diatas, maka biaya tsb tidak dikoreksi ya?

  • yuddhaaa

    Member
    11 November 2019 at 6:23 am
    Originaly posted by reyconstantine:

    maka dengan syarat biaya diatas, maka biaya tsb tidak dikoreksi ya?

    Benar sekali rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now